Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

PERMEN Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.