Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan Pelaku Usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum masa berlakunya Perizinan Berusaha berakhir.
Koreksi Anda