Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di sekolah. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejalan dan mendukung kebijakan pendidikan bermasyarakat atas program merdeka belajar dan program gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di sekolah.
Koreksi Anda