Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor p-24-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang

PERMEN Nomor p-24-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.