Pasal I
Ketentuan Pasal 16 dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1498), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: