Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, KATEGORI N, KATEGORI O, DAN KATEGORI L

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uji Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh: a. unit pelaksana uji berkala; dan b. unit pelaksana Uji Emisi. - -
Koreksi Anda