Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. sosialisasi;
b. kampanye;
c. workshop;
d. temu karya;
e. temu teknis;
f. publikasi dan ekspose;
g. ajang kreatifitas dan inovasi;
h. percontohan (demonstration field side);
i. sekolah legal; dan
j. metode penyuluhan lainnya.
Koreksi Anda
