Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Abu Dasar adalah abu yang jatuh yang dihasilkan dari Pengolahan Sampah Secara Termal.
2. Abu Terbang adalah abu yang melayang berbentuk partikel halus yang dihasilkan dari Pengolahan Sampah Secara Termal.
3. Pengolahan Sampah Secara Termal adalah proses pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan yang dapat terbakar yang terkandung dalam sampah dan/atau menghasilkan energi.
4. Lahan Urug Saniter adalah sarana pengurugan sampah ke lingkungan yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan, serta penutupan sampah setiap hari.
5. Lahan Urug Terkendali adalah sarana pengurugan di areal pengurugan sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup paling sedikit setiap tujuh hari, dan merupakan metode yang digunakan sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter.
6. Izin Lingkungan adalah adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.