PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
(1) Piutang Negara yang berasal dari PNBP terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, ongkos, dan/ atau beban lainnya sesuai dengan perjanjian/ peraturan/ putusan pengadilan.
(2) Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila piutang sudah jatuh tempo tidak dilunasi oleh Penanggung Hutang sebagaimana mestinya sesuai dengan perjanjian/peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang, Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan/atau Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib melakukan penagihan dan peringatan tertulis/somasi kepada Penanggung Hutang.
(3) Penagihan dan peringatan tertulis/somasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing somasi 30 (tiga puluh) hari.
(1) Dalam hal Piutang Negara telah dinyatakan macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, pengurusan penagihan piutang diserahkan Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja kepada KPKNL setempat.
(2) Sebelum menyerahkan pengurusan penagihan piutang negara pada KPKNL, Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja, terlebih dahulu melakukan verifikasi atas dokumen Piutang Negara terkait, berikut lampirannya.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam Resume.
Piutang Negara dalam satuan mata uang asing tetap dihitung dalam satuan mata uang asing.
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Piutang Negara dapat dihitung dan ditetapkan dalam satuan mata uang Rupiah dalam hal sebelum pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada KPKNL, setelah ada kesepakatan antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang atau telah ada persetujuan dari Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Penyerah Piutang.
(2) Dalam hal mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tidak berlaku, Piutang Negara dihitung dalam mata uang asing pengganti yang masih berlaku.
(1) Dalam hal Piutang Negara sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara disertai dokumen kepada KPKNL setempat, dengan tembusan kepada:
a. Menteri cq. Sekretaris Jenderal;
b. Pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait; dan
c. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja kepada KPKNL disertai:
a. resume; dan
b. dokumen.
(1) Resume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, berisi sebagai berikut:
a. identitas penyerah Piutang;
b. identitas Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang;
c. bidang usaha Penanggung Hutang;
d. keadaan usaha Penanggung Hutang pada saat diserahkan;
e. dasar hukum terjadinya Piutang;
f. jenis Piutang Negara;
g. alasan piutang dinyatakan macet seperti kesalahan manajemen, penanggung hutang nakal, bencana alam, kerusuhan sosial, atau sebab-sebab lainnya;
h. rincian hutang yang terdiri dari saldo hutang pokok, bunga, denda, dan ongkos/beban lainnya;
i. daftar barang jaminan, yang memuat uraian barang, pembebanan, kondisi dan nilai Barang Jaminan pada saat penyerahan, dalam hal penyerahan didukung oleh Barang Jaminan;
j. daftar harta kekayaan lain;
k. penjelasan singkat upaya-upaya penyelesaian Piutang yang telah dilakukan oleh penyerah piutang;
l. informasi lainnya yang dianggap perlu disampaikan oleh Penyerah Piutang.
(2) Resume sebagaimana dimaksud dalam huruaf a sampai dengan huruf l ditandatangani oleh Kepala Kantor/ Satuan Kerja/Unit Kerja penyerah piutang.
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, sebagai berikut:
a. Perjanjian piutang/perubahan perjanjian/surat perintah ker ja/ k e putus a n pe ja ba t ya ng be rwe nang / peraturan/ putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau dokumen lain yang membuktikan besarnya piutang;
b. Mutasi piutang, bukti tagihan, dan/atau dokumen lain yang dapat membuktikan besarnya piutang;
c. Dokumen yang terkait dengan Barang Jaminan dan pembebanannya;
d. Surat menyurat antara Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang berkaitan dengan upaya- upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang.
e. Foto copy surat penagihan dan peringatan tertulis /somasi kepada Penanggung Hutang;
f. Akta Pendirian Perusahaan, berikut susunan direksinya (untuk Penanggung Hutang yang berbadan hukum);
g. Surat Keputusan Penunjukan selaku Pemegang Hak Konsesi Hak Pengusahaan Hutan/Hak Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dan izin lainnya;
h. Bukti rincian tunggakan; dan
i. Data/dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Penyerah Piutang.
Dalam keadaan kahar, Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja dapat menyerahkan Piutang Negara dengan dilampiri :
a. dokumen pengganti, daftar nominatif Penanggung Hutang/ rekapitulasi dan/atau data pendukung yang menunjukkan adanya dan besarnya piutang; dan
b. laporan kepada Kepolisian atau keterangan dari pejabat yang berwenang tentang dokumen yang hilang/musnah karena keadaan kahar.
Daftar nominatif Penanggung Hutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, memuat informasi paling sedikit:
a. identitas para Penanggung Hutang yang meliputi nama dan alamat;
b. sisa hutang masing-masing Penanggung Hutang yang akan dihapuskan;
c. tanggal Perjanjian Kredit/terjadinya Piutang, tanggal jatuh tempo/ dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada KPKNL; dan
d. Keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Hutang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait.
Penyerahan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat dilakukan di luar wilayah setempat dengan ketentuan:
a. tempat dibuatnya perjanjian/tempat terjadinya piutang berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi tempat dibuatnya perjanjian/tempat terjadinya piutang.
b. domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan harus dilakukan kepada KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian;
c. domisili Penanggung Hutang berbeda dengan kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi domisili Penanggung Hutang.
Dalam hal pada waktu yang bersamaan Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja menyerahkan pengurusan Piutang Negara lebih dari 1 (satu) berkas kasus, setiap berkas kasus dilengkapi surat penyerahan dengan nomor surat tersendiri.
Dalam penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja dapat membantu dengan memberikan penjelasan (ekspose) atas kasus yang diserahkan kepada KPKNL setempat, untuk proses selanjutnya.
Terhadap Piutang Negara yang pengurusannya diserahkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja, dalam hal terdapat pembebanan sanksi administrasi berupa bunga dan denda, besaran pembebanan ditetapkan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan setelah Piutang Negara jatuh tempo berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal berkas penyerahan pengurusan piutang negara telah memenuhi persyaratan dan dari hasil verifikasi berkas oleh KPKNL, Kantor/Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja/Unit Kerja Penyerah Piutang menerima Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) dari KPKNL setempat.
(2) Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penyerahan piutang ke KPKNL, Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja/Unit Kerja penyerah piutang belum menerima SP3N, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja penyerah piutang meminta kepada KPKNL mengenai informasi perkembangan penyerahan pengurusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Sejak SP3N diterbitkan oleh KPKNL, maka pengurusan Piutang Negara telah beralih pada KPKNL.
(2) Dalam hal Piutang Negara didukung dengan barang jaminan, sejak SP3N diterima, Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja, wajib menyerahkan semua dokumen asli Barang Jaminan.
Dalam hal KPKNL membutuhkan dukungan guna penyelesaian pengurusan Piutang Negara, Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Penyerah Piutang harus kooperatif dalam kelancaran penyelesaian piutang macet.
(1) Piutang Negara yang telah beralih pengurusannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja wajib melakukan pencatatan dan pelaporan Piutang Negara.
(2) Pelaporan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada KPKNL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dikembalikan oleh KPKNL, dalam hal :
a. terdapat kekeliruan penyerah piutang karena penanggung hutang tidak mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan;
b. Piutang terkait dengan perkara pidana;
c. Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja bersikap tidak kooperatif; atau
d. terdapat putusan Lembaga Peradilan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan penyerahan pengurusan Piutang Negara.
(1) Perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan perkara yang terkait dengan penyalahgunaan penggunaan kredit atau menyangkut proses pemberian kredit.
(2) Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena terkait dengan perkara pidana dapat dilakukan pada tahap penyidikan.
(3) Piutang Negara yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diserahkan kembali kepada KPKNL, dalam hal :
a. dalam putusan pidana tidak terdapat kerugian negara yang harus diganti; atau
b. dalam putusan pidana Penanggung Hutang dibebaskan dari segala tuntutan.
(1) Dalam hal Penyerah Piutang tidak kooperatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, KPKNL dapat mengembalikan pengurusan kepada Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja selaku Penyerah Piutang, apabila:
a. Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja tidak bersedia menyerahkan dokumen asli Barang Jaminan berikut pengikatannya kepada KPKNL, setelah diminta secara tertulis; atau
b. Tidak menanggapi surat atau tidak bersedia memenuhi.
(2) Dalam hal Penyerah Piutang tidak kooperatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPKNL memberikan peringatan tertulis kepada Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja.
Pengembalian pengurusan Piutang Negara kepada Penyerah Piutang, apabila adanya putusan Lembaga Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d harus berdasarkan bukti salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.