Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Perizinan Berusaha harus menyampaikan kembali perbaikan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diterima. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Lembaga OSS membatalkan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda