Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor p-2-menlhk-setjen-kap-3-1-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan

PERMEN Nomor p-2-menlhk-setjen-kap-3-1-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.