Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan PGL.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
b. sosialisasi dan asistensi;
c. peningkatan kapasitas;
d. dukungan tenaga ahli dan sarana;
e. pengembangan forum komunikasi, dan pengembangan jejaring kerja; dan/atau
f. dukungan lainnya.
(3) Pengawasan dalam pelaksanaan PGL diorientasikan sebagai pengawasan pembinaan untuk tujuan bagi kemajuannya sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria.
Koreksi Anda
