TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
Tata cara penanganan barang bukti dilakukan dengan cara:
a. identifikasi;
b. pengamanan;
c. pengangkutan;
d. penyimpanan;
e. pengujian laboratorium;
f. perawatan atau pemeliharaan;
g. penitipan;
h. titip rawat;
i. pelelangan;
j. peruntukan; dan/atau
k. pemusnahan dan pelepasliaran.
(1) Identifikasi barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan untuk menentukan:
a. jenis barang bukti;
b. jumlah atau ukuran barang bukti;
c. asal-usul barang bukti;
d. ciri atau tanda-tanda khusus lainnya;
e. pengamatan atau penelitian ahli atau pengujian laboratorium/uji forensik; atau
f. hal-hal lain yang dibutuhkan dalam penanganan barang bukti.
(2) Identifikasi barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilakukan pada saat barang bukti ditemukan atau diambil.
(1) Identifikasi barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi awal; dan
b. identifikasi lanjutan.
(2) Identifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menentukan jenis, jumlah dan/atau ukuran barang bukti sesuai dengan dokumen yang menyertai.
(3) Identifikasi awal dilakukan di tempat barang bukti ditemukan.
(4) Identifikasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan jenis, jumlah, ukuran, asal-usul, dan ciri/karakteristik/sifat dan/atau tanda-tanda khusus lainnya berupa pengamatan atau penelitian ahli di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
(5) Identifikasi lanjutan dapat dilakukan di tempat selain di mana barang bukti ditemukan.
(6) Dalam hal tertentu, identifikasi awal dan identifikasi lanjutan dapat dilakukan secara bersamaan di tempat barang bukti ditemukan.
(7) Setiap kegiatan identifikasi barang bukti harus dibuatkan berita acara.
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan dengan meminta bantuan ahli yang berasal dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melakukan identifikasi harus disertai dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik.
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan terhadap barang bukti yang akan dipindahkan.
(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan barang bukti guna menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti.
(3) Untuk menjamin keamanan barang bukti pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, pengangkutan dilakukan dengan menggunakan alat atau sarana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Untuk menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti kejahatan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h, pengangkutan dilakukan dengan menggunakan tempat atau kandang khusus yang disesuaikan dengan barang bukti.
(1) Setiap kegiatan pengangkutan harus disertai surat perintah tugas yang memuat:
a. pejabat yang memerintahkan;
b. nama petugas;
c. jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; dan
d. asal dan tujuan pengangkutan.
(2) Dalam keadaan tertentu dan mendesak, pengangkutan barang bukti dapat dilakukan tanpa disertai surat perintah tugas.
(3) Pengangkutan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah sampai di tempat tujuan, petugas pengangkutan harus segera melaporkan kepada Kepala Unit Kerja untuk diterbitkan Surat Perintah Tugas.
(1) Setiap kegiatan pengangkutan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, harus dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
(2) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. waktu dan tempat;
b. jenis, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti;
c. asal dan tujuan pengangkutan;
d. identitas yang menyerahkan dan menerima;
e. saksi paling sedikit 2 (dua) orang; dan
f. keterangan lainnya.
(1) Barang bukti berupa benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disimpan di RUPBASAN.
(2) Dalam hal di wilayah kerja instansi yang menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan belum terdapat RUPBASAN atau sudah terdapat RUPBASAN
tetapi belum mempunyai fasilitas untuk penyimpanan yang memadai, barang bukti dapat disimpan pada:
a. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik lembaga konservasi;
b. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik instansi pemerintah;
c. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; atau
d. tempat tertentu yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan/pengumpulan barang bukti.
(3) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh kepala unit kerja yang bertanggung jawab di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Tempat penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kesehatan;
d. aksesibilitas; dan
e. kapasitas tempat.
(2) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperlukan untuk menjaga keutuhan barang bukti.
(3) Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperlukan untuk barang bukti yang berupa limbah serta tumbuhan atau satwa liar dalam keadaan hidup.
(4) Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diperlukan untuk barang bukti yang berupa limbah serta tumbuhan atau satwa liar dalam keadaan hidup.
(5) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diperlukan untuk kemudahan menghadirkan barang bukti dalam proses penegakan hukum;
(6) Kapasitas tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diperlukan kapasitas tempat yang memadai.
(1) Penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan memperhatikan jenis, jumlah, dan kondisi barang bukti.
(2) Penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:
a. barang bukti limbah disimpan di tempat penyimpanan dan/atau alat khusus yang menjamin keamanan dan keselamatan dengan diberi label;
b. barang bukti hasil hutan berupa kayu olahan, kayu serpih, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan dan satwa liar dalam keadaan mati dan/atau bagian- bagiannya, serta peralatan untuk melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa mesin, disimpan di ruangan tertutup dengan diberi label;
c. barang bukti berupa tumbuhan dan satwa liar dalam keadaan hidup disimpan di tempat penyimpanan dan/atau kandang khusus yang sesuai dan dapat menjamin kelangsungan hidup tumbuhan dan satwa liar tersebut;
d. barang bukti berupa benda tidak bergerak dilakukan penyegelan;
e. barang bukti berupa dokumen atau surat serta barang bukti lainnya yang karena sifatnya mudah rusak, dilakukan pembungkusan dan disimpan di lemari arsip atau tempat khusus lainnya dengan terlebih dahulu dilakukan pembungkusan dan penyegelan; dan/atau
f. barang bukti yang karena jenis, bentuk, dan/atau ukurannya tidak memungkinkan disimpan di ruangan tertutup, dikumpulkan di suatu tempat tertentu dengan diberi garis PPNS.
(1) Setiap barang bukti yang disimpan harus diberi label oleh penyidik.
(2) Pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pejabat yang menerbitkan label;
b. jenis, sifat, jumlah, dan ukuran;
c. waktu dan tempat pengambilan sampel;
d. ciri/tanda khusus; dan
e. tersangka dan/atau pasal yang disangkakan.
(1) Setiap kegiatan penyimpanan barang bukti harus dibuatkan berita acara.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. waktu dan tempat;
b. jenis, sifat, jumlah, dan ukuran;
c. asal atau lokasi barang bukti;
d. identitas yang menyerahkan dan menerima; dan
e. saksi paling sedikit 2 (dua) orang.
(1) Barang bukti yang disimpan harus dicatat dalam buku register barang bukti.
(2) Register barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. nomor dan tanggal laporan kejadian serta surat perintah penyidikan (sprindik);
b. identitas yang menyerahkan;
c. jenis, sifat, jumlah, dan ukuran barang bukti;
d. ciri-ciri/tanda barang bukti; dan
e. asal barang bukti.
(1) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengetahui kandungan barang bukti.
(2) Pengujian laboratorium dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pengujian laboratorium dilakukan atas permintaan penyidik atau atasan penyidik, disertai dengan surat permohonan pengujian laboratorium.
(1) Penyerahan barang bukti untuk dilakukan pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus dibuatkan berita acara serah terima.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. waktu dan tempat;
b. jenis, sifat, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti;
c. asal dan tujuan laboratorium;
d. jenis parameter yang diuji; dan
e. identitas yang menyerahkan dan penerima.
(1) Perawatan atau pemeliharaan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, dilakukan untuk menjamin keutuhan barang bukti.
(2) Perawatan atau pemeliharaan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas dengan cara:
a. melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala disesuaikan dengan barang bukti yang disimpan di tempat penyimpanan barang bukti yang telah ditentukan atau tempat lain dan dituangkan dalam buku kontrol barang bukti;
b. mengawasi jenis-jenis barang bukti tertentu yang berbahaya, berharga, dan/atau yang memerlukan pengawetan; atau
c. menjaga dan mencegah agar barang bukti yang disimpan tidak terjadi pencurian, kebakaran, atau kebanjiran.
(3) Perawatan atau pemeliharaan barang bukti berupa benda yang cepat rusak dan/atau membahayakan dapat dilakukan tindakan berupa:
a. pengamanan/penempatan di tempat khusus;
b. pemeriksaan dan pengawasan secara berkala;
dan/atau
c. penjagaan dan pencegahan agar barang bukti yang dirawat atau dipelihara tidak membahayakan lingkungan.
(1) Penitipan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dapat dilakukan terhadap barang bukti sitaan dan/atau barang bukti temuan.
(2) Penitipan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan
b. penitipan barang bukti tidak menghambat proses penyidikan.
(3) Penitipan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. satwa hidup dapat dititipkan di kandang satwa milik lembaga konservasi, kandang satwa milik instansi pemerintah, atau kandang satwa milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. satwa mati atau diawetkan (offset) dapat dititipkan di lembaga konservasi atau museum zoology;
c. tanaman, hasil hutan kayu, alat angkut dan/atau alat kerja dapat dititipkan di RUPBASAN atau gudang milik lembaga pemerintah atau gudang milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; atau
d. kebun atau tambang atau tambak atau bangunan dapat dititipkan kepada kantor kepolisian sektor setempat, kepala desa, kepala dusun, atau pemilik.
(4) Dalam hal barang bukti tidak memungkinkan untuk dititipkan pada tempat penitipan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), barang bukti dapat dititipkan di tempat yang ditetapkan oleh penyidik.
(1) Setiap penitipan barang bukti disertai surat tugas yang memuat:
a. pejabat yang memerintahkan;
b. nama petugas; dan
c. jenis, sifat, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti.
(2) Setiap kegiatan penitipan barang bukti harus dibuatkan berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. waktu dan tempat;
b. jenis, sifat, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti;
c. asal atau lokasi barang bukti;
d. identitas yang menyerahkan dan menerima; dan
e. saksi paling sedikit 2 (dua) orang.
(1) Titip rawat barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h dapat dilakukan terhadap barang bukti sitaan.
(2) Titip rawat barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. barang bukti tersebut tidak dapat dibawa atau disimpan di RUPBASAN;
b. petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan/atau
c. titip rawat barang bukti tidak menghambat proses penyidikan.
(1) Setiap titip rawat barang bukti disertai surat perintah tugas yang paling sedikit memuat:
a. pejabat yang memerintahkan;
b. nama petugas; dan
c. jenis, sifat, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti.
(2) Setiap kegiatan titip rawat barang bukti harus dibuatkan berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. waktu dan tempat;
b. jenis, sifat, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti;
c. asal atau lokasi barang bukti;
d. identitas yang menyerahkan dan menerima; dan
e. saksi paling sedikit 2 (dua) orang.
(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dilakukan terhadap barang bukti:
a. yang sifatnya mudah rusak; dan/atau
b. memerlukan biaya perawatan tinggi.
(2) Barang bukti yang sifatnya mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kayu;
b. hasil hutan bukan kayu; dan/atau
c. hasil kebun atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya.
(3) Barang bukti yang memerlukan biaya perawatan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. alat angkut; dan
b. alat berat.
(4) Termasuk dalam pengertian yang memerlukan biaya perawatan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. biaya pengangkutan;
b. biaya pemeliharaan;
c. biaya penyimpanan; dan
d. biaya pelelangan barang bukti.
(5) Pelelangan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan.
(1) Peruntukan pemanfaatan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j dilakukan terhadap barang bukti temuan.
(2) Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. kepentingan pembuktian perkara;
b. pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
c. kepentingan publik atau sosial.
(3) Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan yang ditujukan untuk kepentingan publik atau sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa:
a. bantuan penanggulangan bencana alam;
b. infrastruktur umum bagi masyarakat; atau
c. infrastruktur rumah dan sarana prasarana bagi warga miskin.
(4) Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan berdasarkan izin peruntukan dari ketua pengadilan negeri setempat.
(2) Permohonan izin peruntukan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh penyidik, dengan melampirkan:
a. laporan kejadian;
b. berita acara temuan barang bukti;
c. pengumuman barang bukti temuan; dan
d. laporan kemajuan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
(3) Permohonan izin peruntukan sebagaimana dimaksud ayat (2), dilakukan setelah 14 (empat belas) hari sejak penyidik mengumumkan barang bukti temuan pada media lokal setempat.
(4) Berdasarkan permohonan izin peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua pengadilan negeri setempat MENETAPKAN izin peruntukan pemanfaatan barang bukti paling lama 3 (tiga) kali 24 (dua puluh
empat) jam.
(1) Berdasarkan izin peruntukan pemanfaatan barang bukti dari ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan.
(2) Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan yang disampaikan oleh:
a. lembaga penelitian pemerintah;
b. lembaga sosial;
c. lembaga keagamaan;
d. pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota; atau
e. perguruan tinggi.
(3) Permohonan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal verifikasi permohonan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan izin peruntukan pemanfaatan barang bukti; atau
b. ditolak, Direktur Jenderal mengeluarkan surat penolakan peruntukan pemanfaatan barang bukti.
(1) Pemusnahan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k dilakukan terhadap:
a. Limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, satwa, atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak;
b. hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan konservasi; dan
c. termasuk barang temuan yang diperuntukkan untuk dimusnahkan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, sebelum dilakukan pemusnahan harus dilakukan penyisihan barang bukti.
(3) Tata cara pemusnahan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelepasliaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k dilakukan terhadap barang bukti berupa tumbuhan atau satwa liar dalam keadaan hidup.
(2) Pelepasliaran barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. tumbuhan atau satwa yang dilindungi; dan
b. tumbuhan atau satwa yang berasal dari kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam.
(3) Pelaksanaan pelepasliaran barang bukti berupa tumbuhan dan/atau satwa liar harus mempertimbangkan:
a. tumbuhan dan satwa yang akan dilepasliarkan masih memiliki sifat liar atau memiliki gen yang masih murni sehingga mampu bertahan di habitatnya;
b. tumbuhan dan satwa yang akan dilepasliarkan dalam keadaan sehat/tidak memiliki penyakit menular; dan
c. lokasi pelepasliaran satwa merupakan habitat asli satwa yang akan dilepasliarkan.
(1) Setiap kegiatan pemusnahan atau pelepasliaran dilaksanakan berdasarkan perintah kepala unit kerja yang bertanggung jawab di bidang penegakan hukum
lingkungan hidup dan kehutanan.
(2) Setiap kegiatan pemusnahan atau pelepasliaran barang bukti harus dibuatkan berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. berita acara penyisihan barang bukti; dan/ atau
b. berita acara pemusnahan atau pelepasliaran
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat:
a. waktu dan tempat;
b. jenis, sifat, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti yang disisihkan;
c. ciri atau tanda-tanda khusus;
d. tersangka dan atau orang yang menguasai;
e. pasal yang disangkakan;
f. instansi yang melakukan penyisihan; dan
g. saksi paling sedikit 2 (dua) orang.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat:
a. waktu dan tempat;
b. jenis, sifat, jumlah dan ukuran barang bukti yang dimusnahkan atau dilepasliarkan;
c. ciri dan tanda-tanda khusus;
d. tersangka dan atau orang yang menguasai;
e. pasal yang disangkakan;
f. instansi yang melakukan pemusnahan atau pelepasliaran; dan
g. saksi paling sedikit 2 (dua) orang.