Pasal 1
Membatalkan Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan (PNT) sejak tanggal 22 Desember
2015.
PERMEN Nomor p-29-menlhk-setjen-phpl-3-2-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.