Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, KATEGORI N, KATEGORI O, DAN KATEGORI L

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang memiliki Kendaraan Bermotor harus memenuhi Baku Mutu Emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kendaraan Bermotor Kategori M, Kendaraan Bermotor Kategori N, Kendaraan Bermotor Kategori O, dan Kendaraan Bermotor Kategori L; dan b. telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda