Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
PERMEN Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
3. Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
4. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau kegiatan.
5. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
6. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat rencana usaha dan/atau kegiatan.
7. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
8. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
9. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
10. Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
11. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
12. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
13. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
14. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
15. Komisi Penilai Amdal yang selanjutnya disingkat KPA adalah komisi yang bertugas menilai dokumen Amdal.
16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mendukung tata kelola Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan standar pelayanan publik dan perlindungan lingkungan hidup.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik dalam melakukan pemenuhan komitmen Izin Lingkungan dan perubahan Izin Lingkungan melalui proses:
a. pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan penilaian serta pemeriksaan dokumen lingkungan hidup;
b. penyusunan, penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup dan persetujuan rekomendasi UKL-UPL; dan
c. penyusunan, penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup terkait dengan perubahan perubahan Izin Lingkungan.
Sehingga dokumen lingkungan hidup tersebut memiliki kualitas yang baik dan dapat digunakan sebagai instrumen perlindungan lingkungan hidup yang efektif dan efisien dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan.
Peraturan Menteri ini berlaku untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang termasuk di dalam sistem OSS sebagaimana tercantum di dalam lampiran peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
(1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup kewajiban untuk:
a. melengkapi Amdal bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal;
b. melengkapi UKL-UPL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL; dan
c. tidak melakukan kegiatan sebelum komitmen untuk melengkapi Amdal atau UKL-UPL telah dipenuhi.
(3) Lembaga OSS menerbitkan perubahan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen bagi Pelaku Usaha yang telah memiliki Izin Lingkungan dan berencana untuk melakukan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan.
(4) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mencakup kewajiban untuk:
a. melengkapi Amdal baru atau Adendum Andal dan RKL-RPL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal;
b. melengkapi Amdal baru bagi bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki UKL-UPLyang rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan termasuk dalam kriteria wajib Amdal;
c. melengkapi UKL-UPL baru bagi bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki UKL-UPL; dan
d. tidak melakukan kegiatan sebelum komitmen untuk melengkapi amdal baru, adendum Andal dan RKL- RPL, dan UKL-UPL baru.
(5) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(4) memuat pernyataan bahwa:
a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak tumpang tindih dengan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan eksisting yang sudah memiliki Perizinan Berusaha atau lokasi Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang dalam proses untuk memperoleh perizinan berusaha; dan
b. semua persyaratan yang diajukan dalam permohonan Izin Lingkungan tidak mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan dokumen, data dan/atau informasi.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat memenuhi komitmen Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau komitmen perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Izin Lingkungan atau perubahan Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal.
(7) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal serta penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup;
b. penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL serta penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL;
c. pengisian, verifikasi dan pendaftaran SPPL;
d. penyusunan, penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup untuk perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup, perubahan rekomendasi UKL-UPL dan perubahan Izin Lingkungan;
e. pembinan dan evaluasi kinerja penatalaksaanan Amdal, adendum Andal dan RKL-RPL, UKL-UPL dan SPPL;
f. sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan Izin Lingkungan; dan
g. pendanaan.
BAB II
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN DOKUMEN AMDAL SERTA PENETAPAN KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP ATAU KETIDAKLAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pelaku Usaha yang wajib memiliki Amdal wajib memenuhi komitmen Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS dengan melengkapi dokumen Amdal.
(2) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun:
a. pada tahap perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan;
b. dalam satu dokumen Amdal dalam hal kegiatan yang direncanakan berlokasi di dalam satu kesatuan tapak proyek; dan/atau
c. dalam beberapa dokumen Amdal dalam hal kegiatan yang direncanakan berlokasi di dalam tapak proyek yang terpisah satu sama lain.
(3) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan meliputi:
a. persyaratan dan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan antara lain pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), pembuangan air limbah ke laut, pembuangan air limbah ke sumber air dan atau pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pengendalian pencemaran udara; dan
b. hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(4) Untuk dapat melengkapi dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tata waktu yang telah ditentukan, Pelaku Usaha wajib memiliki data dan
informasi lengkap yang diperlukan untuk penyusunan dokumen Amdal sebelum mengajukan permohonan izin usaha berdasarkan komitmen ke Lembaga OSS.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup:
a. arahan hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya;
b. deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan; dan
d. hasil konsultasi publik dalam hal konsultasi publik telah dilakukan sebelum Pelaku Usaha mengajukan permohonan izin usaha ke lembaga OSS.
Pasal 7
Pasal 8
(1) Pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak dalam penyusunan dokumen Amdal.
(2) Masyarakat terkena dampak yang diikutsertakan dalam penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di dalam batas wilayah studi Amdal yang mencakup:
a. masyarakat yang akan akan mendapat manfaat atau dampak positif dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan; dan
b. masyarakat yang akan akan mengalami kerugian atau mendapatkan dampak negatif dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan.
(3) Pelaku Usaha selain mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula melibatkan pemerhati lingkungan hidup.
(4) Pemerhati lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di luar batas wilayah studi Amdal dan memempunyai perhatian terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan beserta dampak lingkungan hidup yang akan ditimbulkannya.
Pasal 9
Pasal 10
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau melalui Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha dan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat wajib mencantum identitas pribadi yang jelas sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimilikinya.
(4) Saran, pendapat dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. informasi deskritif tentang kondisi lingkungan yang berada di dalam dan di sekitar lokasi/tapak rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. nilai-nilai lokal yang akan terkena dampak Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan; dan/atau
c. aspirasi masyarakat dan concern terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(5) Saran, pendapat dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah (lokal) yang sesuai dengan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(6) Berdasarkan saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dan Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat dan tanggapan masyarakat.
(7) Saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib digunakan oleh Pelaku Usaha dalam pengisian Formulir KA.
Pasal 11
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan masyarakat terkena dampak.
(3) Disamping masyarakat terkena dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), konsultasi publik dapat pula melibatkan masyarakat pemerhati lingkungan.
(4) Masyarakat yang dilibatkan dalam konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup kelompok masyarakat rentan (vulnerable group), masyarakat adat (indegenous people), kelompok laki-laki dan perempuan dengan memperhatikan kesetaran gender.
Pasal 12
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan:
a. sebelum Pelaku Usaha mendapatkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen dari Lembaga OSS; dan/atau
b. setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen dari Lembaga OSS.
(2) Konsultasi publik yang dilakukan setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen dari Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan sebelum, bersamaan dan/atau setelah pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 13
(1) Sebelum pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pelaku Usaha:
a. berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik; dan
b. mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam konsultasi publik.
(2) Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan informasi mengenai:
a. tujuan konsultasi publik;
b. waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi publik;
c. bentuk, cara dan metode konsultasi publik yang akan dilakukan;
d. dimana masyarakat dapat memperoleh informasi tambahan; dan
e. lingkup saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat.
(3) Bentuk, cara dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
a. lokakarya;
b. seminar;
c. focus group discussion;
d. temu warga;
e. forum dengar pendapat;
f. dialog interaktif; dan/atau
g. bentuk, cara dan metode lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi secara 2 (dua) arah.
(4) Pelaku Usaha dapat memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai bentuk, cara dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang secara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat dan tanggapan masyarakat.
Pasal 14
(1) Dalam pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11, Pelaku Usaha menyampaikan informasi minimal mengenai:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha;
b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. skala/besaran dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
d. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dilengkapi dengan informasi perihal batas administratif terkecil dari lokasi tapak proyek dan peta tapak proyek;
e. dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi awal Pelaku Usaha seperti potensi timbulnya limbah cair, potensi emisi dari cerobong, potensi keresahan masyarakat, dan lain-lain dan konsep umum pengendalian dampaknya; dan
f. komponen lingkungan yang akan terkena dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat berhak menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
(3) Pelaku Usaha wajib mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib digunakan oleh pemrakarsa sebagai masukan dalam pengisian Formulir KA.
Pasal 15
(1) Masyarakat terkena dampak memilih dan MENETAPKAN sendiri wakilnya yang akan duduk sebagai anggota KPA pada saat pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Jumlah wakil masyarakat terkena dampak yang dipilih dan ditetapkan untuk duduk sebagai anggota KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara proporsional dan mewakili aspirasi masyarakat yang diwakilinya dalam persoalan lingkungan hidup;
(3) Hasil penetapan wakil masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk surat persetujuan/surat kuasa yang ditandatangani oleh masyarakat yang terkena dampak yang terlibat dalam pelaksanaan konsultasi publik.
(4) Pelaku Usahamengomunikasikan hasil penetapan wakil masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada sekretariat KPA sesuai dengan kewenangannya;
(5) Wakil masyarakat terkena dampak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. melakukan komunikasi dan konsultasi rutin dengan masyarakat terkena dampak yang diwakilinya; dan
b. menyampaikan aspirasi masyarakat terkena dampak yang diwakilinya dalam rapat KPA.
Pasal 16
(1) Pengisian Formulir KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pengisian formulir pelingkupan; dan
b. pengisian formulir metode studi Amdal.
(2) Pengisian Formulir KA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan pedoman pengisian Formulir KA tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Formulir KA spesifik dari setiap jenis kegiatan di masing- masing sektor ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pedoman pengisian Formulir KA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat pertimbangan dari menteri atau pimpinan lembaga pembina sektor bidang Usaha dan/atau Kegiatan terkait.
Pasal 17
Pelaku Usaha mengajukan Formulir KA yang sudah diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada:
a. KPA Pusat melalui sekretariat KPA Pusat untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal yang menjadi kewenangan Menteri;
b. KPA Provinsi melalui sekretariat KPA provinsi untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal yang menjadi kewenangan gubernur; atau
c. KPA Kabupaten/Kota melalui sekretariat KPA kabupaten/kota untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal yang menjadi kewenangan bupati/wali kota;
Pasal 18
Jangka waktu pelaksanaan pengumuman, konsultasi publik dan pengisian Formulir KA yang dilakukan oleh Pelaku Usaha serta pengajuan pemeriksaan Formulir KA kepada instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen.
Pasal 19
(1) KPA Pusat, KPA Provinsi atau KPA Kabupaten/Kota sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menugaskan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan Formulir KA.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakanFormulir KA dapat disepakati, ketua tim teknis memberikan persetujuan Formulir KA.
(3) Pemberian persetujuan Formulir KA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan Formulir KA.
(4) Berita acara kesepakatan Formulir KA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. kesepakatan pelingkupan;
b. kesepakatan metode studi Amdal; dan
c. kesepakatan komitmen waktu penyelesaian studi dan penyusunan Andal dan RKL-RPL.
(5) Jangka waktu pemeriksaan dan pemberian persetujuan Formulir KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Formulir KA yang diajukan Pelaku Usaha diterima oleh sekretariat KPA.
(6) Tata laksana pemeriksaan Formulir KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (5) secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in.
Pasal 20
(1) Pelaku Usaha menyusun Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d berdasarkan Formulir KA
yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Penyusunan Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyusun:
a. pendahuluan;
b. deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta alternatifnya;
c. deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal (environmental setting);
d. hasil pelibatan masyarakat;
e. hasil penentuan dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji, batas wilayah studi dan batas waktu kajian;
f. hasil prakiraan dampak penting;
g. hasil evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan;
h. daftar pustaka; dan
i. lampiran.
(3) Penyusunan Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan Andal tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Pelaku Usaha menyusun RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d berdasarkan Formulir KA yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Penyusunan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara menyusun:
a. pendahuluan;
b. rencana pengelolaan lingkungan hidup;
c. rencana pemantauan lingkungan hidup;
d. persyaratan dan kewajiban terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan antara lain pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengolahan dan pembuangan air limbah, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pengendalian pencemaran udara;
e. pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL;
f. daftar pustaka; dan
g. lampiran.
(3) Penyusunan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan RKL- RPL tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Andal dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diajukan kepada:
a. Menteri melalui KPA Pusat, untuk kerangka acuan yang dinilai oleh KPA Pusat;
b. gubernur melalui KPA provinsi, untuk kerangka acuan yang dinilai oleh KPA provinsi; atau
c. bupati/wali kota melalui KPA kabupaten/kota, untuk kerangka acuan yang dinilai oleh KPA kabupaten/kota.
Pasal 23
(1) Berdasarkan Andal dan RKL-RPL yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, KPA Pusat, KPA provinsi atau KPA kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian Andal dan RKL-RPL.
(2) Penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penilaian secara administratif oleh sekretariat KPA;
dan
b. penilaian secara teknis oleh tim teknis dan KPA.
(3) Penilaian Andal dan RKL-RPL secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan administratif penyusunan Andal dan RKL-RPL mencakup:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang;
b. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal;
c. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal; dan
d. kesesuaian muatan Andal dan RKL-RPL dengan muatan yang tercantum di dalam pedoman penyusunan Andal dan RKL-RPL.
(4) Penilaian Andal dan RKL-RPL secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. uji tahap proyek;
b. uji kualitas dokumen Andal dan RKL-RPL; dan
c. telahaan terhadap kriteria kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
(5) Penilaian Andal dan RKL-RPL secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara mandiri dan melalui:
a. rapat tim teknis; dan
b. rapat KPA.
(6) Rapat tim teknis dan rapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan terpisah atau dengan cara digabungkan.
Pasal 24
(1) Berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, KPA menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. rekomendasi kelayakan lingkungan; atau
b. rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
(3) Dalam hal rapat KPA menyatakan bahwa Andal dan RKL- RPL perlu diperbaiki, KPA mengembalikan Andal dan RKL-RPL kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki.
Pasal 25
(1) Pelaku Usaha melakukan perbaikan Andal dan RKL-RPL berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(2) Pelaku Usaha menyampaikan kembali perbaikan Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(3) Berdasarkan Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki dan disampaikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KPA melakukan penilaian akhir terhadap Andal dan RKL-RPL.
(4) KPA menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 26
(1) Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25 ayat
(3) dilakukan paling lama 50 (lima puluh) hari kerja sejak dokumen Andal dinyatakan lengkap secara administrasi.
(2) Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jangka waktu perbaikan Andal dan RKL-RPL oleh Pelaku Usaha dan penilaian akhir Andal dan RKL-RPL oleh KPA.
(3) Jangka waktu waktu penyampaikan rekomendasi hasil penilai atau hasil penilaian akhir Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (4) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah setelah dilakukannya penilaian Andal dan RKL- RPL.
Pasal 27
Pasal 28
Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari KPA melalui ketua KPA.
Pasal 29
Tata laksana penilaian Andal dan RKL-RPL, penyampaian rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 28 secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in.
Pasal 30
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 dibentuk oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kelembagaan dan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur lisensi KPA dan pembentukan susunan keanggotaan dan tugas KPA beserta sekretariat dan tim teknis serta kewenangan penilaian Amdal.
(1) Pelaku Usaha yang wajib memiliki Amdal wajib memenuhi komitmen Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS dengan melengkapi dokumen Amdal.
(2) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun:
a. pada tahap perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan;
b. dalam satu dokumen Amdal dalam hal kegiatan yang direncanakan berlokasi di dalam satu kesatuan tapak proyek; dan/atau
c. dalam beberapa dokumen Amdal dalam hal kegiatan yang direncanakan berlokasi di dalam tapak proyek yang terpisah satu sama lain.
(3) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan meliputi:
a. persyaratan dan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan antara lain pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), pembuangan air limbah ke laut, pembuangan air limbah ke sumber air dan atau pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pengendalian pencemaran udara; dan
b. hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(4) Untuk dapat melengkapi dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tata waktu yang telah ditentukan, Pelaku Usaha wajib memiliki data dan
informasi lengkap yang diperlukan untuk penyusunan dokumen Amdal sebelum mengajukan permohonan izin usaha berdasarkan komitmen ke Lembaga OSS.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup:
a. arahan hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya;
b. deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan; dan
d. hasil konsultasi publik dalam hal konsultasi publik telah dilakukan sebelum Pelaku Usaha mengajukan permohonan izin usaha ke lembaga OSS.
(1) Pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak dalam penyusunan dokumen Amdal.
(2) Masyarakat terkena dampak yang diikutsertakan dalam penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di dalam batas wilayah studi Amdal yang mencakup:
a. masyarakat yang akan akan mendapat manfaat atau dampak positif dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan; dan
b. masyarakat yang akan akan mengalami kerugian atau mendapatkan dampak negatif dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan.
(3) Pelaku Usaha selain mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula melibatkan pemerhati lingkungan hidup.
(4) Pemerhati lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di luar batas wilayah studi Amdal dan memempunyai perhatian terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan beserta dampak lingkungan hidup yang akan ditimbulkannya.
Pasal 9
Pasal 10
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau melalui Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha dan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat wajib mencantum identitas pribadi yang jelas sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimilikinya.
(4) Saran, pendapat dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. informasi deskritif tentang kondisi lingkungan yang berada di dalam dan di sekitar lokasi/tapak rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. nilai-nilai lokal yang akan terkena dampak Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan; dan/atau
c. aspirasi masyarakat dan concern terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(5) Saran, pendapat dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah (lokal) yang sesuai dengan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(6) Berdasarkan saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dan Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat dan tanggapan masyarakat.
(7) Saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib digunakan oleh Pelaku Usaha dalam pengisian Formulir KA.
Pasal 11
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan masyarakat terkena dampak.
(3) Disamping masyarakat terkena dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), konsultasi publik dapat pula melibatkan masyarakat pemerhati lingkungan.
(4) Masyarakat yang dilibatkan dalam konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup kelompok masyarakat rentan (vulnerable group), masyarakat adat (indegenous people), kelompok laki-laki dan perempuan dengan memperhatikan kesetaran gender.
Pasal 12
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan:
a. sebelum Pelaku Usaha mendapatkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen dari Lembaga OSS; dan/atau
b. setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen dari Lembaga OSS.
(2) Konsultasi publik yang dilakukan setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen dari Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan sebelum, bersamaan dan/atau setelah pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 13
(1) Sebelum pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pelaku Usaha:
a. berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik; dan
b. mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam konsultasi publik.
(2) Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan informasi mengenai:
a. tujuan konsultasi publik;
b. waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi publik;
c. bentuk, cara dan metode konsultasi publik yang akan dilakukan;
d. dimana masyarakat dapat memperoleh informasi tambahan; dan
e. lingkup saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat.
(3) Bentuk, cara dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
a. lokakarya;
b. seminar;
c. focus group discussion;
d. temu warga;
e. forum dengar pendapat;
f. dialog interaktif; dan/atau
g. bentuk, cara dan metode lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi secara 2 (dua) arah.
(4) Pelaku Usaha dapat memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai bentuk, cara dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang secara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat dan tanggapan masyarakat.
Pasal 14
(1) Dalam pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11, Pelaku Usaha menyampaikan informasi minimal mengenai:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha;
b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. skala/besaran dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
d. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dilengkapi dengan informasi perihal batas administratif terkecil dari lokasi tapak proyek dan peta tapak proyek;
e. dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi awal Pelaku Usaha seperti potensi timbulnya limbah cair, potensi emisi dari cerobong, potensi keresahan masyarakat, dan lain-lain dan konsep umum pengendalian dampaknya; dan
f. komponen lingkungan yang akan terkena dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat berhak menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
(3) Pelaku Usaha wajib mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib digunakan oleh pemrakarsa sebagai masukan dalam pengisian Formulir KA.
Pasal 15
(1) Masyarakat terkena dampak memilih dan MENETAPKAN sendiri wakilnya yang akan duduk sebagai anggota KPA pada saat pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Jumlah wakil masyarakat terkena dampak yang dipilih dan ditetapkan untuk duduk sebagai anggota KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara proporsional dan mewakili aspirasi masyarakat yang diwakilinya dalam persoalan lingkungan hidup;
(3) Hasil penetapan wakil masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk surat persetujuan/surat kuasa yang ditandatangani oleh masyarakat yang terkena dampak yang terlibat dalam pelaksanaan konsultasi publik.
(4) Pelaku Usahamengomunikasikan hasil penetapan wakil masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada sekretariat KPA sesuai dengan kewenangannya;
(5) Wakil masyarakat terkena dampak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. melakukan komunikasi dan konsultasi rutin dengan masyarakat terkena dampak yang diwakilinya; dan
b. menyampaikan aspirasi masyarakat terkena dampak yang diwakilinya dalam rapat KPA.
(1) Pengisian Formulir KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pengisian formulir pelingkupan; dan
b. pengisian formulir metode studi Amdal.
(2) Pengisian Formulir KA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan pedoman pengisian Formulir KA tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Formulir KA spesifik dari setiap jenis kegiatan di masing- masing sektor ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pedoman pengisian Formulir KA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat pertimbangan dari menteri atau pimpinan lembaga pembina sektor bidang Usaha dan/atau Kegiatan terkait.
Pasal 17
Pelaku Usaha mengajukan Formulir KA yang sudah diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada:
a. KPA Pusat melalui sekretariat KPA Pusat untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal yang menjadi kewenangan Menteri;
b. KPA Provinsi melalui sekretariat KPA provinsi untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal yang menjadi kewenangan gubernur; atau
c. KPA Kabupaten/Kota melalui sekretariat KPA kabupaten/kota untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal yang menjadi kewenangan bupati/wali kota;
Pasal 18
Jangka waktu pelaksanaan pengumuman, konsultasi publik dan pengisian Formulir KA yang dilakukan oleh Pelaku Usaha serta pengajuan pemeriksaan Formulir KA kepada instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen.
(1) KPA Pusat, KPA Provinsi atau KPA Kabupaten/Kota sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menugaskan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan Formulir KA.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakanFormulir KA dapat disepakati, ketua tim teknis memberikan persetujuan Formulir KA.
(3) Pemberian persetujuan Formulir KA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan Formulir KA.
(4) Berita acara kesepakatan Formulir KA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. kesepakatan pelingkupan;
b. kesepakatan metode studi Amdal; dan
c. kesepakatan komitmen waktu penyelesaian studi dan penyusunan Andal dan RKL-RPL.
(5) Jangka waktu pemeriksaan dan pemberian persetujuan Formulir KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Formulir KA yang diajukan Pelaku Usaha diterima oleh sekretariat KPA.
(6) Tata laksana pemeriksaan Formulir KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (5) secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in.
(1) Pelaku Usaha menyusun Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d berdasarkan Formulir KA
yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Penyusunan Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyusun:
a. pendahuluan;
b. deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta alternatifnya;
c. deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal (environmental setting);
d. hasil pelibatan masyarakat;
e. hasil penentuan dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji, batas wilayah studi dan batas waktu kajian;
f. hasil prakiraan dampak penting;
g. hasil evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan;
h. daftar pustaka; dan
i. lampiran.
(3) Penyusunan Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan Andal tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Pelaku Usaha menyusun RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d berdasarkan Formulir KA yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Penyusunan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara menyusun:
a. pendahuluan;
b. rencana pengelolaan lingkungan hidup;
c. rencana pemantauan lingkungan hidup;
d. persyaratan dan kewajiban terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan antara lain pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengolahan dan pembuangan air limbah, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pengendalian pencemaran udara;
e. pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL;
f. daftar pustaka; dan
g. lampiran.
(3) Penyusunan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan RKL- RPL tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Andal dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diajukan kepada:
a. Menteri melalui KPA Pusat, untuk kerangka acuan yang dinilai oleh KPA Pusat;
b. gubernur melalui KPA provinsi, untuk kerangka acuan yang dinilai oleh KPA provinsi; atau
c. bupati/wali kota melalui KPA kabupaten/kota, untuk kerangka acuan yang dinilai oleh KPA kabupaten/kota.
BAB Kelima
Penilaian Andal dan RKL-RPL serta Penetapan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup
(1) Berdasarkan Andal dan RKL-RPL yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, KPA Pusat, KPA provinsi atau KPA kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian Andal dan RKL-RPL.
(2) Penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penilaian secara administratif oleh sekretariat KPA;
dan
b. penilaian secara teknis oleh tim teknis dan KPA.
(3) Penilaian Andal dan RKL-RPL secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan administratif penyusunan Andal dan RKL-RPL mencakup:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang;
b. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal;
c. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal; dan
d. kesesuaian muatan Andal dan RKL-RPL dengan muatan yang tercantum di dalam pedoman penyusunan Andal dan RKL-RPL.
(4) Penilaian Andal dan RKL-RPL secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. uji tahap proyek;
b. uji kualitas dokumen Andal dan RKL-RPL; dan
c. telahaan terhadap kriteria kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
(5) Penilaian Andal dan RKL-RPL secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara mandiri dan melalui:
a. rapat tim teknis; dan
b. rapat KPA.
(6) Rapat tim teknis dan rapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan terpisah atau dengan cara digabungkan.
Pasal 24
(1) Berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, KPA menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. rekomendasi kelayakan lingkungan; atau
b. rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
(3) Dalam hal rapat KPA menyatakan bahwa Andal dan RKL- RPL perlu diperbaiki, KPA mengembalikan Andal dan RKL-RPL kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki.
Pasal 25
(1) Pelaku Usaha melakukan perbaikan Andal dan RKL-RPL berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(2) Pelaku Usaha menyampaikan kembali perbaikan Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(3) Berdasarkan Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki dan disampaikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KPA melakukan penilaian akhir terhadap Andal dan RKL-RPL.
(4) KPA menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 26
(1) Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25 ayat
(3) dilakukan paling lama 50 (lima puluh) hari kerja sejak dokumen Andal dinyatakan lengkap secara administrasi.
(2) Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jangka waktu perbaikan Andal dan RKL-RPL oleh Pelaku Usaha dan penilaian akhir Andal dan RKL-RPL oleh KPA.
(3) Jangka waktu waktu penyampaikan rekomendasi hasil penilai atau hasil penilaian akhir Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (4) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah setelah dilakukannya penilaian Andal dan RKL- RPL.
Pasal 27
Pasal 28
Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari KPA melalui ketua KPA.
Pasal 29
Tata laksana penilaian Andal dan RKL-RPL, penyampaian rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 28 secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in.
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 dibentuk oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kelembagaan dan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur lisensi KPA dan pembentukan susunan keanggotaan dan tugas KPA beserta sekretariat dan tim teknis serta kewenangan penilaian Amdal.
BAB III
PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL SERTA PENETAPAN PERSETUJUAN REKOMENDASI UKL-UPL
(1) Pelaku Usaha yang wajib memiliki UKL-UPL wajib memenuhi Komitmen Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS dengan melengkapi UKL- UPL.
(2) UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun:
a. pada tahap perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan;
b. dalam satu UKL-UPL, dalam hal kegiatan-kegiatan yang direncanakan berlokasi di dalam satu kesatuan tapak proyek; dan/atau
c. dalam beberapa UKL-UPL, dalam hal kegiatan- kegiatan yang direncanakan berlokasi di dalam tapak proyek yang terpisah-pisah satu sama lain.
(3) UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengintegrasikan mencakup:
a. persyaratan dan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan antara lain Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), Pembuangan Air Limbah ke Laut, Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air, Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah, dan Pengendalian Pencemaran Udara; dan
b. hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Untuk dapat melengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tata waktu yang telah ditentukan, Pelaku Usaha wajib memiliki data dan informasi lengkap yang diperlukan untuk penyusunan
UKL-UPL sebelum mengajukan permohonan Izin Usaha berdasarkan komitmen ke Lembaga OSS.
(7) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup:
a. arahan hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya;
b. deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; dan
c. kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan.
Pasal 32
(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilengkapi melalui tahapan:
a. pengisian dan pengajuan formulir UKL-UPL; dan
b. pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL.
(2) Jangka waktu pengisian dan pengajuan UKL-UPL dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen.
(3) Jangka waktu pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak UKL-UPL disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan dinyatakan lengkap.
(4) Dalam hal terjadi perbaikan UKL-UPL, jangka waktu Pelaku Usaha melakukan perbaikan UKL-UPL dan menyampaikan perbaikan UKL-UPL kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem OSS dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil perbaikan UKL-UPL.
(5) Instansi lingkungan hidup melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen Pelaku Usaha untuk
melengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat memenuhi komitmen untuk melengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi lingkungan hidup menyampaikan notifikasi kegagalan pemenuhan komitmen kepada Lembaga OSS.
Pasal 33
(1) Pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengisi:
a. formulir identitas Pelaku Usaha;
b. formulir deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. matrik dampak lingkungan yang akan terjadi;
d. program pengelolaan serta pemantauan lingkungan;
e. formulir pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir UKL-UPL; dan
f. daftar Pustaka; dan
g. lampiran.
(2) Pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman pengisian formulir UKL-UPL tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Formulir UKL-UPL spesifik dari setiap jenis kegiatan di masing-masing sektor ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pedoman pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat pertimbangan dari menteri atau pimpinan lembaga pembina sektor bidang usaha dan/atau kegiatan terkait.
Pasal 34
Pelaku Usaha mengajukan formulir UKL-UPL yang telah diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada:
a. Menteri, untuk usaha dan/atau yang berlokasi:
1. lebih dari 1 (satu) wilayah daerah provinsi;
2. di wilayah Negara Republik INDONESIA yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
3. di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas;
dan/atau
4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain;
b. gubernur, untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi:
1. lebih dari 1 (satu) wilayah daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
2. di lintas daerah kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; atau
c. bupati/wali kota, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah daerah kabupaten/kota.
Pasal 35
(1) Formulir UKL-UPL yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diperiksa oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan kewenangan pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pejabat yang ditujuk oleh Menteri, untuk Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL yang merupakan kewenangan Menteri;
b. kepala instansi lingkungan hidup daerah provinsi, untuk Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL yang merupakan kewenangan gubernur; atau
c. kepala instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota, untuk Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL yang merupakan kewenangan bupati/wali kota.
(3) Pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tahapan:
a. pemeriksaan secara administratif; dan
b. pemeriksaan subtansi teknis UKL-UPL.
(4) Pemeriksaan UKL-UPL secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup pemeriksaan:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang; dan
b. kesesuian isian formulir UKL-UPL dengan pedoman pengisian formulir UKL-UPL.
(5) Pemeriksaan subtansi teknis UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan terhadap pemenuhan kriteria persetujuan UKL-UPL.
(6) Pemeriksaan subtansi teknis UKL-UPL dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara mandiri dan melalui rapat koordinasi pemeriksaan UKL-UPL.
(7) Pemeriksaan substansi teknis UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan oleh instansi lingkungan hidup dengan melibatkan:
a. instansi yang membidangi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
b. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang penataan ruang; dan
c. pelaku usaha.
Pasal 36
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak terdapat perbaikan UKL- UPL, Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya MENETAPKAN persetujuan rekomendasi UKL-UPL.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdapat perbaikan UKL-UPL, Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
(3) Pelaku usaha wajib melakukan perbaikan UKL-UPL dan menyampaikan kembali kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melalui sistem OSS paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil pemeriksaan UKL-UPL.
(4) Berdasarkan perbaikan UKL-UPL yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN persetujuan rekomendasi UKL-UPL.
(5) Pelaksanaan kewenangan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (4) dilakukan oleh:
a. pejabat yang di tunjuk oleh Menteri, untuk usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang merupakan kewenangan Menteri;
b. kepala instansi lingkungan hidup daerah provinsi, untuk usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang merupakan kewenangan gubernur; atau
c. kepala instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota, untuk usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang merupakan kewenangan bupati/wali kota.
Pasal 37
Persetujuan rekomendasi UKL-UPL yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 merupakan:
a. pemenuhan komitmen Izin Lingkungan;
b. bagian yang tidak terpisahkan dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS; dan
c. persyaratan dan kewajiban rinci terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(1) Pelaku Usaha yang wajib memiliki UKL-UPL wajib memenuhi Komitmen Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS dengan melengkapi UKL- UPL.
(2) UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun:
a. pada tahap perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan;
b. dalam satu UKL-UPL, dalam hal kegiatan-kegiatan yang direncanakan berlokasi di dalam satu kesatuan tapak proyek; dan/atau
c. dalam beberapa UKL-UPL, dalam hal kegiatan- kegiatan yang direncanakan berlokasi di dalam tapak proyek yang terpisah-pisah satu sama lain.
(3) UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengintegrasikan mencakup:
a. persyaratan dan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan antara lain Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), Pembuangan Air Limbah ke Laut, Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air, Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah, dan Pengendalian Pencemaran Udara; dan
b. hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Untuk dapat melengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tata waktu yang telah ditentukan, Pelaku Usaha wajib memiliki data dan informasi lengkap yang diperlukan untuk penyusunan
UKL-UPL sebelum mengajukan permohonan Izin Usaha berdasarkan komitmen ke Lembaga OSS.
(7) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup:
a. arahan hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya;
b. deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; dan
c. kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan.
Pasal 32
(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilengkapi melalui tahapan:
a. pengisian dan pengajuan formulir UKL-UPL; dan
b. pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL.
(2) Jangka waktu pengisian dan pengajuan UKL-UPL dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen.
(3) Jangka waktu pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak UKL-UPL disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan dinyatakan lengkap.
(4) Dalam hal terjadi perbaikan UKL-UPL, jangka waktu Pelaku Usaha melakukan perbaikan UKL-UPL dan menyampaikan perbaikan UKL-UPL kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem OSS dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil perbaikan UKL-UPL.
(5) Instansi lingkungan hidup melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen Pelaku Usaha untuk
melengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat memenuhi komitmen untuk melengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi lingkungan hidup menyampaikan notifikasi kegagalan pemenuhan komitmen kepada Lembaga OSS.
(1) Pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengisi:
a. formulir identitas Pelaku Usaha;
b. formulir deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. matrik dampak lingkungan yang akan terjadi;
d. program pengelolaan serta pemantauan lingkungan;
e. formulir pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir UKL-UPL; dan
f. daftar Pustaka; dan
g. lampiran.
(2) Pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman pengisian formulir UKL-UPL tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Formulir UKL-UPL spesifik dari setiap jenis kegiatan di masing-masing sektor ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pedoman pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat pertimbangan dari menteri atau pimpinan lembaga pembina sektor bidang usaha dan/atau kegiatan terkait.
Pasal 34
Pelaku Usaha mengajukan formulir UKL-UPL yang telah diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada:
a. Menteri, untuk usaha dan/atau yang berlokasi:
1. lebih dari 1 (satu) wilayah daerah provinsi;
2. di wilayah Negara Republik INDONESIA yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
3. di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas;
dan/atau
4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain;
b. gubernur, untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi:
1. lebih dari 1 (satu) wilayah daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
2. di lintas daerah kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; atau
c. bupati/wali kota, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah daerah kabupaten/kota.
BAB Ketiga
Pemeriksaan UKL-UPL dan Penetapan Persetujuan Rekomendasi UKL-UPL
(1) Formulir UKL-UPL yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diperiksa oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan kewenangan pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pejabat yang ditujuk oleh Menteri, untuk Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL yang merupakan kewenangan Menteri;
b. kepala instansi lingkungan hidup daerah provinsi, untuk Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL yang merupakan kewenangan gubernur; atau
c. kepala instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota, untuk Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL yang merupakan kewenangan bupati/wali kota.
(3) Pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tahapan:
a. pemeriksaan secara administratif; dan
b. pemeriksaan subtansi teknis UKL-UPL.
(4) Pemeriksaan UKL-UPL secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup pemeriksaan:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang; dan
b. kesesuian isian formulir UKL-UPL dengan pedoman pengisian formulir UKL-UPL.
(5) Pemeriksaan subtansi teknis UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan terhadap pemenuhan kriteria persetujuan UKL-UPL.
(6) Pemeriksaan subtansi teknis UKL-UPL dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara mandiri dan melalui rapat koordinasi pemeriksaan UKL-UPL.
(7) Pemeriksaan substansi teknis UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan oleh instansi lingkungan hidup dengan melibatkan:
a. instansi yang membidangi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
b. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang penataan ruang; dan
c. pelaku usaha.
Pasal 36
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak terdapat perbaikan UKL- UPL, Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya MENETAPKAN persetujuan rekomendasi UKL-UPL.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdapat perbaikan UKL-UPL, Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
(3) Pelaku usaha wajib melakukan perbaikan UKL-UPL dan menyampaikan kembali kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melalui sistem OSS paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil pemeriksaan UKL-UPL.
(4) Berdasarkan perbaikan UKL-UPL yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN persetujuan rekomendasi UKL-UPL.
(5) Pelaksanaan kewenangan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (4) dilakukan oleh:
a. pejabat yang di tunjuk oleh Menteri, untuk usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang merupakan kewenangan Menteri;
b. kepala instansi lingkungan hidup daerah provinsi, untuk usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang merupakan kewenangan gubernur; atau
c. kepala instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota, untuk usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang merupakan kewenangan bupati/wali kota.
Pasal 37
Persetujuan rekomendasi UKL-UPL yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 merupakan:
a. pemenuhan komitmen Izin Lingkungan;
b. bagian yang tidak terpisahkan dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS; dan
c. persyaratan dan kewajiban rinci terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(1) Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal dan UKL-UPL, Pelaku Usaha wajib memiliki SPPL.
(2) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengisian dan pengajuanSPPL; dan
b. verifikasi dan pendaftaran SPPL.
(1) Pengisian SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilakukan dengan cara mengisi:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. informasi singkat terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan;
c. keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang akan terjadi dan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan;
d. pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan
e. tanda tangan Pelaku Usaha di atas kertas bermaterai cukup.
(2) Pengisian SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan format SPPL tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
(1) Pelaku Usaha menyampaikan SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 kepada:
a. Instansi lingkungan hidup pusat, untuk usaha dan/atau yang berlokasi:
1. lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2. di wilayah Negara Republik INDONESIA yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
3. di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas;
dan/atau
4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain;
b. Instansi lingkungan hidup provinsi, untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi:
1. lebih dari 1 (satu) wilayah daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
2. di lintas daerah kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; atau
c. Instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota, untuk usaha dan/atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah daerah kabupaten/kota.
(2) Terhadap SPPL yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya:
a. memberikan tanda terima permohonan verifikasi dan pendaftaran SPPL yang menyatakan bahwa SPPL yang diajukan telah lengkap dan benar, jika Usaha dan/atau Kegiatan merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL; atau
b. menolak SPPL jika usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.
Pasal 42
(1) Berdasarkan SPPL yang dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a, instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi SPPL.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL.
(3) Tanda bukti pendaftaran SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan nomor pendaftaran dan tanggal penerimaan SPPL;
(4) Verifikasi SPPL dan pemberian tanda bukti pendaftaran SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat atau staf teknis instansi lingkungan hidup yang memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman dalam melakukan penilaian dan/atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup;
(5) Jangka waktu verifikasi dan pemberian tanda bukti pendaftaran SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPL yang diterima dinyatakan lengkap dan benar oleh instansi lingkungan hidup.
(1) Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal dan UKL-UPL, Pelaku Usaha wajib memiliki SPPL.
(2) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengisian dan pengajuanSPPL; dan
b. verifikasi dan pendaftaran SPPL.
(1) Pengisian SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilakukan dengan cara mengisi:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. informasi singkat terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan;
c. keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang akan terjadi dan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan;
d. pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan
e. tanda tangan Pelaku Usaha di atas kertas bermaterai cukup.
(2) Pengisian SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan format SPPL tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
(1) Pelaku Usaha menyampaikan SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 kepada:
a. Instansi lingkungan hidup pusat, untuk usaha dan/atau yang berlokasi:
1. lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2. di wilayah Negara Republik INDONESIA yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
3. di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas;
dan/atau
4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain;
b. Instansi lingkungan hidup provinsi, untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi:
1. lebih dari 1 (satu) wilayah daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
2. di lintas daerah kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; atau
c. Instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota, untuk usaha dan/atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah daerah kabupaten/kota.
(2) Terhadap SPPL yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya:
a. memberikan tanda terima permohonan verifikasi dan pendaftaran SPPL yang menyatakan bahwa SPPL yang diajukan telah lengkap dan benar, jika Usaha dan/atau Kegiatan merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL; atau
b. menolak SPPL jika usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.
(1) Berdasarkan SPPL yang dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a, instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi SPPL.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL.
(3) Tanda bukti pendaftaran SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan nomor pendaftaran dan tanggal penerimaan SPPL;
(4) Verifikasi SPPL dan pemberian tanda bukti pendaftaran SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat atau staf teknis instansi lingkungan hidup yang memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman dalam melakukan penilaian dan/atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup;
(5) Jangka waktu verifikasi dan pemberian tanda bukti pendaftaran SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPL yang diterima dinyatakan lengkap dan benar oleh instansi lingkungan hidup.
BAB V
PENYUSUNAN, PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PERUBAHAN KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PERUBAHAN
(1) Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.
(2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
2. penambahan kapasitas produksi;
3. perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan;
4. perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;
5. perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;
6. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
7. Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
9. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
d. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
e. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan; dan/atau
f. perubahan Usaha dan/atau Kegiatan lainnya yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan hidup, yang mencakup:
1. perubahan Usaha dan/atau Kegiatan karena Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan pemisahan dan/atau penggabungan baik sebagian atau seluruhnya;
2. perubahan nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
3. perubahan nama kegiatan tanpa mengubah jenis kegiatan;
4. perubahan wilayah administrasi pemerintahan;
dan/atau
5. penciutan/pengurangan kegiatan dan/atau luas areal Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Perubahan nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f angka 2, berlaku bagi Usaha dan/atau Kegiatan perseorangan.
(4) Jenis dan kriteria perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat menyebabkan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
(1) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pelaku Usaha mengajukan permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan kepada lembaga OSS.
(2) Pengajuan permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan penyajian informasi lingkungan.
(3) Format penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
(1) Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap
permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan:
a. pejabat instansi lingkungan hidup pusat;
b. kepala instansi lingkungan hidup daerah provinsi, atau
c. kepala instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan evaluasi oleh pejabat lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c dapat dilakukan dengan melibatkan:
a. tim teknis; dan/atau
b. tenaga ahli/pakar.
(4) Pejabat lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan kewenangannya memberikan arahan tindak lanjut perubahan Izin Lingkungan kepada pemegang Izin Lingkungan.
(5) Arahan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan termasuk dalam kategori perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b yang berpengaruh terhadap lingkungan, huruf c sampai dengan huruf e, perubahan Izin Lingkungan dilakukan melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan Rekomendasi UKL-UPL; atau
b. dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan termasuk dalam kategori perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dan huruf b yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan dan huruf f, perubahan Izin Lingkungan dilakukan tanpa melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan Rekomendasi UKL-UPL.
Pasal 46
(1) Perubahan Izin Lingkungan melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf a dilakukan melalui:
a. penyusunan dan penilaian Amdal baru bagi rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal; atau
b. penyusunan dan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL bagi rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal.
(2) Penyusunan dan penilaian Amdal baru bagi rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila perubahan Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi kriteria:
a. rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan akan berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru yang belum dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau
b. rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan akan berpotensi mengubah batas wilayah studi.
(3) Penyusunan dan penilaian addendum Andal dan RKL- RPL bagi rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila perubahan Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi kriteria:
a. rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tidak berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru atau jenis dampak penting hipotetik yang timbul akibat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sudah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau
b. rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tidak berpotensi mengubah batas wilayah studi.
Pasal 47
(1) Perubahan Izin Lingkungan melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf a dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.
(2) Penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan apabila perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan termasuk dalam skala besaran jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.
(3) Dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL menyebabkan skala/besaran Usaha dan/atau Kegiatan tersebut termasuk dalam kriteria wajib memiliki Amdal sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, perubahan Izin Lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan penilaian Amdal baru.
Pasal 48
(1) Perubahan Izin Lingkungan tanpa melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) huruf b dilakukan tanpa melalui:
a. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru;
b. penyusunan dan penilaian addendum Andal dan RKL RPL; atau
c. penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.
(2) Perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyampaian dan pemeriksaan perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan dan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan lainnya; atau
b. penyusunan dan penilaian laporan perubahan pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup.
Pasal 49
(1) Berdasarkan arahan perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf a, Pasal 46 dan Pasal 47, Pelaku Usaha mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan kepada Lembaga OSS.
(2) Lembaga OSS menerbitkan perubahan Izin Lingkungan kepada Pelaku Usaha berdasarkan komitmen.
(3) Pelaku Usaha wajib memenuhi komitment perubahan Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui:
a. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru;
b. penyusunan dan penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL; atau
c. penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.
(4) Pelaksanaan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan baru dapat dilakukan, setelah pelaku Usaha telah melakukan pemenuhan komitmen perubahan Izin Lingkungan.
Pasal 50
Penyusunan dan penilaian Amdal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 30.
Pasal 51
(1) Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. addendum Andal dan RKL-RPL tipe A;
b. addendum Andal dan RKL-RPL tipe B; dan
c. addendum Andal dan RKL-RPL tipe C.
(2) Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan muatan:
a. pendahuluan;
b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. deskripsi rona lingkungan hidup;
d. evaluasi kegiatan eksisting dan pemilihan DPH yang sesuai dengan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan;
e. prakiraan dan evaluasi dampak lingkungan;
f. RKL-RPL;
g. daftar pustaka; dan
h. lampiran.
(3) Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan muatan:
a. pendahuluan;
b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. deskripsi rona lingkungan hidup;
d. evaluasi kegiatan eksisting dan identifikasi komponen lingkungan yang terkena dampak;
e. RKL-RPL;
f. daftar pustaka; dan
g. lampiran.
(4) Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan muatan:
a. pendahuluan;
b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. RKL-RPL;
d. daftar pustaka; dan
e. lampiran.
Pasal 52
(1) Penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan dengan tahapan:
a. penerimaan dan penilaian permohonan addendum Andal dan RKL-RPL secara administratif;
b. penilaian addendum Andal dan RKL-RPL secara teknis;
c. penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup berdasarkan addendum Andal dan RKL-RPL;
dan
d. penyampaian rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
(2) Penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kewenangan penilaian Amdal sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan Izin Lingkungan.
(3) Penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. tim teknis dan KPA untuk addendum Andal dan RKL-RPL tipe A;
b. tim teknis untuk addendum Andal dan RKL-RPL tipe B; atau
c. instansi lingkungan hidup untuk addendum Andal dan RKL-RPL tipe C.
(4) Jangka waktu penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sampai dengan disampaikannya hasil rekomendasi penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama:
a. 55 (lima puluh lima) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL tipe A diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi;
b. 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL tipe B diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi; dan
c. 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL tipe C diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
Pasal 53
(1) Berdasarkan hasil penilaian addendum Andal dan RKL- RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan:
a. perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup, jika perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak lingkungan hidup; atau
b. keputusan ketidaklayakan lingkungan, jika perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak layak lingkungan hidup.
(2) Jangka waktu penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
Pasal 54
Tata laksana perubahan Izin Lingkungan melalui penyusunan dan penilaian adendum Andal dan RKL-RPL secara lebih rinci tercantum di dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 55
Penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 31 sampai dengan Pasal 39.
Pasal 56
(1) Berdasarkan arahan perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan tanpa melalui perubahan Keputusan
Kelayakan Lingkungan atau Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf b dan Pasal 49, Pelaku Usaha wajib:
a. menyiapkan dokumen dan/atau berkas-berkas terkait dengan perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
b. memiliki dokumen dan/atau berkas-berkas terkait dengan perubahan Usaha dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan; dan/atau
c. memiliki laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi lingkungan hidup.
(2) Dokumen-dokumen dan/atau berkas-berkas yang terkait dengan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Lembaga OSS bersamaan dengan pengajuan permohonan perubahan Izin Lingkungan.
(3) Berdasarkan pengajuan permohonan perubahan Izin Limgkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga OSS menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
BAB Kesatu
Jenis dan Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
(1) Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.
(2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
2. penambahan kapasitas produksi;
3. perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan;
4. perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;
5. perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;
6. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
7. Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
9. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
d. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
e. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan; dan/atau
f. perubahan Usaha dan/atau Kegiatan lainnya yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan hidup, yang mencakup:
1. perubahan Usaha dan/atau Kegiatan karena Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan pemisahan dan/atau penggabungan baik sebagian atau seluruhnya;
2. perubahan nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
3. perubahan nama kegiatan tanpa mengubah jenis kegiatan;
4. perubahan wilayah administrasi pemerintahan;
dan/atau
5. penciutan/pengurangan kegiatan dan/atau luas areal Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Perubahan nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f angka 2, berlaku bagi Usaha dan/atau Kegiatan perseorangan.
(4) Jenis dan kriteria perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat menyebabkan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pelaku Usaha mengajukan permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan kepada lembaga OSS.
(2) Pengajuan permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan penyajian informasi lingkungan.
(3) Format penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
(1) Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap
permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan:
a. pejabat instansi lingkungan hidup pusat;
b. kepala instansi lingkungan hidup daerah provinsi, atau
c. kepala instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan evaluasi oleh pejabat lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c dapat dilakukan dengan melibatkan:
a. tim teknis; dan/atau
b. tenaga ahli/pakar.
(4) Pejabat lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan kewenangannya memberikan arahan tindak lanjut perubahan Izin Lingkungan kepada pemegang Izin Lingkungan.
(5) Arahan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan termasuk dalam kategori perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b yang berpengaruh terhadap lingkungan, huruf c sampai dengan huruf e, perubahan Izin Lingkungan dilakukan melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan Rekomendasi UKL-UPL; atau
b. dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan termasuk dalam kategori perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dan huruf b yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan dan huruf f, perubahan Izin Lingkungan dilakukan tanpa melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan Rekomendasi UKL-UPL.
Pasal 46
(1) Perubahan Izin Lingkungan melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf a dilakukan melalui:
a. penyusunan dan penilaian Amdal baru bagi rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal; atau
b. penyusunan dan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL bagi rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal.
(2) Penyusunan dan penilaian Amdal baru bagi rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila perubahan Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi kriteria:
a. rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan akan berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru yang belum dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau
b. rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan akan berpotensi mengubah batas wilayah studi.
(3) Penyusunan dan penilaian addendum Andal dan RKL- RPL bagi rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila perubahan Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi kriteria:
a. rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tidak berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru atau jenis dampak penting hipotetik yang timbul akibat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sudah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau
b. rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tidak berpotensi mengubah batas wilayah studi.
Pasal 47
(1) Perubahan Izin Lingkungan melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf a dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.
(2) Penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan apabila perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan termasuk dalam skala besaran jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.
(3) Dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL menyebabkan skala/besaran Usaha dan/atau Kegiatan tersebut termasuk dalam kriteria wajib memiliki Amdal sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, perubahan Izin Lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan penilaian Amdal baru.
Pasal 48
(1) Perubahan Izin Lingkungan tanpa melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) huruf b dilakukan tanpa melalui:
a. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru;
b. penyusunan dan penilaian addendum Andal dan RKL RPL; atau
c. penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.
(2) Perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyampaian dan pemeriksaan perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan dan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan lainnya; atau
b. penyusunan dan penilaian laporan perubahan pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup.
BAB Ketiga
Perubahan Izin Lingkungan Melalui Perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Perubahan Persetujuan Rekomendasi UKL-UPL
(1) Berdasarkan arahan perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf a, Pasal 46 dan Pasal 47, Pelaku Usaha mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan kepada Lembaga OSS.
(2) Lembaga OSS menerbitkan perubahan Izin Lingkungan kepada Pelaku Usaha berdasarkan komitmen.
(3) Pelaku Usaha wajib memenuhi komitment perubahan Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui:
a. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru;
b. penyusunan dan penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL; atau
c. penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.
(4) Pelaksanaan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan baru dapat dilakukan, setelah pelaku Usaha telah melakukan pemenuhan komitmen perubahan Izin Lingkungan.
Pasal 50
Penyusunan dan penilaian Amdal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 30.
Pasal 51
(1) Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. addendum Andal dan RKL-RPL tipe A;
b. addendum Andal dan RKL-RPL tipe B; dan
c. addendum Andal dan RKL-RPL tipe C.
(2) Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan muatan:
a. pendahuluan;
b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. deskripsi rona lingkungan hidup;
d. evaluasi kegiatan eksisting dan pemilihan DPH yang sesuai dengan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan;
e. prakiraan dan evaluasi dampak lingkungan;
f. RKL-RPL;
g. daftar pustaka; dan
h. lampiran.
(3) Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan muatan:
a. pendahuluan;
b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. deskripsi rona lingkungan hidup;
d. evaluasi kegiatan eksisting dan identifikasi komponen lingkungan yang terkena dampak;
e. RKL-RPL;
f. daftar pustaka; dan
g. lampiran.
(4) Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan muatan:
a. pendahuluan;
b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. RKL-RPL;
d. daftar pustaka; dan
e. lampiran.
Pasal 52
(1) Penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan dengan tahapan:
a. penerimaan dan penilaian permohonan addendum Andal dan RKL-RPL secara administratif;
b. penilaian addendum Andal dan RKL-RPL secara teknis;
c. penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup berdasarkan addendum Andal dan RKL-RPL;
dan
d. penyampaian rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
(2) Penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kewenangan penilaian Amdal sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan Izin Lingkungan.
(3) Penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. tim teknis dan KPA untuk addendum Andal dan RKL-RPL tipe A;
b. tim teknis untuk addendum Andal dan RKL-RPL tipe B; atau
c. instansi lingkungan hidup untuk addendum Andal dan RKL-RPL tipe C.
(4) Jangka waktu penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sampai dengan disampaikannya hasil rekomendasi penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama:
a. 55 (lima puluh lima) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL tipe A diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi;
b. 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL tipe B diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi; dan
c. 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL tipe C diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
Pasal 53
(1) Berdasarkan hasil penilaian addendum Andal dan RKL- RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan:
a. perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup, jika perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak lingkungan hidup; atau
b. keputusan ketidaklayakan lingkungan, jika perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak layak lingkungan hidup.
(2) Jangka waktu penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
Pasal 54
Tata laksana perubahan Izin Lingkungan melalui penyusunan dan penilaian adendum Andal dan RKL-RPL secara lebih rinci tercantum di dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 55
Penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 31 sampai dengan Pasal 39.
BAB Keempat
Perubahan Izin Lingkungan Tanpa Melalui Perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Perubahan Rekomendasi UKL-UPL
(1) Berdasarkan arahan perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan tanpa melalui perubahan Keputusan
Kelayakan Lingkungan atau Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf b dan Pasal 49, Pelaku Usaha wajib:
a. menyiapkan dokumen dan/atau berkas-berkas terkait dengan perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
b. memiliki dokumen dan/atau berkas-berkas terkait dengan perubahan Usaha dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan; dan/atau
c. memiliki laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi lingkungan hidup.
(2) Dokumen-dokumen dan/atau berkas-berkas yang terkait dengan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Lembaga OSS bersamaan dengan pengajuan permohonan perubahan Izin Lingkungan.
(3) Berdasarkan pengajuan permohonan perubahan Izin Limgkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga OSS menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA PENATALAKSANAAN AMDAL, ADENDUM ANDAL DAN RKL-RPL, UKL-UPL DAN SPPL
(1) Instansi lingkungan hidup pusat melakukan pembinaan penatalaksanaan Amdal, Adendum Andal dan RKL-RPL, UKL-UPL dan SPPL terhadap:
a. instansi lingkungan hidup daerah provinsi; dan
b. instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota.
(2) Instansi lingkungan hidup daerah provinsi melakukan pembinaan penatalaksanaan Amdal, Adendum Andal dan RKL-RPL, UKL-UPL dan SPPL kepada instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota.
(3) Instansi lingkungan hidup pusat, instansi lingkungan hidup daerah provinsi, atau instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan penatalaksanaan Amdal, Adendum Andal dan RKL-RPL, UKL-UPL dan SPPL kepada:
a. pelaku usaha;
b. lembaga penyedia jasa penyusun Amdal; dan/atau
c. penyusun dokumen Amdal, Adendum Andal dan RKL-RPL, UKL-UPL dan SPPL.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam bentuk:
a. bimbingan teknis;
b. penyedian informasi yang relevan dan mutakhir terkait Amdal, adendum Andal dan RKL-RPL, UKL- UPL dan SPPL; dan/atau
c. penyedian panduan teknis yang memuat tatacara dan penjelasan teknis Amdal, adendum Andal dan RKL-RPL, UKL-UPL dan SPPL.
Pasal 58
(1) Instansi lingkungan hidup pusat melakukan evaluasi kinerja terhadap penatalaksanaan Amdal, Adendum Andal dan RKL-RPL, UKL-UPL dan SPPL yang dilakukan oleh:
a. instansi lingkungan hidup daerah provinsi; dan
b. instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota.
(2) Instansi lingkungan hidup daerah provinsi melakukan evaluasi kinerja terhadap penatalaksanaan Amdal, Adendum Andal dan RKL-RPL, UKL-UPL dan SPPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota.
(3) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria terkait dengan penatalaksanaan Amdal, Adendum Andal dan RKL-RPL, UKL-UPL dan SPPL;
b. kinerja Komisi Penilai Amdal daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota terkait penatalaksanaan Amdal dan Adendum Andal dan RKL-RPL untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal;
c. kinerja instansi lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota terkait penatalaksanaan UKL-UPL dan SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL dan SPPL; dan
d. kinerja penyusun dokumen Amdal, UKL-UPL dan SPPL.
(4) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
(5) Mekanisme dan tindak lanjut evaluasi kinerja dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pembinaan dan evaluasi kinerja Komisi Penilai Amdal dan pemeriksa UKL-UPL daerah.
BAB VII
SISTEM INFORMASI DOKUMEN LINGKUNGAN DAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Proses permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan, penyusunan dokumen Amdal, adendum Andal dan RKL- RPL serta UKL-UPL dilakukan melalui sistem OSS.
(2) Menteri membangun dan mengembangkan sistem informasi dokumen lingkungan dan Izin Lingkungan untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri, gubernur atau bupati/wali kota mengoperasikan dan memelihara sistem informasi dokumen lingkungan dan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Sistem informasi dokumen lingkungan dan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terintegrasi dengan:
a. sistem informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. sistem OSS; dan
c. sistem pelayanan terpadu di pusat dan daerah.
(5) Sistem informasi dokumen lingkungan dan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan dalam pelaksanaan proses penyusunan dan penilaian dokumen Amdal, adendum Andal dan RKL-RPL serta pemeriksaan UKL-UPL di Pusat dan daerah.
(6) Sistem informasi dokumen lingkungan dan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup:
a. sistem pelayanan publik sekretariat KPA dan dokumen lingkungan hidup;
b. sistem penilaian dokumen lingkungan hidup; dan
c. sistem pelaporan Izin Lingkungan.
Pasal 60
Sistem pelayanan publik sekretariat KPA dan dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(6) huruf a berisi data dan informasi terkait dengan:
a. administrasi proses penilaian Amdal, adendum Andal dan RKL-RPL dan pemeriksaan UKL UPL;
b. metodologi dan pedoman teknis dokumen lingkungan;
c. para pihak yang terkait dengan proses Amdal, adendum Andal dan RKL-RPL dan pemeriksaan UKL UPL, antara lain KPA, lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal (LPJP), penyusun Amdal perorangan dan lembaga sertifikasi profesi (LSP) penyusunan Amdal; dan
d. peta interaktif sistem informasi dokumen lingkungan.
Pasal 61
(1) Sistem penilaian dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6) huruf b berisi:
a. data dan informasi non spasial; dan
b. data dan informasi spasial
yang digunakan dalam proses penilaian AMDAL, adendum Andal dan RKL-RPL serta pemeriksaan UKL UPL.
(2) Data dan informasi non spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identitas pelaku usaha;
b. deskripsi rencana kegiatan beserta tahapan kegiatannya yang meliputi tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi;
c. data komponen lingkungan rona awal;
d. data peran serta masyarakat;
e. metode studi Amdal;
f. proses pelingkupan;
g. proses dan hasil perhitungan besaran prakiraan dampak dan sifat penting dampak;
h. proses dan hasil evaluasi dampak secara holistik;
i. rencana pengelolaan lingkungan hidup; dan
j. rencana pemantauan lingkungan hidup.
(3) Data dan informasi spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. peta tapak proyek;
b. peta batas wilayah studi;
c. peta pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
d. peta lain yang relevan.
(4) Data dan informasi spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan data dan informasi dalam format shapefile dengan Sistem Koordinat Geografis (geoprojected).
(1) Dana kegiatan:
a. penilaian Amdal, Adendum Andal dan RKL-RP yang dilakukan oleh KPA, tim teknis dan sekretariat KPA;
b. pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup pusat, instansi lingkungan hidup daerah provinsi, atau instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota;
c. pembinaan dan evaluasi kinerja penatalaksanaan Amdal, adendum Andal dan RKL-RPL, UKL-UPL dan SPPL yang dilakukan oleh Instansi Lingkungan Hidup Pusat, Instansi Lingkungan Hidup daerah Provinsi, atau Instansi Lingkungan Hidup daerah Kabupaten/Kota;
d. pembangunan, pengembangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem informasi dokumen lingkungan dan izin lingkungan yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup pusat, instansi lingkungan hidup
daerah provinsi, atau instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota;
dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana kegiatan untuk penilaian Amdal, Adendum Andal dan RKL-RPL dan UKL-UPL yang dialokasikan dari APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. biaya administrasi persuratan meliputi:
1. penggandaan surat undangan;
2. pengiriman dokumen Amdal atau formulir UKLUPL;
3. pengiriman surat undangan; dan
4. pengiriman surat keputusan;
b. biaya pengecekan kebenaran atau kesesuaian atas hasil perbaikan dokumen Amdal oleh sekretariat dan tim teknis dan formulir UKL-UPL oleh instansi lingkungan hidup;
c. administrasi penerbitan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan; dan
d. administrasi penerbitan rekomendasi UKL-UPL.
(3) Dana kegiatan untuk penilaian Amdal, Adendum Andal dan RKL-RPL, dan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jasa penilaian dokumen Amdal, Adendum Andal dan RKL-RPL, dan pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh KPA dan tim teknis dibebankan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan standar biaya umum (SBU) nasional atau daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Jasa penilaian untuk dokumen Amdal dan Adendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (4), mencakup komponen biaya untuk penilaian Amdal, Adendum Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup yang meliputi:
a. honorarium:
1. KPA, yang meliputi ketua, sekretaris, dan anggota;
2. tim teknis; dan
3. anggota sekretariat;
b. penggandaan dokumen Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL dalam kegiatan;
c. persiapan rapat tim teknis dan rapat KPA;
d. pelaksanaan rapat tim teknis dan Rapat KPA, yang meliputi:
1. biaya penyelenggaraan rapat;
2. biaya transportasi lokal peserta rapat tim teknis dan rapat KPA serta anggota sekretariat;
3. biaya transportasi peserta rapat tim teknis dan rapat KPA serta anggota sekretariat KPA dari luar kota ke lokasi dilaksanakannya rapat;
4. biaya akomodasi peserta rapat tim teknis dan rapat KPA serta sekretariat KPA dari luar kota ke lokasi dilaksanakannya rapat; dan
5. uang harian peserta rapat tim teknis dan rapat KPA;
e. penggandaan dokumen Amdal atau Adendum Andal dan RKL-RPL final pada tahap pasca rapat tim teknis dan rapat KPA.
(2) Dana jasa pemeriksaan formulir UKL-UPL dan penetapan persetujuan Rekomendasi UKL-UPL, mencakup komponen biaya untuk pemeriksaan formulir UKL-UPL dan penetapan persetujuan Rekomendasi UKL-UPL yang meliputi:
a. honorarium pemeriksa UKL-UPL;
b. penggandaan formulir UKL-UPL pada tahap persiapan rapat koordinasi pemeriksaan UKL-UPL:
c. pelaksanaan rapat koordinasi pemeriksaan UKL- UPL, jika diperlukan koordinasi antara lain:
1. biaya penyelenggaraan rapat;
2. biaya transportasi lokal peserta rapat;
3. biaya transportasi peserta rapat dari luar kota
4. lokasi dilaksanakannya rapat;
5. biaya akomodasi peserta rapat dari luar kota lokasi dilaksanakannya rapat; dan
6. uang harian peserta rapat;
d. penggandaan formulir UKL-UPL yang telah disetujui pada tahap pasca pemeriksaan formulir UKL-UPL.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini maka:
a. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan;
c. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan dinyatakan tetap berlaku.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk ke dalam sistem OSS dan tidak tercantum di dalam lampiran peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 201818
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi melalui tahapan:
a. pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta konsultasi publik;
b. pengisian dan pengajuan Formulir KA;
c. pemeriksaan dan persetujuan Formulir KA;
d. penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL;
dan
e. penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
(2) Jangka waktu pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan, konsultasi publik, pengisian Formulir KA serta pemeriksaan Formulir KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen.
(3) Penyusunan Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus mulai dilakukan paling lama
(tiga puluh) hari kerja sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen.
(4) Jangka waktu penyusunan Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan komitmen Pelaku Usaha yang tercantum dalam Formulir KA dan persetujuan Formulir KA.
(5) Jangka waktu penyusunan Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja.
(6) Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL, penyampaian rekomendasi hasil penilaian dan penilaian akhir serta penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diajukan kepada KPA dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
(7) Instansi lingkungan hidup melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen Pelaku Usaha untuk melengkapi dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat memenuhi komitmen untuk melengkapi dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Instansi lingkungan hidup menyampaikan notifikasi kegagalan pemenuhan komitmen kepada Lembaga OSS.
(1) Pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Pengumanan rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pengisian Formulir KA.
(3) Dalam melakukan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi secara benar dan tepat mengenai:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha;
b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. skala/besaran dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
d. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
e. dampak potensial terhadap lingkungan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian dampak lingkungannya;
f. tanggal pengumuman mulai dipasang dan batas waktu penyampaian saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat; dan
g. nama dan alamat Pelaku Usaha dan instansi lingkungan hidup yang menerima saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Informasi dalam pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, jelas dan mudah dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.
(5) Disamping mengunakan bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Informasi dalam pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat disampaikan dengan menggunakan bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan lokasi dimana pengumuman tersebut akan dilakukan.
(6) Pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan melalui:
a. laman OSS;
b. media massa; dan/atau
c. pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(7) Selain media yang wajib digunakan untuk melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha dapat menggunakan media lain untuk melakukan pengumuman, berupa:
a. media cetak seperti brosur, pamflet atau spanduk;
b. media elektronik melalui televisi, website, jejaring sosial, sms dan/atau radio;
c. papan pengumuman di instansi lingkungan hidup dan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan di tingkat pusat, daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota; dan
d. media lain yang dapat digunakan.
(1) Berdasarkan rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau rekomendasi hasil penilaian akhir dari KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota MENETAPKAN:
a. keputusan kelayakan lingkungan hidup, jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan layak lingkungan hidup; atau
b. keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup, jika jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan tidak layak lingkungan hidup.
(2) Keputusan kelayakan lingkungan hidup yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan:
a. pemenuhan komitmen Izin Lingkungan;
b. bagian yang tidak terpisahkan dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS; dan
c. persyaratan dan kewajiban rinci terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(3) Keputusan kelayakan lingkungan hidup atau keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang;
b. kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang- undangan;
c. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu kepentingan kepentingan pertahanan keamanan;
d. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi usaha dan/atau kegiatan;
e. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;
f. kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
g. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
h. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:
1. entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
3. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
i. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan; dan/atau
j. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.
(4) Keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar ditetapkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup, berupa rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dari KPA;
b. identitas Pelaku Usaha sesuai dengan identitas Pelaku Usaha yang tertulis dalam Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS, meliputi:
1. nama usaha dan/atau kegiatan;
2. jenis usaha dan/atau kegiatan;
3. nama jabatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
4. alamat kantor; dan
5. lokasi kegiatan;
c. deskripsi dan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung;
d. persyaratan Pelaku Usaha, terdiri atas:
1. persyaratan sebagaimana tercantum dalam RKL-RPL;
2. persyaratan rinci atau memperoleh persyaratan rinci terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diperlukan atau relevan antara lain terkait dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), pengolahan dan pembuangan air limbah ke sungai dan laut, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pengendalian pencemaran udara; dan
3. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. kewajiban Pelaku Usaha, terdiri atas:
1. memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan RKL-RPL dan peraturan perundang-undangan;
2. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup selama 6 (enam) bulan sekali;
3. mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan Usaha dan/atau Kegiatannya; dan
4. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. hal lain, meliputi:
1. pernyataan yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha dapat dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran tercantum dalam Pasal 71 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
2. pernyataan yang menyatakan bahwa Izin Lingkungan ini dapat dibatalkan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran tercantum dalam Pasal 37 ayat (2) UNDANG-UNDANG 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. pernyataan yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan akses kepada pejabat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan tercantum dalam Pasal 74 UNDANG-UNDANG 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. masa berlaku keputusan kelayakan lingkungan hidup, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan lingkungan hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud; dan
g. tanggal penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
(5) Keputusan ketidaklayakan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. ringkasan dampak yang diperkirakan timbul;
c. rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh Pelaku Usaha dan pihak lain;
d. pernyataan penetapan ketidaklayakan lingkungan;
e. dasar pertimbangan ketidaklayakan lingkungan;
f. pernyataan kegagalan pemenuhan komitmen Izin Lingkungan dan penyataan bahwa Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS batal; dan
g. tanggal penetapan keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup.
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi melalui tahapan:
a. pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta konsultasi publik;
b. pengisian dan pengajuan Formulir KA;
c. pemeriksaan dan persetujuan Formulir KA;
d. penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL;
dan
e. penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
(2) Jangka waktu pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan, konsultasi publik, pengisian Formulir KA serta pemeriksaan Formulir KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen.
(3) Penyusunan Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus mulai dilakukan paling lama
(tiga puluh) hari kerja sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen.
(4) Jangka waktu penyusunan Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan komitmen Pelaku Usaha yang tercantum dalam Formulir KA dan persetujuan Formulir KA.
(5) Jangka waktu penyusunan Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja.
(6) Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL, penyampaian rekomendasi hasil penilaian dan penilaian akhir serta penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diajukan kepada KPA dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
(7) Instansi lingkungan hidup melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen Pelaku Usaha untuk melengkapi dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat memenuhi komitmen untuk melengkapi dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Instansi lingkungan hidup menyampaikan notifikasi kegagalan pemenuhan komitmen kepada Lembaga OSS.
(1) Pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Pengumanan rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pengisian Formulir KA.
(3) Dalam melakukan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi secara benar dan tepat mengenai:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha;
b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. skala/besaran dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
d. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
e. dampak potensial terhadap lingkungan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian dampak lingkungannya;
f. tanggal pengumuman mulai dipasang dan batas waktu penyampaian saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat; dan
g. nama dan alamat Pelaku Usaha dan instansi lingkungan hidup yang menerima saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Informasi dalam pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, jelas dan mudah dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.
(5) Disamping mengunakan bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Informasi dalam pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat disampaikan dengan menggunakan bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan lokasi dimana pengumuman tersebut akan dilakukan.
(6) Pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan melalui:
a. laman OSS;
b. media massa; dan/atau
c. pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(7) Selain media yang wajib digunakan untuk melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha dapat menggunakan media lain untuk melakukan pengumuman, berupa:
a. media cetak seperti brosur, pamflet atau spanduk;
b. media elektronik melalui televisi, website, jejaring sosial, sms dan/atau radio;
c. papan pengumuman di instansi lingkungan hidup dan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan di tingkat pusat, daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota; dan
d. media lain yang dapat digunakan.
(1) Berdasarkan rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau rekomendasi hasil penilaian akhir dari KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota MENETAPKAN:
a. keputusan kelayakan lingkungan hidup, jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan layak lingkungan hidup; atau
b. keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup, jika jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan tidak layak lingkungan hidup.
(2) Keputusan kelayakan lingkungan hidup yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan:
a. pemenuhan komitmen Izin Lingkungan;
b. bagian yang tidak terpisahkan dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS; dan
c. persyaratan dan kewajiban rinci terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(3) Keputusan kelayakan lingkungan hidup atau keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang;
b. kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang- undangan;
c. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu kepentingan kepentingan pertahanan keamanan;
d. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi usaha dan/atau kegiatan;
e. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;
f. kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
g. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
h. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:
1. entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
3. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
i. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan; dan/atau
j. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.
(4) Keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar ditetapkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup, berupa rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dari KPA;
b. identitas Pelaku Usaha sesuai dengan identitas Pelaku Usaha yang tertulis dalam Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS, meliputi:
1. nama usaha dan/atau kegiatan;
2. jenis usaha dan/atau kegiatan;
3. nama jabatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
4. alamat kantor; dan
5. lokasi kegiatan;
c. deskripsi dan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung;
d. persyaratan Pelaku Usaha, terdiri atas:
1. persyaratan sebagaimana tercantum dalam RKL-RPL;
2. persyaratan rinci atau memperoleh persyaratan rinci terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diperlukan atau relevan antara lain terkait dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), pengolahan dan pembuangan air limbah ke sungai dan laut, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pengendalian pencemaran udara; dan
3. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. kewajiban Pelaku Usaha, terdiri atas:
1. memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan RKL-RPL dan peraturan perundang-undangan;
2. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup selama 6 (enam) bulan sekali;
3. mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan Usaha dan/atau Kegiatannya; dan
4. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. hal lain, meliputi:
1. pernyataan yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha dapat dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran tercantum dalam Pasal 71 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
2. pernyataan yang menyatakan bahwa Izin Lingkungan ini dapat dibatalkan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran tercantum dalam Pasal 37 ayat (2) UNDANG-UNDANG 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. pernyataan yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan akses kepada pejabat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan tercantum dalam Pasal 74 UNDANG-UNDANG 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. masa berlaku keputusan kelayakan lingkungan hidup, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan lingkungan hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud; dan
g. tanggal penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
(5) Keputusan ketidaklayakan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. ringkasan dampak yang diperkirakan timbul;
c. rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh Pelaku Usaha dan pihak lain;
d. pernyataan penetapan ketidaklayakan lingkungan;
e. dasar pertimbangan ketidaklayakan lingkungan;
f. pernyataan kegagalan pemenuhan komitmen Izin Lingkungan dan penyataan bahwa Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS batal; dan
g. tanggal penetapan keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup.
(1) Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 paling sedikit wajib mempertimbangkan kriteria:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang;
b. kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang- undangan;
c. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak mengganggu kepentingan kepentingan pertahanan keamanan;
d. kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
e. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak mengganggu nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
f. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:
1. entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
3. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
g. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan; dan/atau
h. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.
(2) Persetujuan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, paling sedikit memuat:
a. dasar ditetapkannya persetujuan rekomendasi UKL- UPL lingkungan hidup, berupa berupa rekomendasi hasil pemeriksaan UKL-UPL;
b. identitas Pelaku Usaha sesuai dengan identitas Pelaku Usaha yang tertulis dalam Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS, meliputi:
1. nama usaha dan/atau kegiatan;
2. jenis usaha dan/atau kegiatan;
3. nama jabatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
4. alamat kantor; dan
5. lokasi kegiatan;
c. deskripsi dan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung;
d. persyaratan Pelaku Usaha, terdiri atas:
1. persyaratan sebagaimana tercantum dalam UKL-UPL;
2. persyaratan rinci atau memperoleh persyaratan rinci terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diperlukan atau relevan antara lain terkait dengan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), Pengolahan dan Pembuangan Air Limbah ke Sungai dan Laut, Pemanfaatan
Air Limbah Untuk Aplikasi ke Tanah, Pengendalian Pencemaran Udara; dan
3. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. kewajiban Pelaku Usaha, terdiri atas:
1. memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan UKL-UPL dan peraturan perundang-undangan;
2. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam rekomendasi persetujuan UKL-UPL selama 6 (enam) bulan sekali;
3. mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan Usaha dan/atau Kegiatannya; dan
4. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. hal lain, meliputi:
1. pernyataan yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha dapat dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran tercantum dalam Pasal 71 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
2. pernyataan yang menyatakan bahwa Izin Lingkungan ini dapat dibatalkan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran tercantum dalam Pasal 37 ayat (2) UNDANG-UNDANG 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. pernyataan yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan akses kepada pejabat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan tercantum dalam Pasal 74 UNDANG-UNDANG 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. masa berlaku rekomendasi persetujuan UKL- UPL, yang menjelaskan bahwa rekomendasi persetujuan UKL-UPL ini berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan dimaksud; dan
g. tanggal penetapan persetujuan rekomendasi UKL- UPL.
(1) Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 paling sedikit wajib mempertimbangkan kriteria:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang;
b. kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang- undangan;
c. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak mengganggu kepentingan kepentingan pertahanan keamanan;
d. kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
e. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak mengganggu nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
f. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:
1. entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
3. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
g. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan; dan/atau
h. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.
(2) Persetujuan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, paling sedikit memuat:
a. dasar ditetapkannya persetujuan rekomendasi UKL- UPL lingkungan hidup, berupa berupa rekomendasi hasil pemeriksaan UKL-UPL;
b. identitas Pelaku Usaha sesuai dengan identitas Pelaku Usaha yang tertulis dalam Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS, meliputi:
1. nama usaha dan/atau kegiatan;
2. jenis usaha dan/atau kegiatan;
3. nama jabatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
4. alamat kantor; dan
5. lokasi kegiatan;
c. deskripsi dan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung;
d. persyaratan Pelaku Usaha, terdiri atas:
1. persyaratan sebagaimana tercantum dalam UKL-UPL;
2. persyaratan rinci atau memperoleh persyaratan rinci terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diperlukan atau relevan antara lain terkait dengan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), Pengolahan dan Pembuangan Air Limbah ke Sungai dan Laut, Pemanfaatan
Air Limbah Untuk Aplikasi ke Tanah, Pengendalian Pencemaran Udara; dan
3. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. kewajiban Pelaku Usaha, terdiri atas:
1. memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan UKL-UPL dan peraturan perundang-undangan;
2. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam rekomendasi persetujuan UKL-UPL selama 6 (enam) bulan sekali;
3. mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan Usaha dan/atau Kegiatannya; dan
4. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. hal lain, meliputi:
1. pernyataan yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha dapat dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran tercantum dalam Pasal 71 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
2. pernyataan yang menyatakan bahwa Izin Lingkungan ini dapat dibatalkan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran tercantum dalam Pasal 37 ayat (2) UNDANG-UNDANG 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. pernyataan yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan akses kepada pejabat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan tercantum dalam Pasal 74 UNDANG-UNDANG 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. masa berlaku rekomendasi persetujuan UKL- UPL, yang menjelaskan bahwa rekomendasi persetujuan UKL-UPL ini berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan dimaksud; dan
g. tanggal penetapan persetujuan rekomendasi UKL- UPL.
(1) Sistem pelaporan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6) huruf c mencakup:
a. pelaporan pelaksanaan izin lingkungan;
b. pelaporan pelaksanaan penilaian Amdal;
c. pelaporan pelaksanaan pemeriksaan UKL UPL; dan
d. pelaporan pelaksanaan penyusunan Amdal.
(2) Sistem pelaporan pelaksanaan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi data dan informasi laporan pelaksanaan komitmen RKL RPL dan UKL-UPL, yang sekurang-kurangnya mencakup pelaksanaan:
a. pengelolaan dan pemantauan kualitas air;
b. pengelolaan dan pemantauan kualitas udara;
c. Pengelolaan limbah B3;
d. pengelolaan dan pemantauankerusakan lingkungan;
dan
e. komitmen lain yang tercantum dalam RKL RPL dan UKL-UPL.
(3) Sistem pelaporan pelaksanaan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi terkait dengan:
a. analisa kecenderungan dampak lingkungan;
b. analisis tingkat kritis dampak lingkungan; dan
c. analisis tingkat ketaatan dampak lingkungan.
(4) Sistem pelaporan pelaksanaan penilaian Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi data dan informasi kinerja KPA daerah, mencakup:
a. identitas anggota KPA;
b. identitas anggota tim teknis;
c. jumlah dokumen Amdal yang dinilai;
d. jumlah keputusan kelayakan lingkungan hidup dan ketidaklayakan lingkungan hidup yang diterbitkan;
e. kualitas dokumen Amdal yang dinilai; dan
f. status pemenuhan persyaratan lisensi KPA.
(5) Sistem pelaporan pelaksanaan pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi data dan informasi kinerja pemeriksa UKL-UPL daerah antara lain terkait dengan:
a. tata cara pelaksanaan pemeriksaan;
b. jumlah UKL-UPL yang diperiksa;
c. identitas tim pemeriksa UKL UPL; dan
d. jumlah rekomendasi persetujuan UKL-UPL yang diterbitkan.
(6) Sistem pelaporan pelaksanaan penyusunan AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi data dan informasi antara lain terkait dengan:
a. identitas penyusun dokumen amdal bersertifikat kompetensi;
b. identitas lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal teregistrasi;
c. identitas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Amdal;
d. nomor dan masa berlaku sertifikat kompetensi;
e. jumlah dan identitas dokumen Amdal yang disusun dalam periode tertentu;
f. keanggotaan penyusunan Amdal perorangan bersertifikat kompetensi terhadap LPJP tertentu; dan
g. kualitas dokumen amdal yang disusun.