PENILAIAN, VERIFIKASI, DAN DEKLARASI
(1) Penilaian kinerja PHPL dan VLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh LPVI.
(2) LPVI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LPPHPL; dan
b. LVLK.
(1) LPPHPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a melakukan penilaian kinerja PHPL atas pemegang IUPHHK-HA, pemegang IUPHHK-HTI dan pemegang Hak Pengelolaan berdasarkan Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja PHPL.
(2) LVLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b melakukan VLK atas pemilik Hutan Hak, pemegang izin, pemegang Hak Pengelolaan, dan pemilik legalitas pemanfaatan hasil hutan kayu berdasarkan Standar dan Pedoman VLK.
Direktur Jenderal MENETAPKAN:
a. Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja PHPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
b. Standar dan Pedoman VLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(1) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan dasar penerbitan S-PHPL.
(2) Pemegang IUPHHK-HA, pemegang IUPHHK-HTI, dan pemegang Hak Pengelolaan harus memiliki S-PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA, pemegang IUPHHK- HTI dan pemegang Hak Pengelolaan yang belum memiliki S-PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki S-LK.
(4) S-LK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk 1 (satu) periode selama 3 (tiga) tahun.
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan dasar penerbitan S-LK.
(2) S-LK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimiliki oleh:
a. pemilik Hutan Hak;
b. pemilik legalitas pemanfaatan hasil hutan kayu;
c. pemegang IUPHKm;
d. pemegang IUPHHK-HTR;
e. pemegang HPHD;
f. pemegang IUPHHK-HTHR;
g. pemegang IPK;
h. pemegang IUIPHHK;
i. pemegang IPKR;
j. pemegang IUI;
k. pemegang TPT-KB;
l. pemegang TPK-RT; dan
m. pemegang SIUP.
(3) Pemegang IUIPHHK, IPKR, IUI, TPT-KB, TPK-RT, dan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h sampai dengan huruf m, harus menggunakan bahan baku yang telah memiliki S-PHPL, S-LK, atau DKP.
(1) Pemegang S-PHPL atau S-LK dalam periode masa berlaku sertifikat dilakukan penilikan (surveillance) oleh LPVI.
(2) Penilikan (surveillance) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui proses penilaian lapangan.
(3) Hasil penilaian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai kepastian keberlanjutan S-PHPL atau S- LK.
(1) Pemegang IUI meliputi:
a. IUI kategori kecil;
b. IUI kategori menengah; dan
c. IUI kategori besar.
(2) Kategori IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
(1) Impor produk kehutanan harus memenuhi prinsip legalitas.
(2) Prinsip legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Uji Kelayakan (due diligence).
(3) Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a. legalitas produk dari negara pengirim (country of origin) dan negara asal panen (country of harvest);
dan
b. mencegah impor produk ilegal.
(4) Hasil Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penerbitan DKP oleh para pelaku usaha.
(5) Tata cara pelaksanaan Uji Kelayakan dan penerbitan DKP ditetapkan Direktur Jenderal.
(1) DKP dapat diterbitkan oleh pemegang izin atau pemilik kayu hasil budi daya dalam areal Hutan Hak yang belum memiliki S-LK.
(2) Pemegang izin yang dapat menerbitkan DKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pemegang IUPHKm;
b. pemegang IUPHHK-HTR;
c. pemegang HPHD;
d. pemegang TPK-RT;
e. pemegang TPT-KB;
f. pemegang IUIPHHK kapasitas produksi < 6.000 m3 (kurang dari enam ribu meter kubik) per tahun; dan
g. pemegang IUI kategori kecil dan IUI kategori menengah.
(3) Pemegang TPK-RT, TPT-KB, IUIPHHK kapasitas produksi < 6.000 m3 (kurang dari enam ribu meter kubik) per tahun, dan IUI kategori kecil dan IUI kategori menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf g dapat menerbitkan DKP apabila menggunakan bahan baku yang seluruhnya berasal dari:
a. kayu hasil budi daya; dan/atau
b. kayu Hak Pengelolaan yang tidak masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).
(1) Dokumen angkutan yang diterbitkan pemilik kayu hasil budi daya dalam areal Hutan Hak atau pemegang IUPHKm, pemegang IUPHHK-HTR, pemegang HPHD, pemegang izin TPK-RT, pemegang izin TPT-KB, pemegang IUIPHHK, pemegang IUI kategori kecil dan pemegang IUI kategori menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berlaku dan melekat sebagai DKP.
(2) Masa berlaku DKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa berlaku dokumen angkutan yang digunakan.
(1) Pemegang IUIPHHK, pemegang IUI, pemegang TPK-RT dan pemegang SIUP yang menggunakan kayu/produk kayu dengan kelengkapan berupa DKP, wajib memastikan legalitas kayu/produk kayu yang digunakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau pemegang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2).
(2) IUIPHHK kapasitas produksi ≥ 6.000 m3 (lebih besar sama dengan enam ribu meter kubik) per tahun, IUI kategori menengah dan IUI kategori besar, wajib memfasilitasi pemilik atau pemegang dalam:
a. perolehan S-LK; atau
b. penerbitan DKP.
(1) Kementerian, pemerintah daerah, dan/atau LVLK yang ditunjuk Kementerian dapat melakukan Inspeksi Acak ke pemilik Hutan Hak atau pemegang izin yang menerbitkan DKP.
(2) Dalam hal pemilik Hutan Hak atau pemegang izin yang menerbitkan DKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan pedoman penerbitan DKP, dilakukan:
a. Inspeksi Khusus oleh Kementerian; atau
b. audit khusus oleh LVLK yang ditunjuk Kementerian atas biaya Kementerian.
Tata cara penerbitan dan pengecekan DKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan Direktur Jenderal.
(1) Dalam hal IUI kategori kecil dan IUI kategori menengah tidak memiliki S-LK dan keseluruhan bahan bakunya menggunakan kayu budidaya, dapat mengekspor produk industri kehutanan setelah melalui sertifikasi.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan Standar dan Pedoman VLK bagi pemegang IUI yang berkaitan dengan stok produk.
(3) Sertifikasi stok produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku 1 (satu) kali untuk keseluruhan stok yang ada sampai habis.
(4) Dalam hal keseluruhan stok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah habis, harus memiliki S-LK.
(5) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dapat dibiayai oleh Kementerian atau pemerintah daerah.
Verifikasi legalitas kayu secara berkelompok dapat diajukan oleh:
a. pemilik Hutan Hak;
b. pemegang IUPHHK-HTR;
c. pemegang IUPHkm;
d. pemegang HPHD;
e. pemegang IUIPHHK kapasitas produksi < 6.000 m3 (kurang dari enam ribu meter kubik) per tahun; dan
f. pemegang IUI kategori kecil dan IUI kategori menengah.
(1) Pemilik Hutan Hak, pemegang Hak Pengelolaan, atau pemegang izin dapat diterapkan sertifikasi multilokasi (multisite).
(2) Sertifikasi multilokasi (multisite) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Direktur Jenderal.
(1) Ekspor produk industri kehutanan wajib menggunakan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang diterbitkan oleh LVLK.
(2) LVLK wajib melaporkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setiap tahun paling lambat tanggal 28 bulan Februari tahun berikutnya kepada:
a. Kementerian melalui laman http://silk.menlhk.go.id;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Dalam hal LVLK tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pedoman penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Direktur Jenderal.
(5) Biaya penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT bagi IUI kategori kecil dan IUI kategori menengah yang menggunakan kayu budi daya dapat dibiayai Kementerian atau pemerintah daerah.
Terhadap kayu lelang dan produk kayu yang bahan bakunya berasal dari kayu lelang tidak dapat diterbitkan Dokumen V- Legal.
(1) Akreditasi LPVI dilakukan oleh KAN.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada KAN.
(3) Berdasarkan akreditasi KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN LPVI.
(4) Berdasarkan penetapan LPVI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN LVLK sebagai Penerbit Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT.
(1) Dalam hal terdapat bukti bahwa LPVI melakukan proses penerbitan S-PHPL atau S-LK tidak sesuai dengan ketentuan Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja PHPL atau Standar dan Pedoman VLK, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. pembekuan status LPVI; atau
b. pencabutan status LPVI.
(3) Dalam hal tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di luar pelanggaran administrasi, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Direktur Jenderal.
(1) Penilaian kinerja PHPL atau VLK oleh LPVI terhadap:
a. pemilik Hutan Hak;
b. pemegang izin;
c. pemegang Hak Pengelolaan; atau
d. pemegang legalitas pemanfaatan hasil hutan kayu, dapat dibiayai oleh pemilik Hutan Hak, pemegang izin, atau pemegang Hak Pengelolaan.
(2) Penugasan penilaian kinerja PHPL atau VLK oleh LPVI terhadap pemegang IUPHHK-HA, pemegang IUPHHK-HTI, atau pemegang Hak Pengelolaan ditunjuk oleh Direktur atau Direktur Jenderal.
(3) Pembiayaan VLK dan Penilikan (surveillance) oleh LVLK dapat dibebankan pada Kementerian atau pemerintah daerah terhadap:
a. kelompok pemilik Hutan Hak;
b. pemegang TPK-RT;
c. pemegang IUPHHK-HTR;
d. pemegang IUPHKm;
e. pemegang HPHD;
f. pemegang IUIPHHK kapasitas produksi < 6.000 m3 (kurang dari enam ribu meter kubik) per tahun; dan
g. pemegang IUI kategori kecil dan IUI kategori menengah.
(1) Keputusan hasil penilaian kinerja atau keputusan hasil verifikasi disampaikan kepada pemilik Hutan Hak, pemegang izin, atau pemegang Hak Pengelolaan.
(2) Dalam hal pemilik Hutan Hak, pemegang izin, atau pemegang Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) keberatan atas keputusan hasil penilaian kinerja atau hasil verifikasi, dapat mengajukan banding ke LPVI.
(3) Pemerintah daerah, PI, pemilik Hutan Hak, pemegang izin, atau pemegang Hak Pengelolaan dapat mengajukan keluhan kepada KAN atas kinerja LPVI untuk mendapatkan penyelesaian.
(4) PI dapat mengajukan keluhan kepada LPVI atas hasil penilaian kinerja PHPL atau VLK untuk mendapatkan penyelesaian.
(5) Tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengajuan dan penyelesaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan Direktur Jenderal.
(1) Berdasarkan hasil penilaian kinerja PHPL atau VLK, LPVI menerbitkan S-PHPL atau S-LK kepada pemilik Hutan Hak, pemegang izin, atau pemegang Hak Pengelolaan, dan melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal pemilik Hutan Hak atau pemegang izin dilakukan VLK secara berkelompok, S-LK dapat diterbitkan atas nama kelompok atau S-LK diterbitkan pada masing-masing anggota kelompok.
(3) S-PHPL atau S-LK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pembinaan oleh Direktur Jenderal.
(4) S-PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk perpanjangan IUPHHK.
(1) LPVI menerbitkan S-PHPL atau S-LK bagi pemilik Hutan Hak, pemegang izin, atau pemegang Hak Pengelolaan yang telah memenuhi standar penilaian kinerja PHPL atau VLK.
(2) Dalam hal hasil penilaian kinerja PHPL atau VLK tidak memenuhi, pemilik Hutan Hak, pemegang izin, atau pemegang Hak Pengelolaan harus menyelesaikan temuan ketidaksesuaian.
(1) LPVI menyampaikan laporan hasil penilaian kinerja PHPL atau VLK kepada Kementerian, pemilik Hutan Hak, pemegang izin, dan pemegang Hak Pengelolaan.
(2) LPVI mempublikasikan resume hasil penilaian kinerja PHPL atau VLK di laman LPVI bersangkutan dan laman Kementerian (http://silk.menlhk.go.id).
(3) Pengelolaan informasi penilaian kinerja PHPL dan VLK dilakukan oleh unit informasi SVLK (Licensing Information Unit) melalui sistem informasi legalitas kayu yang berkedudukan di Direktorat Jenderal.
(1) S-PHPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) berisi paling sedikit:
a. nama pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan;
b. luas areal;
c. lokasi;
d. nomor keputusan hak/izin/hak kepemilikan;
e. nama perusahaan LPVI;
f. tanggal penerbitan;
g. masa berlaku;
h. ruang lingkup sertifikasi; dan
i. nomor identifikasi sertifikasi.
(2) S-LK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) berisi paling sedikit:
a. nama pemegang hak, pemegang izin atau pemilik Hutan Hak;
b. luas areal atau kapasitas izin;
c. lokasi;
d. nomor keputusan hak atau izin;
e. nama perusahaan LPVI;
f. tanggal penerbitan;
g. masa berlaku dan nomor identifikasi sertifikasi;
h. ruang lingkup sertifikasi; dan
i. referensi standar legalitas.
(3) Pemilik Hutan Hak, pemegang izin, atau pemegang Hak Pengelolaan yang telah mendapat S-PHPL atau S-LK, wajib membubuhkan Tanda V-Legal.
(4) Pedoman penggunaan Tanda V-Legal ditetapkan Direktur Jenderal.