Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. pembinaan dan peningkatan kapasitas wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan dan selaras lainnya yang mendukung dengan lingkungan;
b. penumbuhan dan pengembangan ekonomi sirkular;
c. pemagangan di lokasi usaha kreatif;
d. dukungan atau fasilitasi perintisan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaksanaan usaha secara detail kelestarian dan keberlanjutan; dan
e. dukungan promosi dan pencarian jaringan kerja.
Koreksi Anda
