Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Perizinan Berusaha harus menyampaikan kembali perbaikan dokumen berdasarkan hasil verifikasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b diterima. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Lembaga OSS membatalkan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda