Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
2. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
3. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
4. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
5. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.
6. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan kereta api, Jalan lori, dan Jalan kabel.
7. Jalan Strategis Nasional adalah Jalan yang melayani kepentingan nasional dan internasional atas dasar kriteria strategis, yaitu mempunyai peranan untuk membina kesatuan dan keutuhan nasional, melayani daerah rawan, merupakan bagian dari Jalan lintas regional atau lintas internasional, melayani kepentingan perbatasan antarnegara, melayani aset penting Negara, dan untuk pertahanan dan keamanan.
8. Jalan Strategis di Kawasan Hutan adalah Jalan khusus yang dibangun di Kawasan Hutan oleh Pemerintah Pusat sebagai bagian pengelolaan hutan yang dapat digunakan untuk kepentingan strategis nasional yang tidak dapat dielakkan atas dasar kerjasama atau pinjam pakai Kawasan Hutan.
9. Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.
10. Persyaratan Teknis Jalan adalah ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh suatu ruas Jalan agar dapat berfungsi secara optimal memenuhi Standar Pelayanan Minimal Jalan dalam melayani lalu lintas dan angkutan Jalan.
11. Ruang Manfaat Jalan adalah ruang yang meliputi badan Jalan, saluran tepi Jalan untuk drainase permukaan, talud timbunan atau talud galian dan ambang pengaman
Jalan yang dibatasi oleh tinggi dan kedalaman tertentu dari muka perkerasan.
12. Ruang Milik Jalan adalah ruang sepanjang Jalan dibatasi oleh lebar yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
13. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
14. Spesifikasi dan Konfigurasi Jalan Strategis adalah persyaratan teknis berupa batasan ukuran dan gambar dalam pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan.
15. Zona Inti adalah bagian Taman Nasional (TN) yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan berupa mengurangi, menghilangkan fungsi, dan menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
16. Blok Perlindungan adalah bagian dari kawasan yang ditetapkan sebagai areal untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya di Kawasan selain taman nasional.
17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan perencanaan terpadu yang mengakomodasi penguatan pengelolaan hutan berkelanjutan, dan perlindungan keanekaragaman hayati selama masa pakai Jalan Strategis.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. konsultasi dan koordinasi;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. analisis mengenai dampak lingkungan;
d. perencanaan detail trase Jalan;
e. perencanaan infrastruktur mitigasi dan bangunan pelengkap;
f. perencanaan desain lanskap; dan
g. penandaan trase Jalan.
(3) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan pemerintah daerah dan unit pengelola Kawasan Hutan terkait rencana pengelolaan Kawasan Hutan, perlindungan Satwa Liar dan Habitat, rencana tata ruang pembangunan daerah, serta rencana Jalan umum daerah.
(4) Pengumpulan data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. status Kawasan Hutan dan rencana pengelolaan;
b. pembagian zona atau blok pengelolaan Kawasan Hutan;
c. survei ekologi detail untuk mengetahui sifat atau karakteristik ekologi tapak dan memperkirakan dampak dan peluang secara tepat;
d. survei keanekaragaman hayati;
e. survei jalur migrasi Satwa Liar dan pola aktivitas;
f. survei hidroorologi;
g. survei sosial ekonomi dan budaya masyarakat di sekitar areal perencanaan;
h. survei kondisi lapangan khususnya keadaan topografi, jenis dan sifat fisik tanah dan iklim; atau
i. hasil-hasil penelitian lingkungan terutama rekomendasi mengenai penghindaran dan mitigasi dampak negatif serta kompensasi dalam pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan;
(5) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perencanaan detail trase Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa:
a. trase Jalan yang dipilih berdampak negatif minimal;
b. trase Jalan Strategis yang masuk ke dalam areal Kawasan Hutan sependek mungkin;
c. rencana desain trase Jalan Strategis dengan sudut pandang mengintegrasikan penguatan pengelolaan dan pengembangan Kawasan Hutan;
d. lokasi trase Jalan dilakukan pada peta skala paling kecil 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan luas kawasan yang dimohon; atau
e. trase Jalan hanya memanfaatkan areal yang menguntungkan dipandang dari aspek konservasi, ekologi, aspek teknis, dan aspek ekonomi.
(7) Dalam hal perencanaan detail trase Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melewati areal yang rawan dan berdampak negatif besar terhadap keanekaragaman hayati dilakukan dengan membuat:
a. Jalan layang bila melewati areal rawa gambut, Habitat, atau wilayah jelajah Satwa Liar, Habitat, tumbuhan langka, dan jurang;
b. terowongan bila melewati bukit yang tinggi, Habitat, atau wilayah jelajah Satwa Liar;
c. pagar atau dinding penutup pada batas ruang milik Jalan yang menyatu dengan koridor dan/atau jembatan lintasan Satwa Liar pada areal yang sering dilewati Satwa Liar;
d. dinding penutup pada batas Ruang Milik Jalan pada areal yang rawan okupasi lahan; atau
e. struktur pencegahan longsor dan erosi tanah pada talud di kiri kanan Jalan Strategis di tempat-tempat yang rawan longsor dan erosi tanah.
(8) Perencanaan infrastruktur mitigasi dan bangunan pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e didesain pada lokasi-lokasi tertentu yang merupakan wilayah jelajah atau lintasan Satwa Liar dan/atau Habitat tumbuhan langka.
(9) Perencanaan desain lanskap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f menggunakan jenis-jenis tumbuhan lokal dan bahan bangunan yang dapat meminimalisir
pengaruh negatif terhadap Habitat flora dan fauna, serta Satwa Liar.
(10) Penandaan trase Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g yang berada di atas peta harus dipindahkan ke tapak atau lokasi dengan memberikan tanda-tanda dengan cat merah atau pita merah di lapangan.
(11) Penandaan trase Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan pada:
a. sumbu trase Jalan;
b. batas kiri dan kanan dari ruang milik Jalan;
c. lokasi jembatan penyeberangan sungai, termasuk box culvert;
d. lokasi jembatan penyeberangan Jalan Strategis untuk koridor Satwa Liar;
e. lokasi terowongan untuk lewat lalu-lintas kendaraan maupun terowongan untuk koridor Satwa Liar;
f. lokasi yang mengharuskan pembuatan viaduct dan terowongan; dan
g. lokasi infrastruktur mitigasi lainnya untuk koridor lintasan Satwa Liar dan fasilitas lainnya seperti pos penjagaan dan palang pintu.
(12) Ketentuan mengenai penandaan trase Jalan di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.