Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) PGL dilaksanakan melalui:
a. pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan;
b. Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif di Bidang Lingkungan;
c. pembentukan dan pemberdayaan kader lingkungan;
d. pendampingan dan/atau fasilitasi;
e. penyuluhan; dan
f. pemberian penghargaan.
(2) PGL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
