Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2018
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 TENTANG PEDOMAN PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
NILAI BAKU UNTUK IDENTIFIKASI ZAT KONTAMINAN
ZAT KONTAMINAN TCLP(1)-A TK(2)-A TCLP-B TK-B TCLP-C TK-C Satuan (berat kering) (mg/L) (mg/kg) (mg/L) (mg/kg) (mg/L) (mg/kg) PARAMETER
ANORGANIK
Antimoni, Sb 6 300 1 75 0,4 3 Arsen, As 3 2000 0,5 500 0,2 20 Barium, Ba 210 25000 35 6250 14 160 Berilium, Be 4 4000 0,5 100 0,2 1,1 Boron, B 150 60000 25 15000 10 36 Kadmium, Cd 0,9 400 0,15 100 0,06 3 Krom valensi enam,Cr6+ 15 2000 2,5 500 1 1 Tembaga, Cu 60 3000 10 750 4 30 Timbal, Pb 3 6000 0,5 1500 0,2 300 Merkuri, Hg 0,3 300 0,05 75 0,02 0,3 Molibdenum, Mo 21 4000 3,5 1000 1,4 40 Nikel, Ni 21 12000 3,5 3000 1,4 60 Selenium, Se 3 200 0,5 50 0,2 10 Perak, Ag 40 720 5 180 2 10 Tributyltin oxide 0,4 10 0,05 2,5 0,02 R(3) Seng, Zn 300 15000 50 3750 20 120 ANION
ZAT KONTAMINAN TCLP(1)-A TK(2)-A TCLP-B TK-B TCLP-C TK-C Satuan (berat kering) (mg/L) (mg/kg) (mg/L) (mg/kg) (mg/L) (mg/kg) Klorida, Cl- 75000 N/A(4) 12500 N/A 5000 N/A Sianida (total), CN- 21 10000 3,5 2500 1,4 50 Fluorida, F- 450 40000 75 10000 30 450 Iodida, I- 40 N/A 5 N/A 2 N/A Nitrat, NO3- 15000 N/A 2500 N/A 1000 N/A Nitrit, NO2- 900 N/A 150 N/A 60 N/A ORGANIK
Benzena 3 16 0,5 4 0,2 1 Benzo(a)pirena 0,004 20 0,0005 5 0,0002 0,6 C6-C9 petroleum hidrokarbon
N/A 2600 N/A 325 N/A 100 C10-C36 petroleum hidrokarbon N/A 40000 N/A 5000 N/A 1000 Karbon tetraklorida 1,2 48 0,2 12 0,08 2,5 Klorobenzena 120 4800 15 1200 6 620 Kloroform 24 960 3 240 1,2 R 2 Klorofenol 120 4800 15 1200 2 140 Kresol (total) 800 32000 100 8000 40 R Di (2 etilheksil) ftalat 2,4 160 0,4 40 0,16 5 1,2-Diklorobenzena 300 24000 50 6000 20 R 1,4-Diklorobenzena 90 640 15 160 6 R 1,2-Dikloroetana 15 48 2,5 12 1 R 1,1-Dikloroetena 12 480 3 120 1,5 R 1-2-Dikloroetena 15 960 2,5 240 1 R Diklorometana (metilen klorida) 6 64 1 16 0,4 R 2,4-Diklorofenol 80 3200 10 800 4 R 2,4-Dinitrotoluena 0,52 21 0,065 5,2 0,026 R
ZAT KONTAMINAN TCLP(1)-A TK(2)-A TCLP-B TK-B TCLP-C TK-C Satuan (berat kering) (mg/L) (mg/kg) (mg/L) (mg/kg) (mg/L) (mg/kg) Etilbenzena 90 4800 15 1200 6 R Ethylene diamine tetra acetic acid (EDTA) 180 4000 30 1000 12 R Formaldehida 200 8000 25 2000 10 R Heksaklorobutadiena 0,18 11 0,03 2,8 0,012 R Metil etil keton 800 32000 100 8000 40 R Nitrobenzena 8 320 1 80 0,4 R PAHs (total) N/A 400 N/A 50 N/A 1 Fenol (total, non- terhalogenasi) 56 2200 7 560 2,8 R Polychlorinated biphenyls N/A 50 N/A 2 N/A 0,02 Stirena 6 480 1 120 0,4 R 1,1,1,2-Tetrakloroetana 40 1600 4 400 0,16 R 1,1,2,2-Tetrakloroetana 5,2 210 0,65 52 0,26 R Tetrakloroetena 20 800 2,5 200 1 R Toluena 210 12800 35 3200 14 R Triklorobenzena (total) 12 480 1,5 120 0,6 R 1,1,1-Trikloroetana 120 4800 15 1200 6 R 1,1,2-Trikloroetana 4,8 190 0,6 48 0,24 R Trikloroetena 2 80 0,25 20 0,1 R 2,4,5-Triklorofenol 1600 64000 200 16000 80 R 2,4,6-Triklorofenol 8 320 1 80 0,4 R Vinil klorida 0,12 4,8 0,015 1,2 0,006 R Ksilena (total)
150 9600 25 2400 10 R PESTISIDA
Aldrin + dieldrin 0,009 4,8 0,0015 1,2 0,0006 R
ZAT KONTAMINAN TCLP(1)-A TK(2)-A TCLP-B TK-B TCLP-C TK-C Satuan (berat kering) (mg/L) (mg/kg) (mg/L) (mg/kg) (mg/L) (mg/kg) DDT + DDD + DDE 0,3 50 0,05 50 0,02 R 2,4-D 9 480 1,5 120 0,6 R Klordana 0,06 16 0,01 4 0,004 R Heptaklor 0,12 4,8 0,015 1,2 0,006 R Lindana 0,6 48 0,1 12 0,04 R Metoksiklor 6 480 1 120 0,4 R Pentaklorofenol 2,7 120 0,45 30 0,18 R Keterangan:
(1) Uji karakteristik beracun melalui prosedur pelindian (Toxicity Characteristic Leaching Procedure/TCLP) dilakukan sesuai dengan metode US-EPA SW-846-METHOD 1310.
(2) Perhitungan konsentrasi contoh uji dilakukan dalam kondisi berat kering (mg/kg).
(3) Tanda R, konsentrasi zat kontaminan berdasarkan tanah referensi setempat atau berdasarkan baku mutu tanah sesuai dengan peruntukannya.
(4) Tanda N/A, parameter dimaksud tidak perlu dilakukan pengujian.
Cara penggunaan tabel:
1. Tabel ini digunakan sebagai alat bantu untuk menentukan:
a. Kriteria keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
b. Jenis pengelolaan tanah terkontaminasi Limbah B3 yang harus dilakukan; dan
c. Batas delineasi penentuan estimasi jumlah tanah terkontaminasi Limbah B3 yang perlu dipulihkan.
2. Setelah dilakukan uji, diperoleh 2 (dua) nilai konsentrasi zat kontaminan dalam tanah terkontaminasi untuk setiap parameter, yaitu nilai melalui metode (Toxicity Characteristic Leaching Procedure/TCLP) dan nilai melalui metode Total Konsentrasi (TK). Dua nilai ini (nilai TCLP dan nilai TK) kemudian dibandingkan dengan nilai baku identifikasi pada tabel di atas.
Sebagai contoh, jika hasil uji menunjukkan bahwa nilai TCLP untuk parameter timbal (Pb) adalah x mg/L, dan nilai TK untuk parameter yang sama adalah y mg/kg, maka pengelolaan tanah terkontaminasi Limbah B3 berdasarkan hasil uji ini yaitu:
a. jika nilai x lebih besar dari TCLP-A, dan/atau nilai y lebih besar dari TK-A, tanah dimaksud wajib dikelola sesuai dengan pengelolaan Limbah B3 kategori 1.
b. jika nilai x sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-A dan lebih besar dari TCLP-B, dan nilai y sama dengan atau lebih kecil dari TK-A dan lebih besar dari TK-B, tanah dimaksud wajib dikelola sesuai dengan pengelolaan Limbah B3 kategori 2.
c. Jika nilai x sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-B dan lebih besar dari TCLP-C, dan/atau nilai nilai y sama dengan atau lebih kecil dari TK-B dan lebih besar dari TK-C, tanah dimaksud wajib dikelola sesuai dengan pengelolaan limbah nonB3.
d. Jika nilai x sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-C dan/atau nilai y sama dengan atau lebih tinggi dari TK-C, tanah dimaksud dapat digunakan sebagai tanah pelapis dasar.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 TENTANG PEDOMAN PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
DOKUMEN RENCANA PEMULIHAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP A.
RENCANA PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH B3 SKALA KONTAMINASI KECIL.
Rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 skala kontaminasi kecil disusun dengan cara mengisi formulir sebagai berikut:
IDENTITAS PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN:
1. NAMA INSTITUSI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN : (tuliskan nama resmi institusi/perusahaan penanggung jawab lahan terkontaminasi Limbah B3)
2. ALAMAT LENGKAP INSTITUSI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN : (tuliskan alamat domisili institusi/perusahaan penanggung jawab dimana lahan terkontaminasi Limbah B3 tersebut ditemukan, catatan: jika merupakan cabang perusahaan induk, maka kedua alamat tersebut dituliskan dengan lengkap dan ditambahkan koordinat)
3. NAMA PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH B3 : (tuliskan nama orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 pada lahan tersebut, sertakan nomor kontak dan email yang bisa dihubungi) DESKRIPSI LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH B3
1. LOKASI LAHAN TERKONTAMINASI : (tuliskan deskripsi lokasi secara jelas, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, sertakan koordinat lokasi dan jika ada foto udara lokasi tersebut)
2. SKETSA DENAH/LAYOUT LAHAN DIDUGA TERKONTAMINASI : (gambarkan sketsa denah lahan diduga terkontaminasi, contoh:
Lengkapi dengan dimensi dan petunjuk arah (utara- selatan, dll) dan situasi lokasi di sekitar (permukiman, persawahan, dll).
Apabila dimungkinkan, gunakan pula aplikasi Lahan diduga terkontaminasi Limbah B3 Utara permuki man
perpetaan seperti ArcGIS atau google Earth, drone mapping, dll.
3. DOKUMENTASI LAHAN DIDUGA TERKONTAMINASI : (sampaikan foto-foto yang representatif dan dapat menggambarkan situasi yang riil dari lahan yang diduga terkontaminasi Limbah B3)
4. SUMBER KONTAMINASI : (tuliskan sumber kontaminasi)
5. KRONOLOGIS KEJADIAN KONTAMINASI : (tuliskan kronologis kejadian kontaminasi)
6. JENIS LIMBAH B3 : (tuliskan jenis Limbah B3 yang menjadi penyebab lahan terkontaminasi, kode Limbah B3, termasuk kategori 1 atau 2, dari sumber spesifik umum atau sumber spesifik khusus)
7. IDENTIFIKASI ZAT KONTAMINAN : (tuliskan hasil analisis sampel tanah pada lahan terkontaminasi Limbah B3 sesuai dengan tata cara pada Lampiran I) SKALA KONTAMINASI
1. DIMENSI LAHAN TERKONTAMINASI:
1. LUAS LAHAN TERKONTAMINASI
2. KETEBALAN/ KEDALAMAN LAHAN TERKONTAMINASI
: (tuliskan dimensi panjang x lebar atau satuan ukuran dimensi lainnya dan ketebalan).
SEBARAN DAMPAK
1. ESTIMASI JUMLAH MEDIA LINGKUNGAN (TANAH, AIR PERMUKAAN, DAN/ATAU AIR TANAH) YANG TERKONTAMINASI : tuliskan estimasi jumlah media lingkungan berupa:
tanah dalam ton;
volume air permukaan dalam liter; dan/atau volume air tanah dalam liter;
yang terkontaminasi) METODE PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH B3
1. METODE PEMULIHAN : (tuliskan metode pemulihan yang akan digunakan, apakah di dalam lokasi atau di luar lokasi dan jelaskan rinciannya, termasuk rincian jasa pengelola Limbah B3 lanjut yang akan digunakan, apabila akan digunakan metode pemulihan di luar lokasi) USULAN TARGET WAKTU PENYELESAIAN PEMULIHAN
1. TARGET WAKTU PENYELESAIAN PEMULIHAN : (tuliskan usulan target waktu penyelesaian pemulihan) KETERANGAN TAMBAHAN:
(diisi dengan keterangan tambahan, jika diperlukan)
B.
RENCANA PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH B3 SKALA KONTAMINASI BESAR.
Dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup skala kontaminasi besar disusun paling sedikit berisi:
a. Identitas penanggung jawab;
b. Hasil pengumpulan data dan informasi yang paling sedikit berisi:
1. Kronologis terjadinya lahan terkontaminasi Limbah B3.
2. Deskripsi rinci mengenai situasi dan kondisi seluruh lahan terkontaminasi Limbah B3 dilengkapi dengan peta lay out yang menggambarkan kondisi sekitar lahan tersebut dan dilengkapi pula dengan peta global yang menggambarkan posisi seluruh lahan tersebut serta peta lokal yang menggambarkan lay out masing-masing lahan terkontaminasi dan kondisi sekitarnya.
3. pemetaan sebaran dugaan lahan terkontaminasi Limbah B3 baik di permukaan maupun di bawah permukaan tanah beserta kondisi sekitarnya (Conceptual Site Model), sebagai contoh:
4. Pemetaan pola aliran air permukaan dan air tanah untuk mengetahui arah aliran hulu dan hilir air tanah dan air permukaan secara lokal maupun regional serta menggambarkannya dalam bentuk peta.
5. Skala tanah terkontaminasi pada setiap lokasi, dan dilengkapi dengan alamat secara administratif untuk setiap lokasi, sebagai contoh:
NO PLOT SKETSA LAHAN TERKONTAMINAS I LIMBAH B3 KOORDINAT
LOKASI DIMENSI (panjang x lebar) dengan kedalaman ...
m) LUAS VOLUME (m3) BERAT TANAH TERKONTAMINASI YANG DIANGKAT (TON) asumsi massa jenis 1,387 ton/m3 Lintang Selatan Bujur Timur 1) A1-4 Plot A1-4
1. 10 14’ 57,30”
2. 10 14’ 57,80”
3. 10 14’ 57,78”
4. 10 14’ 57,28” 1160 49’ 9,64” 1160 49’ 9,64” 1160 49’ 8,91” 1160 49’ 8,83 Kota Balikpapan.
Provinsi Kalimantan Timur 23,5 m x 17,7 m dengan kedalaman 2,15 m 415,63 m2 893,60 m3
1.239,43 ton 2) A-5 (gabungan A5-1 dan A5-2) Plot A5
1. 10 14’58,12”
2. 10 14’58,92”
3. 10 14’58,97”
4. 10 14’58,09” 1160 49’ 4,63” 1160 49’ 4,59” 1160 49’ 4,14” 1160 49’ 4,14” Kota Balikpapan.
Provinsi Kalimantan Timur 18,5 m x 19,3 m dengan kedalaman 3 m 357 m2
1.071 m3
1.485,48 ton 3) B-4 Plot A6
1. 10 14’59,48”
2. 10 15’ 0,50”
3. 10 15’ 0,52”
4. 10 14’59,53” 1160 49’ 6,18” 1160 49’ 6,28” 1160 49’ 5,59” 1160 49’ 5,39” Kota Balikpapan.
Provinsi Kalimantan Timur 23,3 m x 10 m dengan kedalaman 2 m 233 m2 466 m3 646,34 ton
6. Identifikasi sumber, jenis, karakteristik, jalur, besar dan frekuensi paparan pencemar kunci (contaminants types and exposure pathway analysis).
7. Hasil analisis sampel tanah di dalam lahan terkontaminasi serta di sekitar lahan terkontaminasi dalam radius 150 meter, yang dapat disimpulkan sebagai karakterisasi tanah terkontaminasi.
Sebagai contoh:
Resume karakterisasi tanah terkontaminasi dari masing-masing pit disajikan dalam Tabel berikut:
Lokasi Pit Volume (m3) Massa (ton) TPH (%)a) TCLP TK Lokasi A 1
939.54
1841.49
3.27 TCLP<C TK<B 2
171.01
259.62
2.92 TCLP<C TK<B 3
248.06
460.95
3.26 TCLP<C TK<B 4
628.92
1053.31
3.05 TCLP<B TK<B Lokasi B 1
829.08
1676.89
2.80 TCLP>B TK<B 2
1274.3
2501.95
4.40 TCLP<B TK<B Lokasi C 1
3945.11 7618
6.25 TCLP<B TK<B 2
2278.28
4273.15
6.60 TCLP<B TK<B 3
364.55
700.22
10.96 TCLP>B TK<B Lokasi D 1
434.49
857.17
7.64 TCLP<B TK<B Lokasi E 2
1779.25
3426.84
7.39 TCLP<C TK<B
Lokasi Pit Volume (m3) Massa (ton) TPH (%)a) TCLP TK 3
5930.30
11303.16
10.95 TCLP<C TK<B 4
2144.19 441145
11.12 TCLP<C TK<B Lokasi F 1
2933.75
5424.51
5.55 TCLP>B TK<B 2
24.18
46.77
9.62 TCLP<B TK<B Lokasi G 4
1325.16
2598.11
9.37 TCLP<C TK<B 5
506.94
919.5
10.42 TCLP<C TK<B 6
677.14
1425.88
8.37 TCLP<B TK<B 7
2601.11
5067.48
7.62 TCLP>B TK>B 9
2523.88
4978.15
7.21 TCLP<C TK<B 10
2177.05
4009.26
14.65 TCLP<B TK<B 11
1730.12
3754.36
7.21 TCLP<C TK>B 12
1296.95
2596.82
10.22 TCLP<C TK<B 13
1710.32
3472.29
4.35 TCLP<C TK>B 14
1111.23
2281.12
5.93 TCLP>B TK>B 15
1041.21
2157.17
4.76 TCLP>B TK>B TOTAL 26 40,623.1 79,115.63
a) merupakan rata-rata TPH dari beberapa sampel dalam tiap pit
8. Hasil analisis sampel kualitas air tanah maupun air permukaan pada badan air terdekat dari seluruh lahan terkontaminasi Limbah B3 atau pada sumur pantau terdekat dari seluruh lahan terkontaminasi Limbah B3 secara time series (jika tersedia), kemudian membuat sintesa ground water status dari lahan terkontaminasi Limbah B3 tersebut dengan mempertimbangkan sayatan (cross section) hidrogeologi dari seluruh lahan terkontaminasi Limbah B3 ke arah hilir aliran air tanah.
c. Peta lokasi titik uji yang telah dilakukan dan/atau yang akan diusulkan.
d. Kriteria dan nilai-nilai parameter keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
Kriteria Keberhasilan Kriteria keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 ditentukan dengan menggunakan Nilai Baku Mutu Identifikasi Zat kontaminan.
Parameter yang Diuji Untuk Menentukan Keberhasilan
Pada bagian ini diuraikan secara rinci mengenai parameter apa saja yang akan diuji untuk menentukan keberhasilan pemulihan.
Sebagai contoh:
1. Total Konsentrasi Petroleum Hydrocarbon (PH) untuk rantai pendek (C₆-C₉)
2. Total Konsentrasi Petroleum Hydrocarbon (PH) untuk rantai panjang (C10-C36)
3. Total konsentrasi dan TCLP logam berat yaitu parameter logam yang terkandung dalam drilling cutting yang menjadi Limbah B3 penyebab kontaminasi (parameter Ba, Cd, …, dst).
e. Metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3, termasuk deskripsi dan treatability study teknologi pengelolaan yang digunakan.
Sebagai contoh:
Empat skenario yang memungkinkan untuk pengelolaan tanah terkontaminasi adalah sebagaimana dijelaskan pada Tabel di bawah ini.
Metode TPH TK & TCLP Logam Massa (ton) Skenario 1 A Pengelolaan Limbah Non-B3 TPH <0.5% TK & TCLP < B 0 (0%) B Bioremediasi dilanjutkan pengelolaan Limbah Non-B3 15%>TPH>0.5% TK & TCLP < B 55,380.94 (70%) C Dikirim ke jasa pengelola Limbah B3 berizin untuk dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku produksi … - TK & TCLP > B 23,734.69 (30%) Skenario 2 A Sebagai tanah pelapis dasar TPH <0.1% TK & TCLP < C 0 (0%) B Soil Washing 15%>TPH>0.1% TK & TCLP < C 0 (0%) C Dikirim ke jasa pengelola Limbah B3 berizin untuk dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku produksi … - TK & TCLP > C 79,115.63(100%) Skenario 3 A Pemanfaatan Limbah B3 dengan Solidifikasi - - 79,115.63(100%) Skenario 4 A Sebagai tanah pelapis dasar TPH <0.1% TK & TCLP < C 0 (0%) B Bioremediasi dilanjutkan penggunaan sebagai tanah pelapis dasar 15%>TPH>0.1% TK & TCLP < C 0 (0%) C Dikirim ke jasa pengelola Limbah B3 berizin untuk dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku produksi … - TK & TCLP > C 79,115.63(100%)
Skenario 1 menggunakan pengelolaan Limbah nonB3 sebagai target akhir pengelolaan di dalam lokasi namun memiliki beberapa pertimbangan dalam pelaksanaannya antara lain: (1) belum adanya fasilitas pengelolaan Limbah nonB3 di wilayah operasi perusahaan, (2) proses bioremediasi hingga target keberhasilan TPH<0,5% memerlukan waktu yang panjang dengan keberhasilan yang kecil berdasarkan pengalaman proses bioremediasi untuk serbuk bor SOBM. Dengan
demikian, secara teknis opsi ini sulit dilakukan karena keterbatasan waktu dan pertimbangan sebagaimana yang disebutkan di atas.
Skenario 2 adalah menggunakan metode soil washing dengan target pengelolaan akhir sebagai tanah pelapis dasar. Dalam beberapa studi skala laboratorium dan kajian skala lapangan, terdapat beberapa keuntungan dalam penggunaan soil washing antara lain (1) dapat mengurangi volume tanah terkontaminasi (2) proses relatif lebih singkat dibandingkan dengan pengolahan lain.
Akan tetapi untuk mengaplikasikan metode ini secara efektif dibutuhkan (1) kajian detail mengenai tanah terkontaminasi (2) studi spesiasi dan fraksinasi metal yang akan diolah (3) pemahaman mengenai hubungan antara matriks tanah dan logam. Secara teknis dan ekonomis opsi ini sulit dilakukan karena keterbatasan waktu dan sumber daya yang dimiliki oleh PT. X.
Skenario 3 adalah memanfaatkan tanah terkontaminasi serbuk bor untuk solidifikasi. Pada tahun 2013-2014, PT. X telah melakukan studi untuk mengevaluasi pemanfaatan limbah serbuk bor sebagai produk solidifikasi berupa perkerasan jalan, batako dan paving block.
Penelitian ini dilakukan dalam skala laboratorium dan bekerjasama dengan Universitas ABC. Hasil studi menunjukkan limbah serbuk bor berpotensi untuk memenuhi standar kualitas paving block. Akan tetapi, komposisi semen : agregat serbuk bor yang dibutuhkan adalah 1 : 3, sehingga secara ekonomis akan sangat mahal untuk diterapkan karena membutuhkan area yang luas dan semen dalam jumlah yang besar.
Selain itu produk solidifikasi yang dapat dicapai hanya terbatas pada pemanfaatan untuk lahan parkir, sehingga potensi pemanfaatan sangat kecil. Dengan demikian, opsi ini sulit dilakukan di PT. X.
Atas pertimbangan diatas, PT. X mengajukan untuk melakukan skenario 4, yaitu pengolahan akhir Limbah B3 bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki: izin pemanfaatan Limbah B3, insinerasi termal di kiln pabrik semen, dan/atau landfill Limbah B3.
f. Tahapan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang mencakup rencana kerja kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 secara keseluruhan dilengkapi jadwal waktu.
g. Batas waktu penyelesaian pemulihan jangka panjang (sampai tahun berapa pemulihan diharapkan selesai).
h. Rencana pemantauan kualitas lingkungan pasca pemulihan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 TENTANG PEDOMAN PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
TATA CARA PENENTUAN KEBERHASILAN PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Umum Pelaksana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 menyampaikan kriteria dan nilai-nilai parameter keberhasilan dalam dokumen rencana pemulihan.
Kriteria dan nilai-nilai parameter keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 ditetapkan pada saat penilaian dan persetujuan rencana pemulihan dalam Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
Pembersihan lahan dan pengelolaan tanah terkontaminasi Limbah B3 dilakukan sampai dengan dicapainya kriteria dan nilai-nilai parameter keberhasilan yang telah disetujui dalam dokumen rencana pemulihan (tercapainya target keberhasilan).
Penentuan tercapai tidaknya target keberhasilan pemulihan dilakukan dalam tahap pemantauan dan evaluasi.
Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi menunjukkan bahwa target keberhasilan belum dapat dicapai dari kegiatan pemulihan yang telah dilaksanakan, maka hal ini dapat dijadikan dasar bagi Direktur Jenderal untuk memerintahkan:
1. pembersihan ulang; dan/atau
2. peninjauan kembali rencana pemulihan.
Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi menunjukkan bahwa keberhasilan dapat dicapai dari kegiatan pemulihan yang telah dilaksanakan, maka hal ini menjadi dasar bagi Direktur Jenderal merekomendasikan kepada Menteri untuk menerbitkan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan
terkontaminasi Limbah B3 dalam bentuk Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3.
Menentukan Kriteria Target Keberhasilan Pemulihan.
Target keberhasilan pemulihan mengikuti target kriteria dan nilai-nilai parameter keberhasilan yang telah disetujui dalam dokumen rencana pemulihan yang ditetapkan. Mengingat kualitas tanah yang sangat bervariasi serta beragamnya jenis Limbah B3, menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan standar atau baku mutu tanah terkontaminasi Limbah B3, sehingga diperlukan suatu kualitas tanah sebagai pembanding ataupun acuan.
Nilai Baku Mutu Identifikasi Zat Kontaminan digunakan dengan cara menjadikan nilai baku mutu identifikasi zat kontaminan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini sebagai nilai acuan keberhasilan pemulihan.
Panduan Evaluasi Keberhasilan Pemulihan.
Setelah pengambilan dan pengujian sampel akhir setelah lahan dibersihkan telah diterima, maka pelaksana pemulihan menyusun laporan akhir pemantauan pemulihan sesuai dengan format pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini. Laporan tersebut kemudian dievaluasi.
Dalam melakukan evaluasi, Menteri melibatkan pakar, wakil dari Perangkat Daerah provinsi dan/atau Perangkat Daerah kabupaten/kota terkait. Evaluasi dilakukan dengan fokus untuk mengetahui apakah keberhasilan pemulihan yang telah disetujui dalam rencana pemulihan telah tercapai. Evaluasi harus dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan paling sedikit sebagai berikut:
1. Apakah pemulihan yang dilakukan telah sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini?
2. Apakah kriteria dan target keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 telah dipenuhi?
3. Apakah penanggung jawab telah melakukan pengambilan dan pengujian sampel secara valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah?
4. Apakah tanah terkontaminasi Limbah B3 telah dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan? (bukti manifes, pernyataan penerimaan tanah terkontaminasi oleh pihak ketiga berizin, dan lain-lain)
5. Apakah calon tanah urug memenuhi persyaratan sebagai tanah urug?
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 TENTANG PEDOMAN PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
FORMAT LAPORAN PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Satu kali dalam 1 (satu) bulan, pelaksana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 wajib menyusun hasil pemantauan terhadap kegiatan pemulihan yang dilakukan. Hasil pemantauan disusun dalam bentuk laporan yang berisi informasi mengenai status pelaksanaan pemulihan untuk seluruh lokasi yang dilengkapi dengan data-data teknis yang memadai antara lain:
a. Luas dan volume aktual tanah terkontaminasi yang dikelola pada setiap lokasi;
b. Volume air terkontaminasi yang dikelola (jika ada);
c. Batas terluar lahan terkontaminasi pada setiap lokasi yang dilengkapi dengan koordinat (dilengkapi dengan gambar);
d. Peta hidrogeologi (aliran air tanah) lokal untuk setiap lokasi yang telah direkalibrasi terhadap analisis data hasil geolistrik yang telah dilakukan dengan data well log untuk setiap sumur pantau yang dimiliki;
e. Deskripsi lokasi calon tanah urug dan kualitas tanah urug;
f. Ringkasan status kemajuan pelaksanaan setiap lokasi, contoh:
Nama Plot Kedalaman Limbah (meter) Volume dan Tonase Sampai Dengan Periode Laporan Kemajuan Terakhir Status dan Keterangan A1-4 5,35 893,6 m3 910 ton Telah diverifikasi untuk penentuan titik sampel dan pengambilan sampel A5 5,54 1,977,78 m3 2346 ton Sedang dilakukan pengangkatan tanah terkontaminasi B4 4,5 2087 m3 2764 ton Sedang dilakukan isolasi zat kontaminan
g. Rincian status kemajuan pelaksanaan pemulihan (deskripsikan status kemajuan dengan lebih rinci, termasuk status pemenuhan butir-butir kesepakatan dalam berita acara rapat pembahasan sebelumnya).
Jika keberhasilan dan target waktu penyelesaian pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 telah dipenuhi, maka pelaksana pemulihan wajib menyusun laporan akhir pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagai kompilasi rincian hasil pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
Secara rinci, laporan akhir paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
1. Kronologis Permasalahan.
Pada bagian ini disampaikan data dan informasi mengenai:
a. kronologis kejadian, yaitu alur waktu penyebab terjadinya lahan terkontaminasi; dan
b. kronologis pemulihan, yaitu ringkasan seluruh tahapan pemulihan yang telah selesai dilakukan)
2. Metodologi Pemulihan Lahan Terkontaminasi Dan Pengelolaan Tanah Terkontaminasi Limbah B3.
Pada bagian ini disampaikan data dan informasi mengenai:
a. Metodologi Delineasi/Pemetaan Sebaran Lahan Terkontaminasi Limbah B3.
Sebagai contoh:
PT. X mengidentifikasi sebaran Limbah B3 berupa acid sludge menggunakan metode:
1. Pemetaan acid sludge secara visual menggunakan foto citra satelit;
2. Pemetaan bawah permukaan menggunakan interpretasi geolistrik;
dan
3. Pemetaan identifikasi langsung kandungan tanah terkontaminasi dengan metode full coring drilling yang kemudian sampel tanah yang diambil dianalisis di laboratorium terakreditasi.
Gambar. 1 Sebaran Limbah B3 Berupa Acid sludge (Lahan Terkontaminasi Berada di Dalam Lingkaran Berwarna Merah)
Gambar 2. Sebaran Lintasan Pengukuran Geolistrik yang Melintasi Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Berupa Acid sludge (Lintasan Ditandai dengan Titik-Titik Berwarna Merah)
Gambar 3. Proses Pengambilan Sampel Tanah Terkontaminasi Limbah B3 Berupa Acid sludge Untuk Kemudian Dianalisis Pada Laboratorium Terakreditasi
Setelah sebaran tanah terkontaminasi Limbah B3 berupa acid sludge diketahui, lahan terkonaminasi ditandai untuk kemudian dicatat titik koordinatnya menggunakan Hand GPS (Global Positioning System). Sistem koordinat yang digunakan adalah menggunakan datum World
Geodetic System (WGS) 84 dengan satuan derajat, menit, dan detik. Titik koordinat lahan terkontaminasi Limbah B3 berupa acid sludge di Wilayah Kerja PT. X untuk plot A1-4, A5, A6, B1, B4, B5, dan E4 adalah pada Tabel berikut.
Nama Plot Lintang Selatan Bujur Timur Nama Plot Lintang Selatan Bujur Timur A1-4
5. 10 14’ 57,30”
6. 10 14’ 57,80”
7. 10 14’ 57,78”
8. 10 14’ 57,28” 1160 49’ 9,64” 1160 49’ 9,64” 1160 49’ 8,91” 1160 49’ 8,83” B4
1. 10 14’ 55,03”
2. 10 14’ 55,30”
3. 10 14’ 55,38”
4. 10 14’ 55,18” 1160 49’ 6,52” 1160 49’ 6,54” 1160 49’ 6,44” 1160 49’ 6,26” A5
5. 10 14’ 58,12”
6. 10 14’ 58,92”
7. 10 14’ 58,97”
8. 10 14’ 58,09” 1160 49’ 4,63” 1160 49’ 4,59” 1160 49’ 4,14” 1160 49’ 4,14” B5
1. 10 14’ 59,15”
2. 10 14’ 59,31”
3. 10 14’ 59,32”
4. 10 14’ 59,16” 1160 49’ 3,70” 1160 49’ 3,72” 1160 49’ 3,57” 1160 49’ 3,54” A6
5. 10 14’ 59,48”
6. 10 15’ 0,50”
7. 10 15’ 0,52”
8. 10 14’ 59,53” 1160 49’ 6,18” 1160 49’ 6,28” 1160 49’ 5,59” 1160 49’ 5,39” E4
1. 10 14’ 58,69”
2. 10 14’ 58,98”
3. 10 14’ 59,01”
4. 10 14’ 59,27”
5. 10 14’ 59,25”
6. 10 14’ 58,68” 1160 49’ 8,61” 1160 49’ 8,64” 1160 49’ 8,16” 1160 49’ 8,20” 1160 49’ 7,74” 1160 49’ 7,68” B1
1. 10 14’ 54,79”
2. 10 14’ 55,00”
3. 10 14’ 55,00”
4. 10 14’ 54,65” 1160 49’ 11,11” 1160 49’ 11,13” 1160 49’ 10,72” 1160 49’ 10,74” Tabel 1. Titik Koordinat Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Berupa Acid sludge
Gambar 4. Peta Sebaran Lokasi Plot Lahan Terkontaminasi (Pada Kotak Berwarna Merah)
b. Metode Pemulihan.
Pada bagian ini disampaikan informasi tentang metode pemulihan yang telah digunakan dalam pelaksanaan pemulihan.
c. Metode Pengambilan Sampel.
Pada bagian ini disampaikan `rincian metode pengambilan sampel yang digunakan dalam pelaksanaan pemulihan.
d. Metode Pengelolaan Tanah Terkontaminasi.
Pada bagian ini disampaikan rincian metode pengelolaan tanah terkontaminasi.
3. Peta Wilayah Administrasi Dan Peta Lokasi Lahan Terkontaminasi Limbah B3.
Pada bagian ini disampaikan dengan rinci hasil pemetaan sebaran lahan terkontaminasi limbah B3 sesuai dengan dokumen rencana pemulihan dan dilengkapi dengan overlay dengan batas-batas administratif dan kondisi lingkungan di sekitarnya.
Sebagai contoh:
Peta wilayah administrasi dan peta lahan terkontaminasi Limbah B3 berupa acid sludge dapat dilihat pada gambar-gambar berikut ini. Lokasi lahan terkontaminasi Limbah B3 berupa acid sludge yang dipulihkan adalah Plot A1-4, A5, B4, A6, B1, B5, dan E4 yang berada di lokasi sekitar main flare kilang Wilayah Kerja PT. X, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Gambar 5. Peta Wilayah Administrasi Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Berupa Acid sludge Di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
Gambar 6. Peta Lokasi Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Berupa Acid sludge di Wilayah Kerja PT. X
Tabel 2. Layout Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Berupa Acid sludge dan Koordinatnya
Nama Plot Lintang Selatan Bujur Timur Plot A1-4
1. 10 14’ 57,30”
2. 10 14’ 57,80”
3. 10 14’ 57,78”
4. 10 14’ 57,28” 1160 49’ 9,64” 1160 49’ 9,64” 1160 49’ 8,91” 1160 49’ 8,83” Plot A5
1. 10 14’ 58,12”
2. 10 14’ 58,92”
3. 10 14’ 58,97”
4. 10 14’ 58,09” 1160 49’ 4,63” 1160 49’ 4,59” 1160 49’ 4,14” 1160 49’ 4,14”
Plot A6
1. 10 14’ 59,48”
2. 10 15’ 0,50”
3. 10 15’ 0,52”
4. 10 14’ 59,53” 1160 49’ 6,18” 1160 49’ 6,28” 1160 49’ 5,59” 1160 49’ 5,39”
4. Tahapan Pemulihan Yang Telah Dilakukan.
Pada bagian ini disampaikan rincian informasi mengenai tahapan pemulihan yang telah dilakukan.
5. Hasil Akhir Yang Dicapai.
Pada bagian ini disampaikan rincian informasi mengenai hasil analisis sampel media lingkungan pada lahan terkontaminasi Limbah B3 sejak sebelum dipulihkan/hasil survey pendahuluan dan setelah pelaksanaan pemulihan selesai dilakukan.
6. Rencana Ke Depan.
Pada bagian ini disampaikan informasi mengenai rencana penggunaan lahan terkontaminasi Limbah B3 setelah dipulihkan.
7. Pemantauan Pasca Pemulihan Lahan Terkontaminasi.
Pada bagian ini disampaikan rincian informasi mengenai media lingkungan dan parameter yang dipantau serta frekuensi pengujian sampel tersebut.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 TENTANG PEDOMAN PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
TATA CARA PELAKSANAAN ANALISIS RISIKO ATAS KEBERADAAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Tata Cara Penggunaan Matriks Indeks Risiko Penentuan Urutan Prioritas Pemulihan
1. Hasil dari pengumpulan data dan informasi pada tahap perencanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 menjadi dasar untuk mengisi matriks Indeks Risiko Penentuan Urutan Prioritas Pemulihan (untuk selanjutnya disebut matrik Indeks Risiko);
2. Data dan informasi terkait dengan suatu lahan terkontaminasi Limbah B3 akan menjadi acuan untuk menjawab pertanyaaan dalam matriks perhitungan indeks risiko dan menghitung indeks risiko lahan tersebut.
3. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi, pengisi matriks cukup menjawab seluruh pertanyaan dengan tanda centang (✔) pada kolom “Ya” atau kolom “Tidak”.
4. Untuk setiap pertanyaan dengan jawaban “Ya” kemudian dihitung total nilainya, dengan cara mengalikan nilai “skor” untuk setiap jawaban “Ya” dengan nilai “bobot”, dan menuliskan hasil perkalian tersebut dalam kolom “Total Nilai” pada baris yang bersangkutan.
5. Lakukan perhitungan dan penulisan total nilai untuk setiap setiap pertanyaan dengan jawaban “Ya”.
6. Setelah seluruh pertanyaan dengan jawaban “Ya” telah dihitung dan dituliskan total nilainya pada setiap baris yang terkait, maka jumlahkan seluruh total nilai, dan tuliskan nilai tersebut pada baris terbawah “TOTAL NILAI INDEKS RISIKO”.
7. TOTAL NILAI INDEKS RISIKO kemudian dibandingkan dengan kriteria dalam Pasal 34 untuk menentukan prioritas pemulihan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA