Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. gerakan peduli dan berbudaya lingkungan dalam kehidupan keseharian, termasuk di sekolah dan lingkungan perkumpulan pendidikan yang relevan dengan tujuan berbudaya lingkungan;
b. peningkatan kapasitas Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan;
c. ajang kreativitas dan inovasi di bidang pelestarian fungsi lingkungan;
d. pembinaan dan pengawasan lapangan serta asistensi budaya lingkungan; dan
e. kegiatan lainnya yang relevan mendorong, menstimulus kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
