Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dan atau kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
3. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
4. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
5. Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
6. Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa, serta pemanfaatan secara lestari daya alam hayati dan ekosistemnya.
7. Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
8. Ekosistem Esensial adalah ekosistem karst, lahan basah, danau, sungai, rawa, payau, dan wilayah pasang surut dengan tidak lebih dari 6 (enam) meter, mangrove, dan gambut yang berada di luar KSA dan KPA.
9. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
10. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan sumber daya hutan pada kawasan hutan negara dan/atau hutan hak, yang memberi kesempatan kepada masyarakat setempat sebagai pelaku dan/atau mitra utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya dan mewujudkan kelestarian hutan.
11. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
12. Hutan Hak atau Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah.
13. Biaya Operasional Penyuluh yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya perjalanan tetap dan perlengkapan penunjang yang disediakan kepada penyuluh kehutanan untuk melaksanakan kegiatan kunjungan, pendampingan, dan bimbingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
14. Penyuluhan kehutanan adalah proses pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat sehingga menjadi tahu, mau, dan mampu melakukan kegiatan pembangunan hutan dan kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya serta mempunyai kepedulian dan
berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
16. Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi yang memiliki kewenangan dibidang penyuluhan kehutanan.
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat MENETAPKAN Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatanganan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran.
(3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hasil penetapan kuasa pengguna anggaran/ barang dan perangkat pengelola keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib berpedoman
kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibiayai oleh bagian anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019.
(6) Pelaksanaan anggaran oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
(8) Perencanaan kegiatan dan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah provinsi yang telah ditetapkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan yang dilimpahkan, dikoordinasikan oleh Sekretariat Satuan Kerja Perangkat Daerah.