Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangankan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP FORMAT DELH DELH paling sedikit berisi hal-hal sebagai berikut:
I.
Pendahuluan Pada Bab ini diinformasikan:
A. Latar Belakang Kegiatan Bagian ini berisi tentang alasan ditetapkannya DELH, surat ketetapan DELH, dan jangka waktu pengenaan sanksi administrasi.
B. Identitas Perusahaan Bagian ini berisi nama usaha dan/atau kegiatan, alamat usaha dan/atau kegiatan, nomor telepon/faks, alamat email, nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, jabatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, serta instansi teknis yang membina usaha dan/atau kegiatan.
C. Perizinan yang dimiliki Bagian ini berisi daftar izin usaha dan/atau kegiatan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (izin pembuangan air limbah, izin tempat penyimpanan sementara LB3, dan lain lain) dengan muatan informasi meliputi jenis izin, lembaga penerbit izin, lingkup izin, masa berlaku izin, dan persyaratan yang tersurat dalam izin (apabila ada).
II. Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Berjalan Pada Bab ini diinformasikan deskripsi kegiatan utama dan kegiatan pendukung yang meliputi:
A. Kegiatan utama dan kegiatan pendukung (fasilitas utama dan fasilitas penunjang) yang telah berjalan beserta skala besaran kegiatannya dengan lingkup uraian sekurang-kurangnya sebagai berikut:
1. Lokasi, koordinat geografik tapak.
2. Peruntukan lahan berdasarkan RTRW.
3. Akses dan jalan di sekitarnya.
4. Luas tapak.
5. Penggunaan tapak saat ini.
6. Penggunaan tapak sebelumnya.
7. Rona lingkungan (rona dan penggunaan lahan baik di dalam maupun di sekitar lokasi kegiatan seperti geologik, hidrogeologik, hidrologik, dan topografik, mutu udara, tanah, air dan media lingkungan lainnya yang sesuai).
8. Uraian tentang berbagai jenis bangunan yang ada, letak, luas dan penggunaannya.
9. Uraian kegiatan utama, kegiatan pendukung, proses, bahan baku dan bahan penolong.
10. Penggunaan dan sumber air bersih.
11. Penggunaan dan sumber bahan baku.
12. Penggunaan dan sumber energi.
13. Timbulan limbah, sumber, jenis dan jumlahnya; serta
14. data lainnya yang relevan.
B. Kegiatan konstruksi/operasional yang menjadi sumber dampak dan besaran dampak lingkungan yang telah terjadi.
C. Identifikasi dampak yang telah/sedang terjadi selama kegiatan berjalan.
D. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan dalam menanggulangi dampak lingkungan yang terjadi (apabila tidak pernah melakukan pengelolaan lingkungan, hal ini agar diinformasikan di dalam bagian ini).
Uraian ini dilengkapi dengan peta yang sesuai kaidah kartografi (dengan label dan skala yang memadai) dan bila perlu dilengkapi dengan diagram, gambar, grafik, atau foto sesuai dengan kebutuhan.
III. Evaluasi Dampak Dalam melakukan evaluasi perlu memerhatikan kegiatan yang sedang berjalan dapat berupa usaha dan atau kegiatan yang sudah berada pada tahap operasi dan berlangsung bertahun-tahun, namun dapat juga kegiatan yang baru mulai tahap pembangunan prasarana dan atau sarana
(konstruksi).
Hasil kajian dampak ditentukan berdasarkan tahapan kegiatan mulai dari tahap kegiatan yang sudah atau sedang berjalan ketika DELH tersebut disusun. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
TAHAP KEGIATAN PRA KONSTRUKSI KONSTRUKSI OPERASI PASCA-OPERASI Belum Berjalan Sedang/sudah berjalan AMDAL DELH Pada Bab ini dilakukan kajian evaluasi beberapa hal sebagai berikut:
A. Keterkaitan antara komponen kegiatan yang menjadi sumber dampak, dampak atau limbah yang dihasilkan sumber dampak, rona lingkungan terkena dampak, baku mutu/peraturan/izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan dengan sumber dampak dan dampak yang dihasilkan, efektifitas upaya pengelolaan dan pemantauan yang telah dilakukan, serta informasi kegiatan dan kondisi lingkungan di sekitar.
Adapun proses evaluasi dapat dilakukan dengan melihat keterkaitan misalnya sebagai berikut:
1. Dampak lingkungan langsung (seperti pembuangan air limbah ke badan air, apakah pembuangan tersebut berlangsung terus menerus sepanjang hari atau berkala, berapa volume per satuan waktu, bagaimana kualitas air limbah yang dihasilkan serta dampaknya terhadap lingkungan).
2. Evaluasi perubahan dampak (seperti seberapa besar perubahan kualitas air di suatu badan air akibat pembuangan air limbah).
3. Aspek ketaatan hukum atas dampak lingkungan yang telah terjadi (seperti peninjauan kembali tingkat ketaatan usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
4. Upaya penanggulangan dampak dan hasilnya.
B. Hasil kajian evaluasi dampak harus dapat menyimpulkan mengenai dampak yang terjadi, efektivitas pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan, serta usulan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang seharusnya dilakukan.
C. Kajian evaluasi dampak dilakukan dalam rangka menentukan (kuantifikasi) seberapa jauh/besar langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dilakukan untuk setiap dampak yang terjadi.
D. Hasil kajian evaluasi merumuskan arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi dasar bagi penyusunan RKL-RPL yang lebih detail/rinci dan operasional. Pastikan hasil evaluasi memberikan arahan bagi perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang meliputi:
1. Arahan atas tindakan perbaikan dan penanggulangan yang paling tepat atas dampak yang telah terjadi terhadap lingkungan dan pemantauan hasilnya.
2. Arahan atas upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi aspek lingkungan lain yang penting serta dapat menimbulkan dampak lingkungan.
IV. Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Berdasarkan hasil dari kajian evaluasi dan kesimpulan efektifitas pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, termasuk lokasi pengelolaan dan lokasi titik pemantauan lingkungan hidup, serta pembagian tugas dan kewenangan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan RKL-RPL, maka dalam RKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak. Untuk beberapa dampak dari hasil evaluasi yang disimpulkan sebagai bukan dampak penting, namun tetap memerlukan dan direncanakan untuk dikelola dan dipantau (dampak lingkungan hidup lainnya), maka tetap perlu disertakan rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam RKL-RPL.
A. RKL Pada RKL diuraikan dan dilengkapi matrik atau tabel yang berisi pengelolaan terhadap dampak yang ditimbulkan:
1. Dampak lingkungan yang dikelola.
2. Sumber dampak.
3. Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup (untuk mengukur komponen yang terkena dampak berdasarkan baku mutu/standar).
4. Bentuk Pengelolaan lingkungan hidup.
5. Lokasi pengelolaan lingkungan hidup (lengkapi dengan peta, sketsa, gambar).
6. Periode pengelolaan lingkungan hidup (memuat kapan dan berapa lama kegiatan pengelolaan dilaksanakan).
7. Institusi pengelolaan lingkungan hidup (PLH), yang memuat:
a. Pelaksana yang bertanggungjawab melaksanakan pengelolaan lingkungan; dan
b. Pengawas pengelolaan lingkungan.
B. RPL Pada bagian ini diuraikan secara singkat dan jelas rencana pemantauan dalam bentuk matrik atau tabel untuk dampak yang ditimbulkan.
Matrik atau tabel ini berisi pemantauan terhadap terhadap dampak yang ditimbulkan.
Matrik atau tabel tersebut disusun dengan menyampaikan elemen-elemen sebagai berikut:
1. Dampak yang dipantau, yang terdiri dari: jenis dampak yang terjadi, komponen lingkungan yang terkena dampak, dan indikator/parameter yang dipantau dan sumber dampak.
2. Bentuk pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari metode pengumpulan dan analisis data, lokasi pemantauan, waktu dan frekuensi pemantauan.
3. Institusi pemantau lingkungan hidup, yang terdiri dari pelaksana pemantauan, pengawas pemantauan dan penerima laporan pemantauan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP FORMAT DPLH A. Identitas Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan
1. Nama usaha dan/atau kegiatan *) :
2. Alamat usaha dan/atau kegiatan :
3. Nomor telepon :
4. Nomor faks :
5. Email :
6. Nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan :
7. Jabatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan :
8. Instansi yang membina usaha dan/atau kegiatan :
B. Perizinan yang dimiliki
1. Izin usaha dan/atau kegiatan :
2. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan :
Hidup (PPLH) Muatan informasi meliputi jenis izin, lembaga penerbit izin, lingkup izin, masa berlaku izin, dan persyaratan yang tersurat dalam izin (apabila ada).
C. Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Berjalan
1. Nama usaha dan/atau kegiatan.
2. Lokasi usaha dan/atau kegiatan.
(Lampirkan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai).
3. Mulai beroperasi: ___/___/___ (tanggal/bulan/tahun).
4. Deskripsi usaha dan/atau kegiatan.
a. Kegiatan utama dan kegiatan pendukung (fasilitas utama dan fasilitas penunjang) yang telah berjalan beserta skala besaran kegiatannya;
b. Informasi kegiatan dan kondisi lingkungan di sekitar; dan
c. Kegiatan yang menjadi sumber dampak dan besaran dampak lingkungan yang telah terjadi.
Catatan:
- Tuliskan ukuran luasan, panjang, volume, kapasitas, dan/atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala besaran kegiatan - Berbagai informasi pendukung deksripsi kegiatan dapat disampaikan, baik berupa peta, gambar, foto, sketsa, tata letak, dll.
5. Uraian mengenai komponen kegiatan yang telah berjalan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Uraian usaha dan/atau kegiatan yang diketahui dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Selain itu disampaikan pengelolaan atau pemantauan lingkungan yang telah dilaksanakan melalui SOP (Standard Operation Procedure) yang dimiliki atau mengacu pada Baku Mutu Lingkungan yang berlaku dan izin PPLH yang dimiliki.
Bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum pernah melakukan pengelolaan atau pemantauan lingkungan agar mengacu pada SOP (Standard Operation Procedure) atau Praktik terbaik (best
practice) usaha dan/atau kegiatan sejenis yang menjadi dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Dalam hal terdapat izin PPLH yang diperlukan, maka dalam bagian ini, penangung jawab usaha dan/atau kegiatan menuliskan daftar jumlah dan jenis izin PPLH yang diperlukan berdasarkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
D. Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Pada bagian ini diuraikan melalui tabel/matriks, yang merangkum mengenai:
1. Sumber, jenis, dan besaran dampak lingkungan usaha dan/atau kegiatan:
a. kegiatan yang menjadi sumber dampak, yang diisi dengan informasi mengenai jenis kegiatan penghasil dampak;
b. jenis dampak, yang diisi dengan informasi tentang seluruh dampak lingkungan yang timbul dari sumber dampak; dan
c. besaran dampak, yang diisi dengan informasi besaran parameter dampak lingkungan yang terjadi, besaran dampak sedapat mungkin dinyatakan secara kuantitatif.
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan, memuat:
a. pengelolaan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai bentuk/jenis pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan/diusulkan untuk mengelola setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan;
b. lokasi pengelolaan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi dimana pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pengelolaan lingkungan pada lampiran DPLH); dan
c. periode pengelolaan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya pengelolaan lingkungan hidup.
3. Upaya pemantauan lingkungan, memuat:
a. pemantauan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan yang telah dilakukan/diusulkan atas kualitas lingkungan hidup yang menjadi indikator kerberhasilan pengelolaan
lingkungan hidup (dapat termasuk di dalamnya:
metode pengumpulan dan analisis data kualitas lingkungan hidup, dan lain sebagainya);
b. lokasi pemantauan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi dimana pemantauan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pemantauan lingkungan pada lampiran DPLH); dan
c. periode pemantauan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup.
4. Pihak/institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup yang akan:
a. melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
c. menerima pelaporan secara berkala atas hasil pelaksanaan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam bagian ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat melengkapi dengan peta, sketsa, atau gambar dengan skala yang memadai terkait dengan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah- kaidah kartografi.
5. Surat Pernyataan.
Bagian ini berisi pernyataan/komitmen penangung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan DPLH yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
6. Daftar Pustaka.
Pada bagian ini utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan DPLH baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.
Contoh Tabel/Matriks Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
7. Lampiran.
Formulir DPLH juga dapat dilampirkan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan, antara lain:
a. izin usaha dan/atau kegiatan;
b. bukti formal bahwa lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang (kesesuaian tata ruang ditunjukkan dengan adanya surat dari Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Nasional (BKPTRN), atau instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penataan ruang);
c. informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu);
d. peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan hidup; dan
e. data dan informasi lain yang dianggap perlu.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA