Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana PGL disusun melalui IKPGL.
(2) IKPGL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. IKPGL untuk PGL tingkat nasional;
b. IKPGL untuk PGL tingkat provinsi; dan
c. IKPGL untuk PGL tingkat kabupaten/kota.
(3) IKPGL untuk PGL tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan dan mencakup aspek-aspek:
a. kebijakan strategis pembangunan lingkungan tingkat nasional dan kebijakan strategis lintas sektor terkait dengan sektor lingkungan;
b. isu strategis nasional tentang lingkungan;
c. potensi dan mitigasi bencana nasional serta target pencapaian penurunan emisi karbon dalam Nationally Determined Contribution (NDC);
d. rencana pengembangan sumber daya manusia;
dan/atau
e. sumber daya pendukung.
(4) IKPGL untuk PGL tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan aspek:
a. kebijakan strategis pembangunan lingkungan tingkat provinsi;
b. isu strategis lingkungan provinsi;
c. potensi dan mitigasi bencana provinsi serta target pencapaian penurunan karbon; dan/atau
d. sumber daya pendukung.
(5) IKPGL untuk PGL tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan aspek:
a. kebijakan strategis pembangunan lingkungan tingkat kabupaten/kota;
b. isu strategis lingkungan kabupaten/kota;
c. potensi dan mitigasi bencana kabupaten/kota serta target pencapaian penurunan karbon;; dan/atau
d. sumber daya pendukung.
Koreksi Anda
