Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Pemerintah.
Koreksi Anda