Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan PGL. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; b. sosialisasi dan asistensi; c. peningkatan kapasitas; d. dukungan tenaga ahli dan sarana; e. pengembangan forum komunikasi, dan pengembangan jejaring kerja; dan/atau f. dukungan lainnya. (3) Pengawasan dalam pelaksanaan PGL diorientasikan sebagai pengawasan pembinaan untuk tujuan bagi kemajuannya sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria.
Koreksi Anda