Pasal 1
(1) Dalam penyelenggaraan perizinan satu pintu, perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Peraturan perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peraturan bidang:
a. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Industri Kehutanan;
b. Jasa Lingkungan dan Lembaga Konservasi; dan
c. Penggunaan Kawasan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan.
(3) Perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diproses setelah memenuhi semua persyaratan teknis dan adminstrasi.