Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2018
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 TENTANG TATA CARA PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH MELALUI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
FORMAT SURAT PERNYATAAN PEMENUHAN KOMITMEN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .................................................................................
Jabatan : .................................................................................
Alamat : .................................................................................
Nomor : .................................................................................
Telepon : .................................................................................
Selaku penanggung jawab atas pemenuhan Komitmen dari:
Nama perusahaan/usaha :
.......................................................................
Alamat perusahaan/usaha :
........................................................................
Nomor telp. Perusahaan :
.......................................................................
Jenis Usaha/sifat usaha : ........................................................................
Akan melaksanakan Pemenuhan Komitmen sebagai berikut:
1. ……………………………………………………..
2. ………………………………………………….....
3. ………………………………………………….....
4. ………………………………………………….....
5. ………………………………………………….....
Surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan pada prinsipnya bersedia dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan seluruh pemenuhan Komitmen tersebut di atas, dalam jangka waktu yang telah ditentukan, termasuk apabila di kemudian hari yang belum tercantum dalam surat pernyataan ini.
Kami bersedia bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan yang diakibatkan dari usaha dan/atau kegiatan, serta bersedia untuk dicabut izin usaha dan izin komersial atau operasional oleh pejabat berwenang.
Jakarta, ................................
Yang menyatakan,
Materai 6000 Tandatangan dan cap
........................................
Setingkat manajer yang membidangi urusan lingkungan
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 TENTANG TATA CARA PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH MELALUI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
PERSYARATAN TEKNIS PEMBUANGAN AIR LIMBAH
1. Persyaratan teknis untuk pembuangan Air limbah ke air permukaan paling sedikit terdiri atas:
a. kajian pembuangan Air Limbah ke air permukaan oleh Pelaku Usaha yang memuat informasi yang meliputi:
1. kapasitas produksi;
2. proses produksi;
3. diagram alir proses produksi;
4. rona lingkungan pembuangan Air Limbah yang meliputi :
a) identifikasi Badan Air penerima Air Limbah;
b) arah dan kecepatan air di Badan Air;
c) kualitas sumber air;
d) Status Mutu dan Kelas Air;
e) daya tampung beban pencemaran dengan mempertimbangkan morfologi Badan Air dan topografi;
f) pemanfaatan Badan Air oleh masyarakat;
g) informasi ekosistem sumber air termasuk sensitif area, biota air, vegetasi, permukiman dan lain-lain; dan h) kegiatan lain di sekitar usaha dan/atau kegiatan.
b. dokumen mengenai tata letak (layout) industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah yang meliputi :
1. Titik pengambilan air baku,
2. unit proses pengolahan air baku;
3. proses produksi penghasil Air Limbah;
4. kegiatan pendukung yang menghasilkan Air Limbah;
5. IPAL;
6. titik penaatan;
7. Titik Pembuangan; dan
8. titik pemantauan kualitas air.
c. neraca air dan Air Limbah yang menggambarkan keseluruhan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah yang meliputi:
1. sumber dan volume pengambilan air baku pada Titik Asupan (intake);
2. proses pengolahan air bersih;
3. pemanfaatan air baku untuk proses industri;
4. pemanfaatan air baku untuk kegiatan kegiatan pendukung yang menghasilkan Air Limbah;
5. sistem pengolahan Air Limbah dan saluran pembuangan;
6. sumber dan volume Air Limbah;
7. debit Pembuangan Air Limbah (m3/detik); dan
8. pengelolaan lumpur endap (sludge), flok, dan padatan yang terbentuk.
d. dokumen mengenai deskripsi dari sistem IPAL yang meliputi:
1. desain dan uraian mengenai teknologi pengolahan Air Limbah yang digunakan;
2. kapasitas IPAL terpasang;
3. kapasitas IPAL sebenarnya;
4. kualitas air limbah baik inlet maupun outlet;
5. lokasi dan titik koordinat inlet dan outlet;
6. lokasi dan titik koordinat outfall; dan
7. tata letak saluran Air Limbah.
e. dokumen yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam melakukan pengelolaan Air Limbah yang meliputi:
1. minimalisasi Air Limbah;
2. efisensi air;
3. efisiensi energi; dan
4. sumberdaya yang dilakukan berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah.
f. dokumen uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Air,
g. prosedur operasional standar tanggap darurat IPAL; dan
h. pakta integritas yang meliputi:
1. pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli;
2. data yang disampaikan benar dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan
3. pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Persyaratan teknis untuk kegiatan pembuangan Air Limbah ke Laut paling sedikit terdiri atas :
a. kajian pembuangan Air Limbah ke laut oleh Pelaku Usaha yang memuat infomasi yang meliputi :
1. kapasitas Produksi;
2. proses produksi;
3. diagram alir proses produksi; dan
4. rona lingkungan pembuangan Air Limbah yang terdiri atas:
a) identifikasi laut penerima Air Limbah;
b) kualitas air laut penerima Air Limbah;
c) data sirkulasi air laut musiman (periode pasang surut, arah dan kecepatan arus laut, dan batimetri);
d) karakteristik fisika, kimia, dan biologi;
e) lokasi area sensitif seperti terumbu karang, mangrove, padang lamun, tempat pemijahan dan pembiakan, kawasan suaka alam laut, kawasan konservasi laut, taman nasional laut, taman wisata alam, sempadan pantai, kawasan budidaya perikanan dan kawasan pembuatan garam rakyat;
f) prediksi sebaran Air Limbah di laut (termasuk penentuan zone of initial dilution); dan g) usulan titik pemantauan kualitas air laut berdasarkan hasil prediksi sebaran Air Limbah di laut.
b. dokumen mengenai tata letak (layout) industri keseluruhan dan tandai unit-unit yang berkaitan dengan :
1. Titik Asupan air baku;
2. unit proses pengolahan air baku;
3. proses produksi penghasil Air Limbah;
4. kegiatan pendukung yang menghasilkan Air Limbah;
5. IPAL;
6. titik penaatan;
7. Titik Pembuangan; dan
8. titik pemantauan kualitas air laut.
c. neraca air menggambarkan keseluruhan sistem :
1. sumber dan volume pengambilan air baku pada Titik Asupan;
2. proses pengolahan air bersih;
3. pemanfaatan air baku untuk proses industri;
4. pemanfaatan air baku untuk kegiatan kegiatan; pendukung yang menghasilkan Air Limbah;
5. sistem pengolahan Air Limbah dan saluran pembuangan;
6. sumber dan volume Air Limbah;
7. debit Pembuangan Air Limbah (m3/detik); dan
8. pengelolaan lumpur endap (sludge), flok, dan padatan yang terbentuk.
d. dokumen mengenai deskripsi dari sistem IPAL meliputi:
1. desain dan uraian mengenai teknologi pengolahan Air Limbah yang digunakan;
2. kapasitas IPAL terpasang;
3. kapasitas IPAL sebenarnya;
4. kualitas Air Limbah baik inlet maupun outlet;
5. lokasi dan titik koordinat inlet dan outlet;
6. lokasi, titik koordinat, dan kedalaman Outfall; dan
7. tata letak saluran Air Limbah.
e. dokumen yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah:
1. minimalisasi Air Limbah;
2. efisensi air;
3. efisiensi energi; dan
4. sumberdaya yang dilakukan berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah.
f. dokumen uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Laut
g. prosedur operasional standar tanggap darurat IPAL;
h. pakta integritas yang berisi antara lain:
1. pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli;
2. data yang disampaikan benar dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan
3. pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Persyaratan teknis untuk kegiatan pembuangan Air Limbah secara aplikasi ke tanah berupa kajian mengenai pemanfaatan Air Limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah oleh Pelaku Usaha yang memuat informasi yang meliputi:
a. informasi mengenai produksi terdiri atas :
1. kapasitas produksi;
2. proses produksi termasuk diagram alir proses produksi; dan
3. layout Industri Keseluruhan,
b. neraca massa air dan Air Limbah terdiri atas:
1. sumber dan volume Air Baku;
2. sumber dan volume Air Limbah; dan
3. upaya efisensi air.
c. rencana pengelolaan Air Limbah terdiri atas:
1. desain dan kapasitas IPAL;
2. proses Pengolahan Air Limbah;
3. tata letak saluran Air Limbah;
4. kualitas Air Limbah baik inlet maupun outlet (yang dimanfaatkan);
5. lokasi dan titik koordinat inlet dan outlet;
6. luas areal pemanfaatan Air Limbah;
7. bentuk/jenis pemanfaatan Air Limbah;
8. dosis (frekuensi) dan rotasi pemanfaatan Air Limbah; dan
9. prosedur operasional standar tanggap darurat IPAL dan pemanfaatan Air limbah.
d. rona lingkungan pemanfaatan Air Limbah ke tanah terdiri atas:
1. jenis dan struktur tanah;
2. porositas;
3. permeabilitas;
4. kimia tanah;
5. field capacity (rongga udara yang ada dalam tanah yang berisi air);
6. luas penampang aquifer dan kedalaman air tanah;
7. formasi aquifer;
8. arah dan kecepatan aliran air tanah;
9. kualitas air tanah;
10. curah hujan; dan
11. evapotranspirasi.
e. pakta integritas yang berisi antara lain:
1. pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli;
2. data yang disampaikan benar dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan
3. pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 TENTANG TATA CARA PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH MELALUI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
TANDA BUKTI VALIDASI IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH TERINTEGRASI DENGAN IZIN LINGKUNGAN MELALUI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Nama Perusahaan :
Nomor NIB
:
Tanggal Permohonan :
1. Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan No Persyaratan Ada Tidak Ada Catatan
1. kajian pembuangan Air Limbah ke air permukaan oleh Pelaku Usaha yang memuat informasi yang meliputi:
a. kapasitas produksi;
b. proses produksi;
c. diagram alir proses produksi;
d. rona lingkungan pembuangan Air Limbah yang meliputi :
identifikasi Badan Air penerima Air Limbah;
arah dan kecepatan air di Badan Air;
kualitas sumber air;
Status Mutu dan Kelas Air;
daya tampung beban
No Persyaratan Ada Tidak Ada Catatan pencemaran dengan mempertimbangkan morfologi Badan Air dan topografi;
pemanfaatan Badan Air oleh masyarakat;
informasi ekosistem sumber air termasuk sensitif area, biota air, vegetasi, permukiman dan lain-lain;
dan
kegiatan lain di sekitar usaha dan/atau kegiatan.
2. Dokumen mengenai tata letak (layout) industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah yang meliputi :
Titik Asupan air baku,
unit proses pengolahan air baku;
proses produksi penghasil Air Limbah;
kegiatan pendukung yang menghasilkan Air Limbah;
unit pengolahan Air Limbah;
titik penaatan;
Titik Pembuangan; dan
titik pemantauan kualitas air.
3. Neraca air dan Air Limbah yang menggambarkan keseluruhan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah yang meliputi:
No Persyaratan Ada Tidak Ada Catatan
sumber dan volume pengambilan air baku pada Titik Asupan;
proses pengolahan air bersih;
pemanfaatan air baku untuk proses industri;
pemanfaatan air baku untuk kegiatan kegiatan pendukung yang menghasilkan Air Limbah;
sistem pengolahan Air Limbah dan saluran pembuangan;
sumber dan volume Air Limbah;
debit Pembuangan Air Limbah (m3/detik); dan
pengelolaan lumpur endap (sludge), flok, dan padatan yang terbentuk.
4. Dokumen mengenai deskripsi dari sistem IPAL meliputi:
desain dan uraian mengenai teknologi pengolahan Air Limbah yang digunakan;
kapasitas IPAL terpasang;
kapasitas IPAL sebenarnya;
kualitas Air Limbah baik inlet maupun outlet;
lokasi dan titik koordinat inlet dan outlet;
lokasi, titik koordinat, dan kedalaman Outfall; dan
tata letak saluran Air Limbah.
5. Dokumen yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam melakukan pengelolaan Air
No Persyaratan Ada Tidak Ada Catatan Limbah yang meliputi:
minimalisasi Air Limbah;
efisensi air;
efisiensi energi; dan
sumber daya yang dilakukan berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah.
6. Dokumen uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Air;
7. Prosedur Operasional Standar tanggap darurat IPAL
8. Pakta integritas
2. Pembuangan Air Limbah ke Laut No Persyaratan Ada Tidak Ada Catatan
1. Kajian pembuangan Air Limbah ke laut oleh Pelaku Usaha yang memuat infomasi yang meliputi :
a. kapasitas Produksi;
b. proses produksi;
c. diagram alir proses produksi;
dan
d. rona lingkungan pembuangan Air Limbah yang terdiri atas:
identifikasi laut penerima Air Limbah;
kualitas air laut penerima Air Limbah;
data sirkulasi air laut musiman (periode pasang surut, arah dan kecepatan arus laut, dan batimetri);
karakteristik fisika, kimia,
No Persyaratan Ada Tidak Ada Catatan dan biologi;
lokasi area sensitif seperti terumbu karang, mangrove, padang lamun, tempat pemijahan dan pembiakan, kawasan suaka alam laut, kawasan konservasi laut, taman nasional laut, taman wisata alam, sempadan pantai, kawasan budidaya perikanan dan kawasan pembuatan garam rakyat;
prediksi sebaran Air Limbah di laut (termasuk penentuan zone of initial dilution); dan
usulan titik pemantauan kualitas air laut berdasarkan hasil prediksi sebaran Air Limbah di laut
2. Dokumen mengenai tata letak (layout) industri keseluruhan dan tandai unit-unit yang berkaitan dengan :
Titik Asupan air baku;
unit proses pengolahan air baku;
proses produksi penghasil Air Limbah;
kegiatan pendukung yang menghasilkan Air Limbah;
IPAL;
titik penaatan;
Titik Pembuangan; dan
titik pemantauan kualitas air laut
No Persyaratan Ada Tidak Ada Catatan
3. Neraca air menggambarkan keseluruhan sistem :
sumber dan volume pengambilan air baku pada Titik Asupan;
proses pengolahan air bersih;
pemanfaatan air baku untuk proses industri;
pemanfaatan air baku untuk kegiatan pendukung yang menghasilkan Air Limbah;
sistem pengolahan Air Limbah dan saluran pembuangan;
sumber dan volume Air Limbah;
debit Pembuangan Air Limbah (m3/detik); dan
pengelolaan lumpur endap (sludge), flok, dan padatan yang terbentuk.
4. Dokumen mengenai deskripsi dari sistem pengolahan IPAL meliputi:
desain dan uraian mengenai teknologi pengolahan Air Limbah yang digunakan;
kapasitas IPAL terpasang;
kapasitas IPAL sebenarnya;
kualitas Air Limbah baik inlet maupun outlet;
lokasi dan titik koordinat inlet dan outlet;
lokasi, titik koordinat, dan kedalaman Outfall; dan
tata letak saluran Air Limbah.
No Persyaratan Ada Tidak Ada Catatan
5. Dokumen yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah:
minimalisasi Air Limbah;
efisensi air;
efisiensi energi; dan
sumberdaya yang dilakukan berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah.
6. Dokumen uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Laut
7. Prosedur operasional standar tanggap darurat IPAL
8. Pakta integritas
3. Pemanfaatan Air Limbah secara aplikasi ke tanah No Persyaratan Ada Tidak Ada Catatan
1. informasi mengenai produksi terdiri atas :
a. kapasitas produksi;
b. proses produksi termasuk diagram alir proses produksi;
dan
c. layout Industri Keseluruhan,
2. Neraca massa air dan Air Limbah terdiri atas:
a. sumber dan volume Air Baku;
b. sumber dan volume Air Limbah; dan
c. upaya efisensi air.
3. Rencana pengelolaan Air Limbah terdiri atas:
a. desain dan kapasitas IPAL;
b. proses Pengolahan Air Limbah;
No Persyaratan Ada Tidak Ada Catatan
c. tata letak saluran Air Limbah;
d. kualitas Air Limbah baik inlet maupun outlet (yang dimanfaatkan);
e. lokasi dan titik koordinat inlet dan outlet;
f. luas areal pemanfaatan Air Limbah;
g. bentuk/jenis pemanfaatan Air Limbah;
h. dosis (frekuensi) dan rotasi pemanfaatan Air Limbah; dan
i. prosedur operasional standar tanggap darurat IPAL dan pemanfaatan Air limbah
4. Rona lingkungan pemanfaatan Air Limbah ke tanah terdiri atas:
a. jenis dan struktur tanah;
b. porositas;
c. permeabilitas;
d. kimia tanah;
e. field capacity (rongga udara yang ada dalam tanah yang berisi air);
f. luas penampang aquifer dan kedalaman air tanah;
g. formasi aquifer;
h. arah dan kecepatan aliran air tanah;
i. kualitas air tanah;
j. curah hujan; dan
k. evapotranspirasi.
5. Pakta integritas
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 TENTANG TATA CARA PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH MELALUI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
FORMAT BERITA ACARA PEMBAHASAN TEKNIS ATAU VERIFIKASI LAPANGAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
BERITA ACARA PEMBAHASAN TEKNIS ATAU VERIFIKASI LAPANGAN PERMOHONAN IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE ..........
PT. ....................................................
Hari / Tanggal :
Pukul :
Tempat :
Pimpinan Rapat :
1. Pembahasan dihadiri oleh :
(Disebutkan semua pihak yang hadir dalam pembahasan teknis atau verifikasi lapangan seperti pihak dari Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten/Kota, Perusahaan, Pakar dan pihak lainnya)
2. Hasil pembahasan teknis atau verifikasi lapangan :
a. .......................
b. .......................
c. .......................
d. .......................
e. .......................
f. .......................
3. Tindak lanjut :
a. .......................
b. .......................
c. .......................
d. .......................
Demikian berita acara pembahasan teknis atau verifikasi lapangan permohonan Izin Pembuangan Air Limbah dibuat dengan sebenar-benarnya dan disetujui oleh yang bertanda tangan di bawah ini.
Mengetahui,
Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten/Kota Perusahaan Pakar / Narasumber
..................
..................
..................
..................
..................
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 TENTANG TATA CARA PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH MELALUI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
FORMAT REKOMENDASI HASIL PENILAIAN PERSYARATAN TEKNIS PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
REKOMENDASI HASIL PENILAIAN PERSYARATAN TEKNIS PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH ATAS NAMA PT. .............
(1) Memberikan persetujuan atau penolakan* rekomendasi hasil penilaian persyaratan teknis perizinan pembuangan Air Limbah kepada:
1 Nama Badan Usaha dan/atau kegiatan : .....
2 Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : .....
3 Nama Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan : .....
4 Jabatan : .....
5 Alamat Kantor dan Lokasi Usaha dan/atau kegiatan : .....
Keterangan :
Agar yang dimasukkan adalah nama jabatan. Subyek hukum dapat diatur individu / badan hukum (struktur organisasi).
(2) Sebutkan seluruh sumber Air Limbah yang akan dibuang ke air permukaan/laut, yang akan ditetapkan dalam Izin Pembuangan Air Limbah.
(3) Sebutkan lokasi pembuangan Air Limbah dengan menggambarkan tata letak usaha dan/atau kegiatan, dan unit-unit yang berkaitan dengan inlet, unit proses pengolahan air baku, proses produksi penghasil Air Limbah, unit pengolahan Air Limbah, outlet, saluran pembuangan (outfall) dan titik pemantauan kualitas air di laut / Badan Air.
(4) Deskripsi Lokasi pembuangan air limbah berupa peta dan tabel titik koordinat.
(5) Sebutkan dan gambarkan proses pengolahan Air Limbah. Ditampilkan dalam bentuk diagram atau skema, dan dilengkapi dengan deskripsi/narasi yang menggambarkan aliran Air Limbah, proses pengolahan Air Limbah sampai dengan Titik Pembuangan untuk masing- masing jenis Air Limbah.
(6) Sebutkan kewajiban pelaku usaha dalam mengolah Air Limbah, sebagai contoh:
a. melakukan pengukuran debit Air Limbah,
b. pencatatan debit harian Air Limbah,
c. pemantauan kualitas Air Limbah, dan lainnya.
(7) Mengatur ketentuan dalam pemantauan kualitas Air Limbah seperti :
penggunaan laboratorium yang terakreditasi dan Baku Mutu Air Limbah yang ditentukan pada setiap titik penaatan.
(8) Mengatur ketentuan kewajiban pelaku usaha dalam melaksanakan pembuangan Air Limbah, seperti:
a. membuang Air Limbah yang sudah diolah dan memenuhi Baku Mutu Air Limbah;
b. membuang Air Limbah dengan debit Air Limbah paling tinggi harian yang telah ditentukan;
c. menghitung beban Air Limbah bulanan dari titik koordinat penaatan (outlet) Air Limbah
d. melakukan pengukuran kadar Air Limbah di titik inlet sebelum diolah di unit pengolahan Air Limbah;
e. menghitung beban Air Limbah bulanan dari inlet Air Limbah;
f. menghitung efisiensi pengolahan Air Limbah;
g. dan ketentuan lainnya.
(9) Mengatur kewajiban pelaku usaha dalam melaporkan tata kelola kegiatan pembuangan Air Limbah kepada pemberi Izin Lingkungan. Bila pemberi Izin Lingkungan bukan Menteri maka laporan ditembuskan kepada Menteri.
(10) Mengatur pelarangan pelaku usaha dalam:
a. melakukan pembuangan Air Limbah selain di koordinat penaatan dan lokasi pembuangan yang telah ditetapkan;
b. melakukan pembuangan Air Limbah tanpa pengolahan;
c. melakukan pengenceran Air Limbah yang dibuang ke laut;
d. melampaui kadar Baku Mutu Air Limbah; dan
e. melampaui debit pembuangan Air Limbah.
(11) Mengatur pelaku usaha jika terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(12) Mengatur pengawasan dalam pelaksanaan Izin Pembuangan Air Limbah oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(13) Mengatur sanksi kepada pelaku usaha jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Keputusan Menteri ini.
Pengolah Data,
(...................................)
Atasan Langsung Pengolah Data,
(...................................)
Direktur Jenderal / kepala instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota
(...................................)
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA