PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah Di Titik Penaatan Ekosistem Gambut
PERMEN Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.