Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
2. Pakaian Dinas Upacara adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam upacara pelantikan pejabat dan upacara lainnya.
3. Pakaian Dinas Harian adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
4. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada pakaian dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Maksud dan Tujuan