Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Pemerintah.
Koreksi Anda
