Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Limbah B3 berupa kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan wajib memiliki:
a. Perizinan Berusaha, untuk kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; atau
b. Persetujuan Pemerintah, untuk kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
(2) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. KBLI 38120 dengan judul pengumpulan limbah berbahaya, untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3; dan
b. KBLI 38220 dengan judul treatment dan pembuangan limbah berbahaya, untuk kegiatan:
1. Pemanfaatan Limbah B3;
2. Pengolahan Limbah B3; dan
3. Penimbunan Limbah B3.
(3) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
