Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA;
2. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah Bidang Usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional;
3. Daerah-Daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan;
4. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA, yang selanjutnya disebut KBLI, adalah klasifikasi baku kegiatan pengusahaan hutan dan pengusahaan hutan lainnya yang berlaku di INDONESIA;
6. Menteri adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari atau di bidang Bina Usaha Kehutanan.