Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS
DAFTAR NAMA DAGANG MINYAK DIELEKTRIK YANG MENGANDUNG POLYCHLORINATED BIPHENYLS
Nama Dagang Aceclor Adkarel ALC Apirolio Apirorlio Arochlor Arochlors Aroclor Aroclors Arubren Asbestol ASK Askael Askarel Auxol Bakola Biphenyl, chlorinated Chlophen Chloretol Chlorextol Chlorinated biphenyl Chlorinated diphenyl Chlorinol Chlorobiphenyl Chlorodiphenyl Diaclor Dicolor Diconal Diphenyl, chlorinated DK Duconal Dykanol Educarel EEC-18 Elaol Electrophenyl Elemex Elinol Eucarel Fenchlor Fenclor Fenocloro Gilotherm Hydol Hyrol Hyvol Inclor Inerteen Inertenn Orophene PCB PCB's PCBs Pheaoclor Phenochlor Phenoclor Plastivar Polychlorinated biphenyl Polychlorinated biphenyls Polychlorinated diphenyl Polychlorinated diphenyls Polychlorobiphenyl Polychlorodiphenyl Prodelec Pydraul Pyraclor Pyralene Pyranol Pyroclor Pyronol
Nama Dagang Chlorphen Chorextol Chorinol Chorinol Clophen Clophenharz Cloresil Clorinal Clorphen Decachlorodiphenyl Delor Delorene Kanechlor Kaneclor Kennechlor Kenneclor Leromoll Magvar MCS 1489 Montar Nepolin No-Flamol NoFlamol Non-Flamol Olex-sf-d Saf-T-Kuhl Saf-T-Kohl Santosol Santotherm Santothern Santovac Solvol Sorol Soval Sovol Sovtol Terphenychlore Therminal Therminol Turbinol
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS
DAFTAR NAMA DAGANG KAPASITOR YANG MENGANDUNG POLYCHLORINATED BIPHENYLS
Nama Dagang Kapasitor Tahun Produksi AEg Hydra, Berlin Sampai tahun 1982, semua Kapasitor berlabel "CD", "CPA", "Clophen" Arcotronics, Italy Semua sampai tahun 1977 Asea Kabel, Sweden Semua sampai tahun 1981, semua Kapasitor berlabel "Askarel" Asea - Lepper (or Dominit or Brilon D) Semua sampai tahun 1980 Baugatz Ludwig, Berlin Semua sampai tahun 1983 Baugatz Kondensatorien, Austria Semua sampai tahun 1982 BICC Capacitors LTD, Helsby England (subsequently commercialized
as ABB capacitors) Semua Kapasitor hingga tahun 1982, kecuali Kapasitor kering Brandt W. Gmbh, Leopoldstadt, Lippe Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) CAF Kondensatoren, Duisburg – Hamborn Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Comar Condensatori, Italy Semua sampai tahun 1981 Cond. Fribourg, Semua sampai tahun 1983 Detron Stein Semua sampai tahun 1981 Dubiler, England Semua sampai tahun 1982 Ducati Energia SpA, Italy Semua sampai tahun 1982
Nama Dagang Kapasitor Tahun Produksi
Egra KG, Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Elcontrol spa, Italy Semua sampai tahun 1984 Electronicon Gmbh Semua sampai tahun 1985 Elektrica (F. Kucera) Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Elkonda Gmbh, Germany Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Felten + Guilleaume, Energie technik, Cologne, Germany Semua sampai tahun 1982 Frako, Teningen Semua sampai tahun 1983 General Electric, Usa Semua sampai tahun 1980 Grunow Ernst KG, Monaco Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Haefely SA, France and Germany Semua sampai tahun 1984 Hitachi, Japan Semua sampai tahun 1982 Hunts, England Semua sampai tahun 1982 I.B.M, USA Semua sampai tahun 1979 ICar – Slimotor Semua sampai tahun 1981 Internally, USA Semua sampai tahun 1979 Iskra Semic, Yugoslavia Semua sampai tahun 1985 Isokond Gmbh, Germany Semua sampai tahun 1985 Italfarad Spa, Italy Semua sampai tahun 1981 Jensen Tobias, Denmark Semua dengan huruf "C..." atau "O...", sampai tahun 1982 Otto Junker, Gmbh, Germany Semua sampai tahun 1983 Kapsch & Sohne, Austria Semua sampai tahun 1982 KD Kondensatoren, Monaco, Germany Semua sampai tahun 1982 Knobel, Emenda GL Semua sampai tahun 1982 Konig, Vienna Semua sampai tahun 1982 Leclanche, SA, France Semua sampai tahun 1975 Liljeholmens, Kabel AB, Stockholm, Sweden Semua sampai tahun 1981
Nama Dagang Kapasitor Tahun Produksi
Leopold Vlk, Pocking Niederbayern Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Lorenzetti, Brasileira Semua sampai tahun 1982 Mallory Capacitors, USA Semua sampai tahun 1979 Mikafil AG, Switzerland Semua sampai tahun 1977 NCC Semua sampai tahun 1982 Neuberger Gmbh Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Neuko, Germany Semua sampai tahun 1982 Nokia Capacitors, Finland Semua sampai tahun 1982 Pressey TCC, England Semua sampai tahun 1982 Rectiphase SA, France Semua sampai tahun 1982 Richmont Semua sampai tahun 1982 Roederstein Gmbh Semua sampai tahun 1983 Ruppel & Co, Germany Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Saarland Kondensatorenbau Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Si Safco Colombes, France Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Siemes AG Dynamowerk, Berlin Semua sampai tahun 1982 STR Standard Telephon + Radio Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) SukoHerrsching D Semua sampai tahun 1982 System Electric Gmbh Semua sampai tahun 1983 Tesla, Czechoslovakia Semua sampai tahun 1986 Thomson Semua sampai tahun 1982 Unitra Telpod, Polski Semua sampai tahun 1986 Varilec SA, France Semua sampai tahun 1984 Varo S.R.L, Italy Semua sampai tahun 1982 VA-RU Kondens, Eckernforde D Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Vauka MPKO GmbH Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi)
Nama Dagang Kapasitor Tahun Produksi
Vlk Leopold, Pocking Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Wegowerke, Rinkling + Winterhalter, Freiburg / Breisgau D Semua sampai tahun 1982 Wico, Japan Semua sampai tahun 1982 Xamax AG, Embrach Semua sampai tahun 1984 Zeh Wilhelm KG, Freiburg / Breisgau Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Zellweger, Uster ZH Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi)
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS
TATA CARA PENGAMBILAN SAMPEL MINYAK DIELEKTRIK
A.
T ata Cara Pengambilan Sampel Minyak Dielektrik dari Transformator Pengambilan sampel Minyak Dielektrik dari Transformator dilakukan untuk Uji Cepat dan/atau Uji Laboratorium. Hal ini dilakukan melalui langkah sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan Pengambilan sampel Minyak Dielektrik dari Transformator harus memperhatikan Risk Assessment dan Job Safety Analysis di antaranya, risiko terhadap alat, risiko terhadap petugas pengambil sampel, dan risiko terhadap lingkungan.
Persiapan pengambilan sampel Minyak Dielektrik dari Transformator meliputi:
a. Transformator dihentikan sementara dan/atau diturunkan daya dikosongkan (de-energizing) untuk mengurangi risiko sengatan listrik bagi operator;
b. sampel Minyak Dielektrik diambil dari keran pengurasan Minyak Dielektrik pada Transformator;
c. apabila Transformator berukuran kecil tidak dilengkapi dengan pompa sirkulasi, mengeluarkan Minyak Dielektrik yang terkandung di dalam keran dan pipa pengurasan sebelum pengambilan sampel;
d. pengambilan sampel Minyak Dielektrik diutamakan dari keran pengurasan di bagian bawah/dasar Transformator, bukan dari bagian atas Transformator;
e. penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tepat (kacamata, sarung tangan, masker, dan lain-lain) bagi operator;
f. alat-alat yang memadai untuk mencegah tumpahan/tetesan
minyak ke media lingkungan diantaranya: wadah untuk menampung tetesan dengan bahan yang tidak rembes/kedap minyak dan absorbant;
g. untuk mencegah kontaminasi silang antar sampel pada proses pengambilan minyak dari Transformator perlu dipastikan bahwa alat yang digunakan bersih dari kontaminasi sampel sebelumnya; dan
h. Dalam hal Transformator dalam proses retrofilling, maka pengambilan sampel dilakukan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari setelah dilakukannya proses pengisian Minyak Dielektrik yang tidak mengandung PCBs (minyak baru).
2. Pengambilan Sampel Minyak Dielektrik Pengambilan sampel Minyak Dielektrik dari Transformator dilakukan melalui langkah berikut:
a. gunakan selang plastik bening/transparan yang berbahan High Density Polyethylene (HDPE) atau silikon;
b. sambungkan salah satu ujung selang ke keran saluran keluar (keran pengambilan) peralatan listrik dan tempatkan ujung selang lainnya ke dalam wadah sampel;
c. selang plastik yang digunakan harus berukuran pendek untuk menghindari resiko kebocoran/tumpahan;
d. keluarkan/alirkan sejumlah Minyak Dielektrik melalui keran pengambilan dan selang ke dalam wadah (ember) guna memastikan tidak ada kontaminan yang terdapat di dalam proses pengambilan sampel, kemudian tutup kembali keran pengambilan tersebut;
e. setelah mengeluarkan/mengalirkan sejumlah Minyak Dielektrik melalui selang, masukkan selang ke botol berbahan dasar kaca;
f. buka keran pengambilan pada Transformator secara perlahan;
g. isi botol sampel;
h. ketika botol sampel penuh berisi minyak, tutup keran pengambilan Transformator;
i. pastikan botol sampel tertutup erat;
j. beri label pada botol sampel dengan label sampel yang sesuai (gunakan kode univocal, yaitu kode yang tidak multitafsir);
k. pastikan informasi pada label lengkap dan jelas, memuat semua kategori atau parameter; dan
l. lengkapi semua dokumen chain of custody (tahapan penanganan sampel) dan catat dalam buku catatan lapangan.
B.
Tata Cara Pengambilan Sampel dari Permukaan Materi Padat Tidak Berpori (Uji Usap).
Metode pengambilan dengan usapan basah (wet wipe) direkomendasikan untuk verifikasi konsentrasi PCBs pada permukaan Materi Padat Tidak Berpori di bagian dalam drum bekas penyimpanan Minyak Dielektrik Transformator, atau permukaan Materi Padat Tidak Berpori lainnya yang pernah digunakan untuk menyimpan dan/atau menampung Minyak Dielektrik.
1. Tahap Persiapan Persiapan pengambilan sampel Minyak Dielektrik pada permukaan Materi Padat Tidak Berpori (Uji Usap) dilakukan melalui langkah berikut:
a. operator harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang tepat (kacamata, sarung tangan lateks, dan masker dan lain-lain);
b. sediakan sepotong kapur untuk menandai permukaan materi padat tidak berpori; dan
c. sediakan kain kasa dan botol sampel.
2. Pengambilan sampel pada permukaan Materi Padat Tidak Berpori Pengambilan sampel pada permukaan Materi Padat Tidak Berpori dilakukan melalui langkah berikut:
a. tandai bidang/area seluas 100cm2 (seratus sentimeter persegi) atau bidang/area yang setara pada permukaan logam bagian dalam yang akan diuji;
b. buka sebuah botol sampel (disarankan botol kaca 250 ml) lalu tambahkan/tuangkan 4 (empat) sampai 5ml (lima mili liter) hexane secara merata pada kain kasa;
c. mulailah dari salah satu sudut, usap bidang/area yang telah ditandai dengan menggunakan kain kasa secara berurutan guna memastikan seluruh bidang/area tercakup. lakukan tekanan yang sama dan stabil;
d. bukalah kain kasa dan lipat kembali sedemikian rupa sehingga menampakkan permukaan yang baru;
e. usap bidang/area yang ditandai dengan arah yang tegak lurus terhadap arah usapan sebelumnya;
f. pastikan seluruh bidang/area telah diusap dengan rata.
lakukan tekanan yang sama dan stabil;
g. masukkan kain kasa ke dalam botol sampel;
h. tutup/segel dan beri label sampel dengan tepat;
i. beri label pada botol sampel dengan label sampel yang sesuai (gunakan kode univocal, yaitu kode yang tidak multitafsir);
j. pastikan informasi pada label lengkap dan jelas, memuat semua kategori atau parameter; dan
k. lengkapi seluruh dokumen tahapan penanganan sampel (chain of custody) dan catat semua dalam buku catatan lapangan.
C.
Pemberian Label dan Penyimpanan Sampel Sampel Minyak Dielektrik dari Transformator dan Kapasitor harus diberi label dan disimpan melalui langkah berikut:
a. sampel Minyak Dielektrik dimasukkan ke dalam botol sampel dan harus segera ditutup/disegel dan diberi label;
b. sampel disimpan dalam sebuah tempat dingin pada suhu rendah dan dengan membatasi akses pada area penyimpanan;
c. informasi yang tertera/tercatat pada label harus konsisten dengan informasi yang tertulis di dalam dokumen hasil indentifikasi PCBs untuk peralatan;
d. informasi pada label sampel setidaknya memuat:
1. tanggal dan waktu pengambilan sampel;
2. alamat tempat peralatan yang dicuplik berada;
3. jenis dan deskripsi peralatan (Transformator, Kapasitor atau yang lainnya, dan tahun pembuatan jika tersedia);
4. nomor seri peralatan; dan
5. nomor catatan proyek/kegiatan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS
TATA CARA PEMBERIAN SIMBOL DAN LABEL
Peralatan yang berupa Transformator dan/atau Kapasitor hasil identifikasi yang masih beroperasi harus mematuhi peraturan pengemasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Simbol dan Pelabelan B3;
Dalam hal ini, cangkang Transformator dan Kapasitor dianggap sebagai kemasannya. Nomor seri peralatan dan tanggal pemasangan label pada peralatan harus dicantumkan dengan jelas.
Label B3 harus memenuhi ketentuan:
a. bahan label yang terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak seperti plastik atau pelat alumunium yang ditulis/dicetak atau dicat dengan warna tahan luntur, tahan terhadap cuaca, suhu dan kelembaban tinggi serta sinar matahari;
b. ukuran label yang mudah dilihat mata; dan
c. memuat pernyataan mengandung PCBs, pernyataan bahaya PCBs dan nomor telepon darurat apabila terjadi kebocoran/kecelakaan.
Gambar 1.
Label peringatan PCBs pada Transformator dan Kapasitor yang mengandung PCBs.
Gambar 2.
Label mengenai kandungan PCBs di bawah 50 ppm pada Transformator (setelah dilakukan penggantian Minyak Dielektrik/retrofilling).
AWAS ALAT INI MENGANDUNG PCBs Polychlorinated Biphenyls
PCBs yang berada dalam peralatan ini berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Bersifat karsinogenik, teratogenik dan mutagenik.
Apabila ada kebocoran, kebakaran atau kondisi darurat lain hubungi: …….
(nama dan nomor kontak person pada perusahaan yang bertanggung jawab untuk mengelola B3/Limbah B3) • ilai konsentrasi PCBs : …………………………… • omor seri peralatan : …………………………… Alat mengandung PCBs di bawah 50 ppm
Minyak Dielektrik mengandung PCBs telah diganti dengan:
……………..…………………..……(nama minyak yang baru) pada …………...………….………(tanggal) oleh …………………..…………..(pihak yang melakukan)
Konsentrasi PCBs:
i l (% d i b )
Keterangan Simbol:
Gambar 3.
Simbol B3 klasifikasi berbahaya bagi lingkungan (dangerous for the environment)
Gambar 4.
Simbol B3 klasifikasi bersifat karsinogenik, teratogenik dan mutagenik (carcinogenic, tetragenic, mutagenic)
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA