UJI KARAKTERISTIK LIMBAH B3 BAGI LIMBAH B3 YANG AKAN DIKECUALIKAN DARI PENGELOLAAN LIMBAH B3
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan dari kewajiban melakukan Pengelolaan Limbah B3.
(2) Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. merupakan Limbah B3 dari sumber spesifik khusus dan sumber spesifik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
b. berasal dari proses produksi yang bersifat tetap dan konsisten;
c. menggunakan bahan baku dan/atau bahan penolong yang bersifat tetap dan konsisten; dan
d. Limbah B3 yang dihasilkan bersifat tetap dan konsisten.
(1) Untuk dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3, Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. salinan dokumen Amdal atau UKL-UPL yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. salinan akta pendirian usaha dan/atau kegiatan;
dan
c. dokumen kerangka acuan yang paling sedikit memuat:
1. profil pemohon;
2. tujuan pengecualian;
3. deskripsi yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong, proses yang digunakan, dan Limbah B3 yang dihasilkan bersifat tetap dan konsisten;
4. nama dan kode Limbah B3 yang diajukan untuk pengecualian Limbah B3;
5. metode pengambilan contoh uji;
6. metode uji karakteristik; dan
7. salinan sertifikat akreditasi laboratorium untuk setiap parameter uji karakteristik, atau salinan bukti penerapan prosedur tata cara berlaboratorium yang baik berdasarkan Standar Nasional INDONESIA, untuk laboratorium yang belum terakreditasi.
(3) Tujuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c angka 2 memuat:
a. latar belakang pengusulan pengecualian;
b. pertimbangan pengusulan pengecualian;
c. rencana pemanfaatan; dan
d. manfaat pengecualian.
(4) Metode pengambilan contoh uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 5 dan metode uji karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf c disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan validasi.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3) Dalam hal hasil validasi menunjukkan:
a. persyaratan lengkap, Direktur Jenderal selaku ketua Tim Ahli mengoordinasikan evaluasi kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf c; atau
b. persyaratan tidak lengkap, Direktur Jenderal menolak permohonan Pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
(4) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
(1) Evaluasi kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui identifikasi dan analisis terhadap:
a. deskripsi proses produksi pada usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik;
b. deskripsi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi;
c. metode pengambilan contoh uji Limbah B3;
d. metode uji karakteristik Limbah B3; dan
e. salinan sertifikat akreditasi laboratorium untuk setiap parameter uji karakteristik, atau salinan
bukti penerapan prosedur tata cara berlaboratorium yang baik berdasarkan Standar Nasional INDONESIA (SNI).
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Ahli memberikan saran, pendapat, dan tanggapan berupa:
a. ketepatan metode pengambilan contoh uji Limbah B3;
b. ketepatan metode uji karakteristik Limbah B3;
c. kesesuaian proses produksi, bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Limbah B3 yang diajukan proses pengecualian dari pengelolaan Limbah B3;
d. pertimbangan sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan;
e. kelayakan Limbah B3 untuk dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3; dan
f. rencana pengelolaan lanjutan terhadap Limbah B3 yang diajukan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Ahli berhak menentukan:
a. jenis uji karakteristik Limbah B3 yang harus dilakukan oleh Setiap Orang; dan
b. laboratorium yang telah menerapkan prosedur tata cara berlaboratorium yang baik berdasarkan Standar Nasional INDONESIA (SNI), dalam hal uji karakteristik Limbah B3 menggunakan laboratorium yang belum terakreditasi.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak hasil validasi menunjukkan persyaratan lengkap.
(1) Tim Ahli menyusun hasil evaluasi kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui.
(2) Dalam hal hasil evaluasi berupa:
a. persetujuan, Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan kerangka acuan; atau
b. penolakan, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan kerangka acuan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
(3) Surat persetujuan kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat kesepakatan tentang ruang lingkup pengambilan contoh uji dan uji karakteristik Limbah B3 yang telah disetujui untuk dilaksanakan.
(1) Direktur Jenderal memberikan kesempatan 1 (satu) kali kepada pemohon yang mendapat surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b untuk menyempurnakan dan menyampaikan kembali kerangka acuan berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Ahli.
(2) Waktu penyempurnaan dan penyampaian kembali kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang digunakan Tim Ahli dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib melakukan uji karakteristik Limbah B3 sesuai dengan kerangka acuan yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a.
(2) Hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Laporan hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Terhadap laporan hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) Menteri menugaskan Tim Ahli untuk melakukan evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui identifikasi dan analisis terhadap:
a. ketepatan penerapan metode pengambilan contoh uji Limbah B3;
b. ketepatan penerapan metode uji karakteristik Limbah B3;
c. kesahihan hasil pengambilan contoh uji karakteristik Limbah B3;
d. kesahihan hasil uji karakteristik Limbah B3;
e. dokumen sistem Kontrol Mutu dan Jaminan Mutu untuk:
1. pengambilan contoh uji; dan
2. pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3;
f. salinan sertifikat hasil uji karakteristik Limbah B3 yang diterbitkan oleh laboratorium uji;
g. dokumentasi pengambilan contoh uji dan pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3; dan
h. kesesuaian proses produksi, bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Limbah B3 yang diajukan proses pengecualian dari Pengelolaan Limbah B3.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota Tim Ahli Limbah B3 melakukan:
a. pemberian saran, pendapat dan tanggapan berupa:
1. rencana pengelolaan lanjutan yang tepat terhadap Limbah B3 yang diajukan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3;
2. kelayakan Limbah B3 untuk dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan kajian resiko terhadap kesehatan;
dan
3. pertimbangan sesuai kaidah ilmu pengetahuan, dan/atau
b. melakukan perbandingan dengan usaha/kegiatan sejenis dengan mengambil sampel Limbah dari beberapa usaha dan/atau kegiatan yang sama dan/atau sejenis.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak Menteri memberikan penugasan.
(1) Berdasarkan hasil evaluasi, Tim Ahli menerbitkan rekomendasi berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(2) Rekomendasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan jika hasil evaluasi menunjukkan Limbah B3:
a. tidak memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif;
b. memiliki nilai konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari nilai konsentrasi zat pencemar TCLP-B untuk penetapan kategori Limbah B3 dan Limbah nonB3, untuk karakteristik beracun melalui uji TCLP;
c. memiliki nilai LD50 lebih besar dari 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji, untuk karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50;
d. memiliki nilai konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari nilai konsentrasi zat pencemar TK-B, untuk karakteristik beracun melalui uji total konsentrasi logam berat; dan
e. tidak memiliki karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis.
(3) Nilai konsentrasi zat pencemar TCLP-B untuk penetapan kategori Limbah B3 dan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas Limbah B3 dari sumber spesifik yang akan dikecualikan;
c. dasar pertimbangan rekomendasi;
d. kesimpulan hasil evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah B3 dari sumber spesifik; dan
e. pengelolaan lanjutan yang tepat terhadap Limbah B3 yang telah dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3.
(5) Rekomendasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan jika hasil evaluasi menunjukkan Limbah B3 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil evaluasi terhadap laporan hasil uji karakteristik Limbah B3 diketahui.
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri MENETAPKAN:
a. Limbah B3 untuk dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3; atau
b. Limbah B3 tidak dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan penetapan;
b. penetapan persetujuan atau penolakan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3;
c. ketentuan mengenai kewajiban pengelolaan lebih lanjut dari Limbah B3 yang disetujui atau ditolak pengecualiannya; dan
d. masa berlakunya keputusan tersebut.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi diterima.
(1) Uji karakteristik Limbah B3 dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) dilakukan secara berurutan.
(2) Dalam hal salah satu uji karakteristik Limbah B3 terpenuhi, pengujian karakteristik Limbah B3 selanjutnya tidak perlu dilakukan.
(1) Uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi.
(2) Laboratorium terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan uji karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan validasi.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(3) Dalam hal hasil validasi menunjukkan:
a. persyaratan lengkap, Direktur Jenderal selaku ketua Tim Ahli mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi dokumen pengecualian Limbah B3 tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c; atau
b. persyaratan tidak lengkap, Direktur Jenderal menolak permohonan Pengecualian Limbah B3 tertentu dari Pengelolaan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
(4) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
(1) Evaluasi dokumen pengecualian Limbah B3 tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dilakukan melalui identifikasi dan analisis terhadap:
a. ketepatan penerapan dan kesahihan metode pengambilan contoh uji Limbah B3;
b. ketepatan penerapan metode dan kesahihan uji karakteristik Limbah B3;
c. salinan sertifikat hasil analisis karakteristik Limbah B3 yang diterbitkan oleh laboratorium uji;
d. dokumen sistem Kontrol Mutu dan Jaminan Mutu untuk:
1. pengambilan contoh uji; dan
2. pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3.
e. dokumentasi pengambilan contoh uji dan pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3; dan
f. kesesuaian proses produksi, bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Limbah B3 tertentu yang diajukan proses pengecualian dari pengelolaan Limbah B3.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Tim Ahli Limbah B3 melakukan:
a. pemberian saran, pendapat, dan tanggapan berupa:
1. rencana pengelolaan lanjutan yang tepat terhadap Limbah B3 tertentu yang diajukan untuk dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3;
2. kelayakan Limbah B3 tertentu untuk dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan kajian resiko terhadap kesehatan;
dan
3. pertimbangan sesuai kaidah ilmu pengetahuan, dan/atau
b. mengambil sampel Limbah dari beberapa usaha dan/atau kegiatan yang sama dan/atau sejenis.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak hasil validasi menunjukkan persyaratan lengkap.
(1) Berdasarkan hasil evaluasi, Tim Ahli menerbitkan rekomendasi berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(2) Rekomendasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun jika hasil evaluasi menunjukkan Limbah B3 tertentu:
a. memiliki nilai konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari nilai konsentrasi zat pencemar TCLP-B untuk penetapan kategori Limbah B3 dan Limbah nonB3, untuk karakteristik beracun melalui uji TCLP;
b. memiliki nilai LD50 lebih besar dari 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji, untuk karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50;
c. memiliki nilai konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari nilai konsentrasi zat pencemar TK-B, untuk karakteristik beracun melalui uji total konsentrasi logam berat; dan
d. tidak memiliki karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis.
(3) Rekomendasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun jika hasil evaluasi:
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); dan/atau
b. Limbah B3 tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui.
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Menteri MENETAPKAN:
a. Limbah B3 tertentu untuk dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3; atau
b. Limbah B3 tertentu tidak dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan penetapan;
b. penetapan persetujuan atau penolakan pengecualian Limbah B3 Limbah B3 tertentu dari Pengelolaan Limbah B3;
c. ketentuan mengenai pengelolaan lebih lanjut dari Limbah B3 tertentu yang disetujui atau ditolak pengecualiannya; dan
d. masa berlakunya keputusan tersebut.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi diterima.