Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Indeks Standar Pencemar Udara yang selanjutnya disingkat ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
2. Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien yang selanjutnya disingkat SPKUA adalah perangkat yang terdiri atas peralatan pemantau kualitas udara ambien yang beroperasi secara terus-menerus dan datanya dapat dipantau secara langsung.
3. Perangkat Pengolah Data adalah perangkat yang digunakan untuk menerima, menghitung dan menyimpan data hasil pemantauan.
4. Status Warna adalah indikator kondisi masing-masing kategori rentang ISPU.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.