Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam
hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
2. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-HTI adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat.
3. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat RKTUPHHK-HTI adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan RKUPHHK-HTI.
4. Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat BKUPHHK-HTI adalah rencana kerja yang berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHK-HTI yang baru diterbitkan izinnya dan belum memiliki RKUPHHK- HTI.
5. Deliniasi adalah penilaian atau seleksi visual dan pembedaan wujud gambaran pada berbagai data dan informasi keadaan faktual lapangan atau areal hutan dengan jalan menarik garis batas.
6. Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala yang selanjutnya disingkat IHMB adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang kondisi sediaan tegakan hutan (timber standing stock), yang dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun dimana khusus untuk hutan tanaman dilakukan pada hutan alam bekas tebangan yang akan dilakukan penebangan dengan sistem silvikultur bukan THPB.
7. Inventarisasi Hutan adalah kegiatan pencatatan, pengukuran dan taksasi volume pohon yang akan ditebang di hutan tanaman dalam rangka pembukaan wilayah dan/atau penyiapan lahan.
8. Timber Cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon yang direncanakan akan ditebang, pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
9. Laporan Hasil Cruising yang selanjutnya disingkat LHC adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan Timber Cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume kayu.
10. Pembukaan Wilayah Hutan adalah kegiatan penyediaan prasarana jalan dan bangunan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan IUPHHK-HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi.
11. Penyiapan Lahan adalah kegiatan persiapan, pembersihan lahan dan pengolahan lahan untuk keperluan penanaman termasuk pemanfaatan hasil hutannya.
12. Pembersihan Lahan adalah pekerjaan pembersihan areal untuk membuka lahan dengan cara menebang/membersihkan semak belukar, alang- alang, pohon-pohon dan tunggak, yang dilakukan tanpa pembakaran.
13. Tanaman Pokok adalah tanaman untuk tujuan produksi hasil hutan berupa kayu perkakas/pertukangan dan/atau bukan kayu perkakas/pertukangan.
14. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPHJP adalah rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja KPH dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.
15. Sarana dan Prasarana adalah alat dan bangunan yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan IUPHHK-HTI.
16. Dihapus.
17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
18. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang usaha hutan produksi.
19. Dinas Provinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.
20. Dinas Kabupaten/Kota adalah unit kerja yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di Kabupaten/Kota.
21. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
22. Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
23. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat GANISPHPL adalah petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi lestari yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
24. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
yang selanjutnya disingkat WASGANISPHPL adalah Pegawai Kehutanan yang
memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
25. Dihapus.
26. GANISPHPL Perencanaan Hutan yang selanjutnya disingkat GANISPHPL-CANHUT adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan inventarisasi hutan menyeluruh secara berkala (IHMB), timber cruising, penyusunan LHC petak kerja tebangan tahunan, LHC blok kerja tebangan tahunan, pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP), penyusunan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK Restorasi Ekosistem, atau RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR atau RKUPHHBK serta penyusunan Usulan RKT dan pembuatan peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman.
27. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat WASGANISPHPL-CANHUT adalah WASGANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-CANHUT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi, dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-CANHUT.
28. Dihapus.
29. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
30. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
31. Fungsi Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang berfungsi melindungi ketersediaan air, kelestarian keanekaragaman hayati, penyimpan cadangan karbon penghasil oksigen, penyeimbang iklim yang terbagi menjadi fungsi lindung Ekosistem Gambut dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mengacu pada dokumen hasil AMDAL/UKL dan UPL, identifikasi analisa areal, IHMB serta data dan informasi dari Citra satelit dan peta fungsi Ekosistem Gambut untuk IUPHHK-HTI yang memiliki areal gambut.
(2) Terhadap kebenaran data dan informasi perbaikan usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemegang izin.
6. Ketentuan ayat (1) huruf c, huruf e dan ayat (4) Pasal 9 diubah, ayat (3) dihapus, dan ditambahkan 3 (tiga) huruf pada ayat (1) yakni huruf f, huruf g, dan huruf h, serta 5 (lima) ayat baru yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
(1) Revisi RKUPHHK-HTI dilakukan berdasarkan:
a. perubahan luas areal kerja;
b. perubahan daur dan/atau jenis tanaman;
c. perubahan kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia, faktor alam, pengembangan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan ekowisata, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan/atau penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. hasil penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT), perubahan deliniasi, dan/atau pengembangan sarana prasarana;
e. perubahan sistem dan teknik silvikultur dan pengembangan usaha, terdiri atas bioenergi, kegiatan agroforestry, dan/atau jasa lingkungan;
f. rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut;
g. peta fungsi Ekosistem Gambut; dan/atau
h. perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Usulan revisi RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang IUPHHK-HTI kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Dihapus.
(4) Revisi RKUPHHK-HTI tidak mengubah jangka waktu RKUPHHK-HTI sebelumnya.
(5) Permohonan usulan revisi RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penilaian dan persetujuan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya usulan Revisi RKUPHHK-HTI, dan salinannya disampaikan kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT ; dan
d. Kepala KPH.
(6) Pemegang IUPHHK-HTI yang telah memperoleh persetujuan RKUPHHK-HTI dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Ekosistem Gambut IUPHHK-HTI kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
(7) Laporan pelaksanaan pengelolaan Ekosistem Gambut IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) selanjutnya dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal dan/atau Tim Teknis yang ditunjuk oleh Menteri.
(8) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai dasar untuk pengajuan revisi RKUPHHK- HTI.
(9) Pemulihan ekosistem gambut oleh pemegang IUPHHK-HTI dilakukan atas dasar perubahan RKUPHHK-HTI dengan menyusun rencana pemulihan ekosistem gambut.
7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
(1) RKTUPHHK-HTI berlaku paling lama 2 (dua belas) bulan didasarkan pada tahun kalender dan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(2) Revisi RKTUPHHK-HTI dilakukan berdasarkan:
a. Revisi RKUPHHK-HTI;
b. Perubahan luas areal kerja;
c. Perubahan daur dan/atau jenis tanaman;
d. Pengembangan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan/atau penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Perubahan sistem dan teknik silvikultur atau perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
f. Hasil penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT), perubahan deliniasi, dan/atau pengembangan sarana prasarana.
(3) Untuk IUPHHK-HTI yang telah memasuki daur kedua dan seterusnya, pelaksanaan RKTUPHHK-HTI yang telah selesai sebelum berakhirnya RKTUPHHKHTI periode berjalan, untuk penambahan produksi pemegang izin dapat mengajukan revisi RKTUPHHK-HTI periode berjalan.
(4) Revisi RKTUPHHK-HTI hanya dilakukan dengan mengubah bagian yang mengalami perubahan.
(5) Usulan revisi RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), disusun oleh GANIS PHPL-TC dan/atau GANISPHPL- CANHUT serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(6) Kepala Dinas Provinsi menilai dan menyetujui usulan Revisi RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan revisi RKTUPHHK-HTI, dan salinannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
9. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: