Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
a. pemeriksaan kelengkapan administratif;
b. verifikasi; dan
c. penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan pemeriksaan kelengkapan administratif dan verifikasi:
a. Menteri menugaskan Direktur Jenderal;
b. gubernur menugaskan kepala dinas lingkungan hidup provinsi; atau
c. bupati/wali kota menugaskan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota.
Koreksi Anda
