Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan: a. persetujuan permohonan Perizinan Berusaha; atau b. penolakan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha. (3) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk notifikasi oleh sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui Sistem OSS. (4) Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Lembaga OSS atas nama Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya: a. menerbitkan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3; atau b. menyampaikan penolakan permohonan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3. (5) Penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak hasil verifikasi dinyatakan benar.
Koreksi Anda