Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha wajib melakukan perubahan Perizinan Berusaha jika rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan diwajibkan untuk merubah Persetujuan Lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai perubahan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
