Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutantetap.
3. Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap.
4. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
5. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasilhutan.
6. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.
7. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
8. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan HPK menjadi bukan Kawasan Hutan.
9. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
10. Food Estateadalahusaha pangan skala luas yang merupakan serangkaian kegiatanyang dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam melalui upaya manusiadengan memanfaatkan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya untuk menghasilkan produk pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara terintegrasi mencakup tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan di suatu Kawasan Hutan.
11. Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan yang
selanjutnya disingkat KHKP adalah Kawasan Hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan ketahanan pangan dengan pembangunan Food Estate.
12. Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaiananalisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsippembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunansuatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
13. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Hidup dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/ataukegiatan.
14. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting dalam lingkungan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
15. Komitmen adalah pernyataan pemohon KHKP untuk memenuhi persyaratan penetapan KHKP.
16. Tim Terpadu adalah Tim yang ditetapkan Menteri, terdiri dari lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) dan instansi terkait bersifat independen yang bertugas melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap rencana/usulan perubahan Kawasan Hutan.
17. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
19. Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan Kementerian.
20. Direktur Jenderal adalah Pejabat Tinggi Madya yang membidangi planologi kehutanan dan tatalingkungan.
21. Direktur adalah Pejabat Tinggi Pratama yang membidangipengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan.
(1) Permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau penetapan KHKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan kepada Menteri dengan tembusan:
a. Sekretaris Jenderal; dan
b. Direktur Jenderal.
(2) Permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan ataupenetapan KHKP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilengkapi dengan dokumen:
a. pernyataan Komitmen; dan
b. persyaratan teknis.
(3) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a untuk Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dibuat dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:
a. kesanggupan menyelesaikan tata batas areal Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan berkoordinasi dengan Kementerian;
b. kesanggupan menyelesaikan UKL-UPL dan Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. kesanggupan mengamankan Kawasan HPK yang dilepaskan.
(4) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a untuk penetapan KHKP, dibuat dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:
a. kesanggupan menyelesaikan master plan pengelolaan KHKP, yangmemuat rencana pengelolaan KHKP dan menyusunDetail Enginering Design (DED) dalam hal berkaitan KHKP berasal dari Kawasan Hutan Lindung;
b. kesanggupan menyelesaikan tata batas areal penetapan KHKP dan berkoordinasi dengan Kementerian;
c. kesanggupan menyelesaikan UKL-UPL dan Izin Lingkungansesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. kesanggupan mengganti biaya investasi tanaman kepada pengelola/pemegang izin.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, meliputi:
a. KLHS/KLHS cepat;
b. proposal dan rencana teknis yang ditanda tangani oleh pemohon;
c. peta permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dengan menggunakan peta dasar skala paling kecil 1:50.000 (satu banding lima puluhribu);
d. laporan dan rekomendasi hasil penelitian untuk lokasi belum dilakukan penelitian;
e. peta lokasi pencadangan HPK Tidak Produktif bagi areal yang berada pada Keputusan Menteri tentang Pencadangan HPK Tidak Produktif; dan
f. Pakta Integritas dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:
1. semua dokumen yang dilampirkan sah;
2. tidak melakukan kegiatan sebelum mendapat izin dari Menteri;
3. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
4. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun;
5. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
6. sanggup menghadapi konsekuensi hukum, apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 5 (lima).
(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk penetapan KHKP, meliputi:
a. KLHS/KLHS cepat;
b. proposal dan rencana teknis yang ditandatangani oleh pemohon;
c. peta permohonan penetapan KHKP dengan menggunakan peta dasar skala paling kecil 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu); dan
d. Pakta Integritas dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:
1. semua dokumen yang dilampirkan sah;
2. tidak melakukan kegiatan sebelum mendapat izin dari Menteri;
3. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
4. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun;
5. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
6. sanggup menghadapi konsekuensi hukum, apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 5 (lima).