Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan Menteri kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
2. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
3. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
4. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha.
5. Notifikasi adalah pemberitahuan terkait proses pelaksanaan kegiatan pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan atau penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha.
6. Konservasi adalah langkah-langkah pengelolaan tumbuhan dan/atau satwa liar yang diambil secara bijaksana dalam rangka memenuhi kebutuhan generasi saat ini dan generasi masa mendatang.
7. Konservasi Ex-situ adalah konservasi tumbuhan dan/atau satwa yang dilakukan di luar habitat alaminya.
8. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.
9. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non- pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya mempunyai fungsi utama dan fungsi lain untuk kepentingan umum.
10. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non- pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya difokuskan pada fungsi penyelamatan atau rehabilitasi satwa.
11. Kebun Binatang adalah tempat pemeliharaan satwa paling sedikit 3 (tiga) kelas taksa pada areal dengan luasan paling sedikit 15 Ha (lima belas hektare) dan pengunjung tidak menggunakan kendaraan bermotor (motor atau mobil).
12. Taman Satwa adalah tempat pemeliharaan satwa paling sedikit 2 (dua) kelas taksa pada areal dengan luasan paling sedikit 2 Ha (dua hektare).
13. Taman Satwa Khusus adalah tempat pemeliharaan jenis satwa tertentu atau kelas taksa satwa tertentu pada areal paling sedikit 2 Ha (dua hektare).
14. Taman Safari adalah tempat pemeliharaan satwa paling sedikit 3 (tiga) kelas taksa pada areal terbuka dengan luasan paling sedikit 50 Ha (lima puluh hektare), yang bisa dikunjungi dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) pribadi dan/atau kendaraan roda empat (mobil) yang disediakan pengelola yang aman dari jangkauan satwa.
15. Kebun Botani adalah lokasi pemeliharaan berbagai jenis tumbuhan tertentu, untuk dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian dan pengembangan bioteknologi, rekreasi, dan budidaya.
16. Pusat Rehabilitasi Satwa adalah tempat untuk melakukan proses rehabilitasi, adaptasi satwa, dan pelepasliaran ke habitat alaminya.
17. Pusat Penyelamatan Satwa adalah tempat untuk melakukan kegiatan pemeliharaan satwa hasil sitaan atau temuan atau penyerahan dari masyarakat yang pengelolaannya bersifat sementara sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) lebih lanjut oleh Pemerintah.
18. Pusat Konservasi Satwa Khusus adalah tempat untuk penyelamatan satwa jenis tertentu dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya, pengembangbiakan terkontrol, sumber indukan, dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ.
19. Museum Zoologi adalah tempat koleksi berbagai Spesimen satwa dalam keadaan mati, untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
20. Herbarium adalah tempat koleksi berbagai Spesimen tumbuhan dalam keadaan mati untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
21. Taman Tumbuhan Khusus adalah tempat pemeliharaan jenis tumbuhan liar tertentu atau kelas taksa tumbuhan liar tertentu, untuk kepentingan sebagai sumber cadangan genetik, pendidikan, budidaya, penelitian, dan pengembangan bioteknologi.
22. Tumbuhan dan Satwa Liar Asli INDONESIA adalah semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang secara historis hidup dan penyebarannya berada di wilayah Negara Republik INDONESIA.
23. Tumbuhan dan Satwa Liar Bukan Asli INDONESIA yang selanjutnya disebut Tumbuhan dan Satwa Liar Asing adalah semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang secara historis hidup dan penyebarannya di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
24. Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut pengembangbiakan adalah kegiatan Lembaga Konservasi berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis.
25. Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar Terkontrol adalah kegiatan Lembaga Konservasi berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis dan memperhatikan daya dukung serta mengacu pada pengelolaan koleksi (collection management).
26. Jenis Tumbuhan atau Satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut spesies atau anak-anak jenis secara
alamiah disebut sub-spesies baik di dalam maupun di luar habitatnya.
27. Koleksi Tumbuhan atau Satwa Liar adalah kumpulan Spesimen tumbuhan atau satwa liar yang menjadi obyek pengelolaan Lembaga Konservasi untuk kepentingan umum.
28. Tumbuhan yang Dilindungi adalah semua jenis tumbuhan baik yang hidup maupun yang mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai tumbuhan yang dilindungi.
29. Satwa Liar yang Dilindungi adalah semua jenis satwa liar baik yang hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi.
30. Spesimen adalah fisik tumbuhan dan satwa liar baik dalam keadaan hidup atau mati atau bagian-bagian atau turunan-turunan dari padanya yang secara visual maupun dengan teknik yang ada masih dapat dikenali, serta produk yang di dalam label atau kemasannya dinyatakan mengandung bagian-bagian tertentu Spesimen tumbuhan dan satwa liar.
31. Mitra Kerja adalah pihak dan/atau pihak-pihak yang dengan dana dan/atau keahlian teknis yang dimilikinya yang melakukan kegiatan di bidang Lembaga Konservasi dengan tidak ada unsur komersial melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal atau Unit Pelaksana Teknis.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
33. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
34. Direktur Teknis yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang keanekaragaman hayati.
35. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Direktorat Jenderal yang membidangi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.