Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010, Nomor 378) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014, Nomor 648), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: