Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang telah dinyatakan lengkap secara administratif.
(2) Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya:
a. menerbitkan rekomendasi Perizinan Berusaha dalam hal hasil verifikasi dinyatakan benar; atau
b. mengembalikan permohonan disertai dengan alasan pengembalian dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak benar.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hasil pemeriksaan administrasi dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda
