Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. pemeriksaan kelengkapan administratif; b. verifikasi; dan c. penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan. (2) Dalam melaksanakan kewenangan pemeriksaan kelengkapan administratif dan verifikasi: a. Menteri menugaskan Direktur Jenderal; b. gubernur menugaskan kepala dinas lingkungan hidup provinsi; atau c. bupati/wali kota menugaskan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota.
Koreksi Anda