Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. pembinaan dan peningkatan kapasitas wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan dan selaras lainnya yang mendukung dengan lingkungan; b. penumbuhan dan pengembangan ekonomi sirkular; c. pemagangan di lokasi usaha kreatif; d. dukungan atau fasilitasi perintisan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaksanaan usaha secara detail kelestarian dan keberlanjutan; dan e. dukungan promosi dan pencarian jaringan kerja.
Koreksi Anda