Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PGL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun dalam bentuk laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan; c. evaluasi; d. permasalahan dana rah penyelesaian; dan e. rencana tindak lanjut. (3) Laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh: a. bupati/wali kota kepada gubernur; dan b. gubernur kepada Menteri.
Koreksi Anda