Pasal 1
MENETAPKAN jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor p-20-menlhk-setjen-kum-1-6-2018 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.