Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PGL dilaksanakan melalui: a. pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan; b. Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif di Bidang Lingkungan; c. pembentukan dan pemberdayaan kader lingkungan; d. pendampingan dan/atau fasilitasi; e. penyuluhan; dan f. pemberian penghargaan. (2) PGL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda