Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dilakukan terhadap:
a. individu;
b. lembaga kemasyarakatan, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, dunia usaha, komunitas kesamaan minat, satuan pendidikan formal dan lembaga masyarakat lainnya;
c. gubernur dan bupati/wali kota; dan
d. pihak lain yang terlibat dalam PGL.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perlombaan dan pemberian apresiasi berdasarkan pada kriteria penilaian.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. bantuan dana pembinaan;
b. sertifikat;
c. piagam;
d. trofi;
e. paket kegiatan percontohan;
f. studi banding; atau
g. bentuk penghargaan lainnya.
Koreksi Anda
