Pasal 2
(1) Maksud penyelenggaraan tugas pembantuan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum urusan pemerintahan bidang kehutanan.
(2) Tujuan penyelenggaraan tugas pembantuan adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan urusan pemerintahan di bidang kehutanan bagi daerah.