Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

PERMEN Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.