Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Usaha di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1993), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: